Minggu, 24 Oktober 2010

OMRS 5 - Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
BAB 1. PENDAHULUAN
Organisasi terbentuk karena adanya tujuan yang biasa kita sebut visi, dan untuk mencapai visi tersebut dibutuhkan suatu desain organisasi yang akan mengatur, membagi, dan mengkoordinir semua bagian dalam organisasi tersebut untuk saling bekerjasama untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.

Desain organisasi adalah sebuah proses terarah yang digunakan untuk mengintegrasikan orang-orang, informasi dan teknologi dari sebuah organisasi. Rancangan ini digunakan untuk mencocokkan bentuk organisasi agar dapat berfungsi semaksimal mungkin mencapai tujuan organisasi. Melalui proses desain, organisasi bertindak untuk meningkatkan probabilitas bahwa upaya kolektif anggota akan berhasil.2

Biasanya, desain didekati sebagai perubahan internal di bawah bimbingan seorang fasilitator eksternal. Manajer dan anggota bekerja sama untuk menentukan kebutuhan organisasi kemudian membuat sistem untuk memenuhi kebutuhan yang paling efektif. Fasilitator menjamin bahwa suatu proses yang sistematis diikuti dan mendorong pemikiran kreatif.1

Struktur organisasi adalah sebuah deskripsi dari tipe koordinasi yang digunakan untuk mengatur tindakan dari individu dan departemen yang memiliki andil dalam mencapai tujuan yang sama. Banyak diantara organisasi memiliki struktur hierarki, tetapi tidak semua memilikinya dan melaksanakannya dalam pelaksanaan. Struktur organisasi dapat menimbulkan terjadinya alokasi dari kewenangan yang terekspresi untuk fungsi yang berbeda pada tingkatan yang berbeda seperti cabang, departemen, kelompok kerja, dan perseorangan. Perseorangan dalam struktur organisasi umumnya merupakan tenaga sewaan berdasarkan kontrak waktu tertentu atau perintah kerja, atau dalam kontrak kerja permanen atau perintah suatu program.1

Suatu struktur organisasi yang efektif harus menfasilitasi hubungan kerja antara berbagai orang di dalam organisasi dan mampu memperbaiki efisiensi di dalam unit organisasi. Organisasi harus menetapkan aturan dan kontrol untuk memungkinkan pengawasan dari proses ini. Organisasi harus memungkinkan terjadinya aplikasi kemampuan pribadi untuk fleksibilitas tinggi dan pengaplikasian kreativitas.1

Kriteria umum yang harus dimiliki oleh suatu struktur organisasi adalah:1
·         Laporan yang terdesentralisasi
·         Hierarki yang merata
·         Pergerakan/ perubahan yang cepat
·         Transparansi tinggi
·         Pengawasan yang permanen
·         Respon cepat
·         Ketergantungan yang terbagi

Struktur organisasi berkembang dari zaman ke zaman sejak saat zaman berburu dan mengumpulkan dalam sistem organisasi suku hingga struktur organisasi industri dan saat ini struktur setelah zaman industri.

Efektivitas organisasi dapat tercapai jika terbentuk suatu keselarasan antara berbagai faktor di dalam organisasi tersebut dan untuk mengoptimalkan efektivitas, struktur organisasi harus disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai.2 Melalui makalah ini, kami akan lebih fokus membahas mengenai desain organisasi.


BAB 2. ISI

2.1. Definisi Desain Organisasi 1
Desain Organisasi (organization design) adalah proses penentuan bagaimana organisasi harus terstruktur dan berfungsi. Pengelolaan orang dalam organisasi terus-menerus menimbulkan pertanyaan seperti ; Siapa melakukan apa? Bagaimana seharusnya kegiatan dikelompokkan bersama? Apa garis dan sarana komunikasi yang perlu di bentuk? Bagaimana seharusnya orang akan dibantu untuk memahami peran mereka dalam hubungannya dengan tujuan organisasi dan peran rekan-rekan mereka? Apakah kita harus melakukan segala sesuatu dan apa yang kita tidak harus lakukan? dan lain-lain.

Dalam mendesain suatu organisasi ada  beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:7
Kejelasan amanat (Clarity of Mandate)
Dimana  segala bentuk sasaran, aktifitas, maupun output yang diharapkan dari komponen organisasi harus terdefinisikan dengan jelas dan juga mesti memiliki pembedaan yang jelas antara divisi, cabang maupun departemen. Aktifitas dan output dari komponen organisasi harus dengan mudah dapat dikaitkan dengan sasaran organisasi.
Kesatuan tujuan (Unity of Purpose)
Adanya kesatuan menjamin bahwa semua komponen organisasi mulai dari unit terkecil sampai unit yang lebih besar (dapat dilihat dari besarnya populasi, posisi, anggaran, dll) telah bekerja untuk mencapai sasaran bersama dan semua komponen sudah terjalin dengan harmonis dan bentuk dukungan muncul dari unit terkecil sampai unit terbesar.
Kejelasan Hubungan (Clarity of Relationship)
Memberikan jaminan bahwa setiap hubungan yang terjadi (koordinasi, informasi, instruksi, konsultasi) antara unit organisasi yang besar dengan unit organisasi yang lebih kecil memiliki kejelasan, baik bersifat horizontal maupun vertikal. Selain itu, juga memberikan relasi hubungan dan bagaimana unit organisasi menjalin internal stakeholder (departemen yang lain, cabang yang lain) dan eksternal stakeholder (pelanggan, vendor, suplier, masyarakat).

2.2. Jenis Desain Organisasi
Beberapa jenis design struktur organisasi:
1. Struktur pre-birokratik
Pada struktur ini tampak kurangnya standarisasi dari tugas. Struktur ini umum pada organisasi kecil dan baik di gunakan untuk tugas-tugas yang ringan. Struktur ini tersentralisasi secara total. Pemimpin strategis membuat semua keputusan kunci dan umumnya komunikasi di lakukan dengan cara pembicaraan langsung. Struktur ini memungkinkan pemilik organisasi untuk mengontrol pertumbuhan dan perkembangan dari organisasi tersebut. Umumnya organisasi ini berdasarkan pada dominasi kesukuan atau dominasi karismatik.

2. Struktur birokratik
Struktur ini memiliki derajat standarisasi tertentu. Struktur ini sesuai untuk organisasi yang lebih besar dan kompleks. Struktur ini umumnya kompleks dan menggunakan hirarki dalam struktur organisasinya.

3. Struktur fungsional
Karyawan dalam divisi fungsional dari sebuah organisasi cenderung untuk melakukan serangkaian tugas khusus, misalnya departemen teknik akan menjadi staf hanya dengan insinyur perangkat lunak. Hal ini menyebabkan efisiensi operasional dalam kelompok tersebut. Namun hal itu juga bisa menimbulkan kurangnya komunikasi antara kelompok-kelompok fungsional dalam sebuah organisasi, membuat organisasi lambat dan tidak fleksibel.
Secara keseluruhan, organisasi fungsional yang paling cocok sebagai produsen barang dan jasa standar pada volume besar dan biaya rendah. Koordinasi dan spesialisasi tugas dipusatkan dalam suatu struktur fungsional, yang membuat jumlah terbatas menghasilkan produk atau jasa yang efisien dan dapat diprediksi. Selain itu, efisiensi lebih lanjut dapat direalisasikan sebagai organisasi fungsional mengintegrasikan kegiatan mereka secara vertikal sehingga produk yang dijual dan didistribusikan dengan cepat dan dengan biaya rendah [6]. Sebagai contoh, sebuah usaha kecil bisa mulai membuat komponen itu diperlukan untuk produksi produknya bukan pengadaan itu dari organization.But eksternal tidak hanya bermanfaat bagi organisasi tetapi juga untuk agama karyawan.

4. Struktur divisi
Juga disebut sebagai "struktur produk", kelompok struktur divisi masing-masing fungsi organisasi ke divisi. Setiap divisi dalam struktur divisi berisi semua sumber daya yang diperlukan dan fungsi di dalamnya. Divisi dapat dikategorikan dari sudut pandang yang berbeda. Ada dapat membuat perbedaan secara geografis (sebuah divisi divisi AS dan Uni Eropa) atau pada produk / layanan dasar (produk yang berbeda untuk pelanggan yang berbeda: rumah tangga atau perusahaan). Contoh lain, sebuah perusahaan mobil dengan struktur divisi mungkin memiliki satu divisi untuk SUV, divisi lain untuk mobil subkompak, dan divisi lain untuk sedan. Setiap divisi akan memiliki sendiri penjualan, teknik dan departemen pemasaran.

5. Struktur Organisasi Matrix
Struktur matrix mengelompokkan pegawai berdasarkan fungsi dan produk. Struktur ini dapat menggabungkan yang terbaik dari kedua struktur yang terpisah. Sebuah organisasi matriks umumnya menggunakan tim karyawan untuk menyelesaikan masalah atau pekerjaan, dalam rangka mengambil kekuatan dari keuntungan ini, serta mengurangi kelemahan, dari bentuk-bentuk fungsional dan desentralisasi.

Keuntungan dari struktur matriks 6 :
memiliki hubungan yang baik sesama fungsi
mempermudah pemberian keputusan dalam pemecahan masalah pada tingkat kelompok/team, yang mana informasi terbaik ada.
meningkatkan fleksibilitas dalam menambah, mengurangi dan atau mengubah operasional menurut permintaan perubahan.
pelayanan pelanggan lebih baik, dikarenakan selalu tersedianya program, produk atau manajer produk sehingga dapat memberikan penjelasan yang baik.
penampilan akuntabilitas yang lebih baik melalui program, produk atau manajer produksi
meningkatkan management strategik, dikarenakan para manager atas dibebaskan dari pemecahan masalah yang tidak penting sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada masalah-masalah strategik.  

Sedangkan kerugian dari struktur matriks adalah sistem two-boss dapat menyebabkan perkelahian kekuasaan, dimana supervisor fungsional dan team leaders saling memperlihatkan kekuasannya/otoritasnya.

Selain itu struktur matriks juga dapat membuat kebingungan dari para anggotanya jika menghasilkan pembagian tugas yang tidak jelas dan  menyebabkan konflik prioritas.
Struktur Matrix adalah struktur organisasi sebenarnya, penyederhanaan fungsi dan pembagiannya mengambil contoh dari alam.

Struktur Organisasi Matrix terbagi menjadi 3 subtipe:
Matriks dengan fungsional lemah (Weak Matrix):
Seorang manajer proyek dengan kewenangan yang terbatas hanya bertugas untuk mengawasi aspek lintas-fungsional proyek. Para manajer fungsional mempertahankan kontrol atas sumber daya mereka dan wilayah proyek.
Peran Manajer proyek kuat, peran Manajer fungsional lemah.

Matriks dengan fungsional seimbang (Balanced Matrix):
Seorang manajer proyek bertugas untuk mengawasi proyek tersebut. Power dibagi rata antara manajer proyek dan manajer fungsional. Ini membawa aspek terbaik dari organisasi fungsional dan projectized.
Peran Manajer Proyek dan Manajer Fungsional setara.

Matriks dengan fungsional kuat (Strong Matrix) :
Seorang manajer proyek terutama bertanggung jawab untuk proyek tersebut. manajer fungsional menyediakan keahlian teknis dan menetapkan sumber daya yang diperlukan.
Peran Manajer Proyek lemah, peran Manajer Fungsional kuat. Manjer Proyek hanya sebagai koordinator proyek.

Di antara matriks, tidak ada format terbaik; kesuksesan implementasi selalu tergantung pada tujuan organisasi dan fungsi.

2.3. Struktur Organisasi Rumah Sakit

Dari beberapa contoh diatas dapat dilihat contoh struktur organisasi yang sederhana untuk dapat dimengerti, namun pada kenyataannya lebih kompleks dari itu, yang dikemukakan adalah dasar-dasarnya untuk dipakai sebagai patokan membuat desain organisasi. Struktur organisasi rumah sakit saat ini, biasanya adalah gabungan dari organisasi fungsional dan organisasi product divisional. produk divisi disini adalah SBA( Strategic Business Area) yang merupakan unit profit, sedangkan organisasi fungsional misalnya: kepala medis, kepala perawatan, kepala servis, administrasi dan sebagainya.

Sedangkan dibawah adalah SBA-SBA, unit profit yang diharapkan masing-masing bisa mendapat profit yang sebagian dikumpulkan untuk menutup cost area juga sebagian kembali ke SBA tersebut untuk motivasi karyawan bagian tersebut.

a. Cost-Revenue per unit
Suatu keharusan buat rumah sakit untuk dapat menghitung pendapatan(revenue) dan biaya per unit, karena jelas pendapatannya baik dari pasien rawat jalan, rawat inap dan sebagainya, bahkan setiap dokter yang bekerja bisa dengan mudah dihitung berapa income yang didapat. Namun untuk menentukan berapa jumlah pengeluaran(cost) perunit lebih sulit karea meliputi berapa biaya pemeliharaan ruangan/gedung, air, listrik, pemeliharaan alat-alat kesehatan, gaji karyawan, pendidikan, latihan, dan sebagainya.

b. Planning and Development
Bagian ini merupakan bagian yang membantu direktur dalam perencanaan rumah sakit baik jangka pendek, menengah, dan panjang. Membuat anggaran rumah sakit dan membuat strategic planning. Strategic planning ditandai dengan:
Penentuan misi/tujuan perusahaan
Keadaan perusahaan itu sendiri, menggunakan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, threat), jadi kekuatan dan kelemahan rumah sakit itu menjadi salah satu faktor untuk menentukan strategi masa depan.
Keadaan lingkungan iluar perusahaan yang sering tidak stabil terhadap perusahaan itu.
Alokasi sumber daya yang ada
Bagaimana misi perusahaan tersebut bisa dicapai.

Bagian ini seolah-olah membantu direktur mau berjalan ke mana rumah sakit tersebut, juga bertanggung jawab terhadap pengembangan rumah sakit baik pengembangan SDM, pendidikan/latihan baik didalam rumah sakit maupun diluar rumah sakit, didalam negeri, maupun diluar negeri.
Pengembangan gedung dan fasilitasnya; mengkaji permintaan tiap unit dari masing-masing bidang untuk pemeliharaan, pengembangan gedung, dan pembelian alat-alat kesehatan.
Pengembangan mutu layanan; merupakan faktor yang sangat penting, karena dengan mutu layanan yang baik bisa memberikan kepuasan kepada pelanggan, mengingat promosi rumah sakit melaui iklan tidak diperkenankan karena dianggap tidak etis  sehingga mutu layanan yang baik adalah sarana paling penting untuk menarik pelanggan.
Ada berbagai sistem manajemen yang dipakai untuk memacu peningkatan mutu layanan diantaranya TQM (Total Quality Management), TQC (Total Quality Control), Quality Assurance, MBO(Management By Objectives) dan sebagainya.

TQM adalah Proses kegiatan perbaikan mutu yang berkesinambungan meliputi semua pekerja/karyawan didalam organisasi, termasuk manajer sampai bawahan dalam suatu usaha yang terintegrasi secara menyeluruh, memperbaiki penampilan/kinerja pada setiap tingkatan.
TQC adalah sistem manajemen yang mengelola perusahaan dan kegiatannya dengan mengikutsertakan seluruh jajaran karyawan, serta berperan serta dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu disegala bidang demi kepuasan pelanggan(demi kepuasan pasien).

Quality Assurance berarti menjamin kualitas (mutu) suatu produk sedemikian rupa sehinggaa pelanggan dapat membelinya dengan penuh keyakinan dan mempergunakannya untuk waktu yang lama dengan keyakinan dan kepuasan
.
MBO, pada hakekatnya adalah Ditetapkannya sasaran bersama oleh manajer(pimpinan rumah sakit) dengan bawahannya (kepala-kepala unit), yang bekerja bersama-sama. Bidang tanggung jawab utama setiap kepala unit ditentukan dengan jelas dalam kaitannya dengan hasil yang diharapkanyang dapat diukur (sasaran atau target).

C Internal Audit
Untuk Rumah Sakit BUMN atau pemerintah, internal audit tidak perlu karena sudah ada pemeriksaan dari perusahaan induk, berupa inspektorat atau BPK. Namun bila Rumah sakit swasta/ dikelola yayasan keberadaan internal audit ini diperlukan untuk operasional rumah sakit agar berjalan dengan baik, tak ada penyimpangan dan juga aset rumah sakit tetap terjaga dengan baik


BAB 3. KESIMPULAN

Organisasi terbentuk karena adanya tujuan. Tujuan ini menjadi patokan bagi pimpinan atau manajer untuk membentuk suatu kerangka kerja organisasi, dimana kerangka kerja tersebut dinamakan sebagai desain organisasi. Bentuk Spesifik dari kerangka kerja organisasi dinamakan dengan Struktur Organisasi.
Organisasi adalah sistem yang dipengaruhi oleh lingkungan mereka, berisi serangkaian praktek atau kegiatan yang berinteraksi untuk mencapai tujuan. Organisasi bukanlah sesuatu hal yang statis, melainkan selalu berubah mengikuti zaman dan kebutuhan dari lingkungannya, orang-orangnya dan tujuannya.Tidak ada organsasi yang paling ideal, yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan proses yang terlibat dalam organisasi, mengingat bahwa struktur apapun yang dikembangkan akan bergantung pada kondisi organisasi




DAFTAR PUSTAKA

1. http://en.wikipedia.org/wiki/Organizational_structure
2. http://www.inovus.com/organiza.htm
3. http://www.google.co.id/imglanding?q=divisional+organization+structure&hl=id&biw=1280&bih=699&gbv=2&tbs=isch:1&tbnid=QzRKtdrGiZFb1M:&imgrefurl=http://stevenclark.com.au/2008/06/12/appreciate-the-clients-organisational-structure/&imgurl=http://stevenclark.com.au/wp-content/uploads/2008/06/d.gif&zoom=1&w=450&h=278&iact=hc&ei=4s6_TO6HHIjEcKb72MYL&oei=4s6_TO6HHIjEcKb72MYL&esq=1&page=1&tbnh=101&tbnw=164&start=0&ndsp=24&ved=1t:429,r:0,s:0
4. http://www.google.co.id/imglanding?q=matrix+organization+structure&hl=id&biw=1280&bih=699&gbv=2&tbs=isch:1&tbnid=b5Wb7KJkZmkxdM:&imgrefurl=http://blog.global-integration.com/matrix-organization-chart.html&imgurl=http://blog.global-integration.com/wp-content/uploads/2008/12/matrix-org2.jpg&zoom=1&w=448&h=325&iact=hc&ei=qc-_TM34B43XcJXtlNYL&oei=qc-_TM34B43XcJXtlNYL&esq=1&page=1&tbnh=123&tbnw=170&start=0&ndsp=24&ved=1t:429,r:16,s:
5. Manajemen Rumah Sakit, Dr. Suparto Adikoesoema, pustaka sinar harapan 2003
6. Management, 8th   Ed. Schermerhorn, Wiley International Edition
7. http://ilmusdm.wordpress.com/about/

Minggu, 17 Oktober 2010

OMRS 4 - organisasi Rumah Sakit Umum Pusat dan Daerah

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI........................................... 1


BAB 1. PENDAHULUAN.............................. 2


BAB 2. ISI.......................................... 3-27


BAB 3. KESIMPULAN............................... 28


DAFTAR PUSTAKA................................ 29


LAMPIRAN............................................... 30

ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
DAN
ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

BAB I.
PENDAHULUAN

Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang terdapat pada suatu perusahaan atau organisasi, dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktifitas dan fungsi tersebut di batasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan horizontal maupun vertikal yang jelas antar bagian.
Ada 4 elemen dalam suatu struktur organisasi, yaitu :
1. Adanya spesialisasi kegiatan kerja
2. Adanya standarisasi kegiatan kerja
3. Adanya koordinasi kegiatan kerja
4. Besaran seluruh organisasi
Dari pengertian diatas tentang organisasi dan struktur organisasi, maka di dalam suatu rumah sakit, yang merupakan kumpulan dari banyak orang dengan keahilian/spesialisasi yang beragam, perlu di tetapkan struktur organisasi sehingga tujuan dari rumah sakit tersebut dapat terlaksana dengan baik dan terarah.
Dalam makalah ini kami mencoba untuk membandingkan Organisasi Rumah Sakit Umum pusat, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Departemen Kesehatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah. Dengan membandingkan struktur organisasi kedua rumah sakit tersebut, diharapkan kita dapat lebih mengerti kedudukan rumah sakit di pusat dan daerah serta fungsi-fungsi bagian yang terdapat didalamnya.

BAB II
ISI

2.1. ORGANISASI RUMAH SAKIT MENURUT DEPARTEMEN KESEHATAN 2

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan yang menyelenggarakan pemerintah dibidang kesehatan adalah Menteri Kesehatan.

Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap bidang kesehatan adalah penyelenggaraan Rumah Sakit yang berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika, profesional, manfaat, keadilan, dan persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien dan mempunyai fungsi sosial. Rumah sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2.1.1. Definisi

Rumah sakit adalah suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan.

Rumah sakit merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Bina Pelayanan Medik.

Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan dalam dua klasifikasi yakni :
(1). Rumah sakit umum
Adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2). Rumah sakit khusus
Adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.

2.1.2. Klasifikasi Rumah Sakit

Berdasarkan jenis pelayanan, rumah sakit dibagii dalam 2 kategori:
1.Rumah Sakit Umum (RSU) :
a. RSU Kelas A
b. RSU kelas B Pendidikan
c. RSU kelas B Non-Pendidikan
d. RSU Kelas C
e. RSU Kelas D
2.Rumah Sakit Khusus (RSK):
a. RSK Kelas A
b. RSK Kelas B
c. RSK kelas C

Rumah sakit khusus meliputi :
• Rumah Sakit Jiwa
• Rumah Sakit Kusta
• Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
• Rumah Sakit Bersalin (RSB) dan RSK lainnya

Berdasarkan kepemilikan/pengelolanya, maka rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Secara umum, kepemilikan rumah sakit terbagi atas :

1. Rumah Sakit Vertikal (Depkes)
2. Rumah Sakit Provinsi (Pemda Provinsi)
3. Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemda Kabupaten/Kota)
4. Rumah Sakit TNI/Polri
5. Rumah Sakit Departemen Lain/BUMN
6. Rumah Sakit Swasta

RSU Kelas A, RSU Kelas B Pendidikan dan RSK Kelas A berfungsi menyelenggarakan dan/atau digunakan untuk pelayanan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran dan pendidikan kedokteran berkelanjutan.

2.1.3. Susunan Organisasi
a. RSU Kelas A
b. RSU Kelas B Pendidikan
c. RSU kelas B Non-Pendidikan
d. RSU Kelas C
e. RSU Kelas D
f. RSK Kelas A
g. RSK Kelas B
h. RSK Kelas C

Dalam susunan organisasi juga terdapat unit-unit non struktural yang terdiri dari:

1.Satuan Pengawas Intern
Adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan intern rumah sakit.
Satuan pengawas intern ini berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit dan juga dibentuk dan ditetapkan oleh pemimpin rumah sakit.

2.Komite
Adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan stratefis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
Pembentukan komite di tetapkan oleh pimpinan rumah sakit sesuai kebutuhan yang terdiri dari Komite Medik dan Komite Etik dan Hukum. Komite dipimpin oleh seorang ketua yang dipilihm diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Dalam hal pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis komite, pimpinan rumah sakit membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.


3.Instalasi
Adalah unit pelayanan non-struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
Instalasi dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan rumah sakit, dimana kepala instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga fungsional dan atau non-medis.
Pembentukan, perubahan jumlah dan jenis instalasi di tetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Terdapat juga kelompok jabatan fungsional dan staf medik fungsional yang rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

a.Kelompok jabatan fungsional
Terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terdiri atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Masing-masing tenaga fungsional berada dilingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.Staf medik fungsional
Adalah kelompok dokter yang bekerja dibidang medis dalam jabatan fungsional, bertugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. Staf medik fungsional dalam menjalankan tugas menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.








2.1.4. Tata Kerja

•Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dilingkungannya, serta dengan instansi lain.

•Pimpinan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

•Pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

•Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.

•Pimpinan satuan organisasi wajib mengolah setiap laporan yang diterima dari bawahannya dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

•Para Direktur, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian dan Kepala Instalasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.

•Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

•Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing serta wajib mengadakan rapat berkala.

2.1.5. Eselonisasi

Kategori RS Jabatan Jabatan Struktural
RSU Kelas A Direktur Utama Eselon II.a
Direktur Eselon II.b
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.a
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSU Kelas B Pendidikan Direktur Utama Eselon II.a
Direktur Eselon II.b
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.a
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSU Kelas B Non-Pendidikan Direktur Utama Eselon II.b
Direktur Eselon III.a
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSU kelas C Direktur Eselon III.a
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.b
RSU Kelas D Direktur Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.b
RSK Kelas A Direktur Utama Eselon II.a
Direktur Eselon II.b
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.a
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSK Kelas B Direktur Utama Eselon II.b
Direktur Eselon III.a
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSK Kelas C Direktur Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.b



2.1.6. Contoh Organisasi Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo
Struktur Organisasi ( lampiran 1)
Rumah sakit umum pusat nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo/RSCM) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
Tugas dari RSCM adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan melalui peningkatan kesehatan dan pencegahan serta upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RSCM dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur Utama.


Fungsi RSCM :
- Pelayanan Medik dan Penunjang medik
- Pelayanan Keperawatan
- Pelayanan Rujukan
- Pelayanan Penunjang non medik
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit
- Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
- Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
- Pelaksanaan Administrasi dan Keuangan

Susunan Organisasi RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo Jakarta terdiri :
(1). Direktorat Medik dan Keperawatan
Dipimpin seorang Direktur (Eselon II.b), berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Direktur Utama
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan dan keteknisan medis yang bermutu melalui pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran rumah sakit.

Untuk melaksanakan tugasnya, Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi :
a.Penyusunan rencana pelayanan medis, keperawatan dan keteknisan medis rumah sakit

b.Penetapan indikator kinerja dan kriteria penilaian pelayanan medis, keperawatan dan keteknisan medis rumah sakit dalan rangka menegakkan manajemen klinik.

c.Penyusunan rencanan kebutuhan tenaga serta alat, bahan makanan kesehatan, obat-obatan serta kebutuhan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu dalam rangka penyusunan rencana belanja dan anggaran Direktorat Medik dan Keperawatan.

d.Pengorganisasian dan koordinasi pengelolaan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu.

e.Pengelolaan tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan non keperawatan dan tenaga non medis serta alat, bahan dan obat-obatan di lingkungan Direktorat Medik dan Keperawatan

f.Penyelenggaraan pelayanan medik, keperawatan dan keteknisan medik Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu

g.Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, keperawatan dan keteknisan medik

h.Pengendalian, pengawasan dan evaluasi program pelayanan medik, keperawatan dan keteknisan medik.

Terdiri dari :

•Bidang Pelayanan Medik :
Melaksanakan penyusunan rencana, sistem, rencana kebutuhan tenaga, alat, bahan makanan/kesehatan, obat-obatan serta kebutuhan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu, rencana belanja dan anggaran, penetapan indikator kinerja dan kriteria penilaian, penyelenggaraan pelayanan medik, serta pemantauan, pengendallian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik.

•Bidang Keperawatan :
Menyelenggarakan pengelolaan bimbingan pelaksanaan pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan, logistik keperawatan, monitoring dan evaluasi kinerja dan mutu pelayanan keperawatan di Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu.

•Bidang Keteknisan Medik :
Melaksanakan penyusunan standar, kriteria dan indikator mutu, bimbingan, pelayanan dan pengelolaan logistik keteknisian medik, yang meliputi keteknisian medik dan keterapian fisik, serta evaluasi dan mutu pelayanan keteknisian medik dan keteknisian fisik di Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu.

•Unit-Unit Non Struktural :
-Departemen Medik :
Terdiri dari Departemen Medik Bedah (Departemen Medik; anestesi, ilmu bedah, bedah syaraf, forensi klinik, gilut, kebidanan dan penyakit kandungan, mata, THT, urologi) dan Departemen Medik Medikal (Departemen Medik; kesehatan anak, kesehatan jiwa, penyakit dalm, penyakit syaraf, kulit kelamin, radiologi, radioterapi, patologi klinik, patologi anatomi, rehabmed, farmakologi klinik, akupuntur).

Tugas : mengelola kegiatan pelayanan medik, sesuai standar pelayanan, etika, disiplin profesi dan keselamatan pasien, serta mengkoordinasikan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.

-Unit Pelayan Terpadu:
Terdiri dari : Unit Gawat Darurat, Unit Pelayanan Jantung terpadu, Unit bedah rawat sehari, Unit Pelayanan Transfusi darah dan Unit Pelayanan Rekam Medik dan administrasi pasien rawat inap.
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan pelayanan medik terpadu dari multi disiplin, pengelolaan sumber daya dan penyiapan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung operasional pelayanan yang bermutu, efektif dan efisien.
•Kelompok Jabatan fungsional

(2). Direktorat Pengembangan dan Pemasaran
Dipimpin seorang Direktur
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan penelitian, perencanaan dan pengembangan, serta pemasaran produk pelayanan, pelayanan pelanggan dan hubungan masyarakat, promosi kesehatan dan peningkatan/jaminan mutu, peningkatan kerja sama dan pembentukan jejaring rumah sakit.

Fungsinya :
a.Penyusunan standar dan pedoman perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemasaran, hubungan masyarakat, pelayanan pelanggan, promosi kesehatan serta manajemen mutu rumah sakit.

b.Penyusunan renstra, rencana jangka panjang dan pendek, serta strategi pengembangan rumah sakit, melalui peningkatan kerja sama dan jejaring dengan rumah sakit lain, Institusi pendidikan dan masyarakat serta badan usaha.

c.Perencanaan kebutuhan tenaga, instrumen serta alat penunjang, berupa piranti lunak dan keras dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi rumah sakit dan tercapainya peningkatan mutu pelayanan, pendidikan dan penelitian.

d.Penetapan indikator kinerja dan kriteria penilaian penelitian

e.Pengorganisasian dan koordinasi pengelolaan, perencanaan dan pengembangan, pemasaran, promosi kesehatan, manajemen mutu RS, serta program-program kerjasama dengan penciptaan jejaring.

f.Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, perencanaan dan pengembangan, pemasaran, promosi kesehatan serta manajemen mutu.
Terdiri dari :
a. Bagian Perencanaan
b. Bagian Penelitian
c. Bagian Pemasaran
d. Unit-unit Non Struktural,
terdiri dari : Instalasi Promosi Kesehatan RS, yang tugasnya pengelolaan dan fasilitasi kegiatan promosi kesehatan dan peyampaian informasi kegiatan RS dan Unit Pelayanan Jaminan Mutu, yang bertugas mengelola kegiatan penjaminan dan peningkatan mutu RS serta keselamatan pasien.
e. Kelompok Jabatan Fungsional

(3). Direktorat Sumber Daya Manusia dan Pendidikan
Dipimpin seorang Direktur
Tugasnya : menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia di seluruh rumah sakit serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengelolaan kegiatan pelayanan hukum dan organisasi.
Fungsi :
a. Penyusunan pedoman dan indikator kinerja di bidang manajemen SDM, diklat, hukum dan organisasi.
b. Penyusunan rencana dan program pengelolaan sumber daya manusia, diklat serta hukum dan organisasi
c. Koordinasi pengelolaan SDM, meliputi administrasi, renumerasi dan imbal jasa serta mutasi dan pembinaan pegawai.
d. Pengelolaan dan pengembangan diklat
e. Pelaksanaan administrasi pengadaan RS
f. Evaluasi program manajemen SDM, Diklat, hukum dan organisasi serta administrasi pengadaan.

Terdiri dari :
a. Bagian Sumber Daya Manusia
b. Bagian Pendidikan dan Pelatihan
c. Bagian Hukum dan Organisasi
d. Unit-unit Non Struktural yaitu Instalasi Pendidikan dan Latihan yang bertugas melakukan pengelolaan dan fasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, peningkatan mutu serta evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan pendidikan dan pelatihan rumah sakit.
e. Kelompok Jabatan Fungsional

(4). Direktorat Keuangan
Dipimpin seorang Direktur
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan kegiatan keuangan, akuntansi, anggaran untuk kebutuhan operasional dan pengembangan rumah sakit.
Fungsi :
a. Penyusunan pedoman pengelolaan anggaran, perbendaharaan dan akuntasi RS
b. Pengelolaan keuangan, akuntansi dan anggaran RS
c. Penyusunan standar, panduan, kriteria dan indikator kinerja anggaran, perbendaharaan dan akuntansi
d. Koordinasi dan penyusunan RBA RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo
e. Pelaksanaan perbendaharaan dan akuntansi RS
f. Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran, akuntansi serta mutu dan kinerja keuangan RS.

Terdiri dari :
a. Bagian Anggaran
b. Bagian Akuntansi
c. Bagian Perbendaharaan
d. Kelompok Jabatan Fungsional



(5). Direktorat Umum dan Operasional
Dipimpin seorang Direktur
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan administrasi, asset dan inventaris, teknik sarana dan prasarana serta unit pelayanan dan instalasi medik dalam rangka fasilitasi pengelolaan operasional RS.
Fungsinya :
a. Penyusunan rencana dan program di bidang administrasi, asset dan inventaris, teknik sarana dan prasarana serta unit pelayanan dan instalasi medik.
b. Pelaksanaan administrasi, asset dan inventaris, teknik sarana dan prasarana serta unit pelayanan dan instalasi medik
c. Koordinasi pengelolaan pelayanan medik dan non medik di instalasi dan unit pelayanan
d. Pengelolaan fasilitas operasional unit pelayanan utilitas dan instalasi medik
e. Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan serta asset dan inventaris RS
f. Pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan operasional dan administrasi, asset dan inventaris, teknik sarana dan prasarana serta unit pelayanan dan instalasi medik.

Terdiri dari :
a. Bagian Administrasi
b. Bagian Asset dan Inventaris
c. Bagian Teknik Pemeliharaan dan Sarana Prasarana
d. Unit-unit Non Struktural, yang terdiri dari: (1) Instalasi Medik yang tugasnya menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarana serta pemantauan kelancaran penyelengaraan kegiatan operasional pelayanan medik dan non medik di RS; (2) Unit Pelayanan Administrasi Pengadaan yang tugasnya melakukan penyiapan dan pelayanan administrasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan RS; dan (3) Unit Utilitas yang bertugas melakukan pengelolaan fasilitas penunjang non-medik untuk memfasilitasi kegiatan operasional pelayanan medik dan keperawatan, pelayanan non medik dan administrasi dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja pelayanan RS.
e. Kelompok Jabatan Fungsional


Selain itu didalam struktur organisasi RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo terdapat Unit-Unit Non Struktural seperti:
1) Dewan Pengawas
2) Komite terdiri dari Komite Medik dan Komite Etik dan Hukum
3) Satuan Pemeriksa Intern
4) Departemen Medik
5) Instalasi
6) Unit Pelayanan
7) Unit Pelayanan Pasien Jaminan

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya serta dengan instalasi lain sesuai tugas masing-masing

2.2. ORGANISASI RUMAH SAKIT MENURUT DEPARTEMEN DALAM NEGERI 4

2.2.1. Definisi

Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik pemerintah propinsi, kabupaten/kota yang berlokasi di daerah propinsi, kabupaten, dan kota.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah dan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten dan kota dibidang kesehatan adalah Dinas Kesehatan. Dalam Pengelolaannya Rumah Sakit publik berdasarkan pengelolaan Badan layanan umum atau Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Rumah sakit Daerah berkedudukan sebagai lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh kepala dengan sebutan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, melalui sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Rumah sakit daerah menurut keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2002 adalah:
1.Tugas Rumah Sakit Daerah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.Fungsi Rumah sakit sebagai penyelenggara:
a. Pelayanan medis
b. Pelayanan penunjang medis dan non medis
c. Pelayanan asuhan keperawatan
d. Pelayanan rujukan
e. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan
g. Pengelolaan administrasi dan keuangan.
3. Susunan organisasi Rumah Sakit Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Direktur
b. Wakil direktur
c. Sekretaris
d. Bidang
e. Komite medik
f. Staf medik fungsional
g. Komite keperawatan
h. Instalasi
i. Susunan pengawas intern

Jumlah personel pada Rumah Sakit Daerah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit Daerah berdasarkan beban kerja, azas manfaat, efisiensi dan efektivitas serta bersifat hemat struktur dan kaya fungsi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit Daerah mempunyai hubungan koordinatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan dan dalam pelayanan kesehatan mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.

2.2.2 CONTOH ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang (RSUD Kota Semarang) merupakan unsur pendukung tugas Walikota Semarang dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesehatan. RSUD Kota Semarang adalah rumah sakit kelas B non Pendidikan; yang dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah.

Tugas dari RSUD adalah :
1). Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan terjadinya penyakit (preventif) serta melaksanakan upaya rujukan.
2). Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan RS.

Sedangkan fungsi RSUD adalah :
1). Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan;
2). Penyelenggaraan rencana dan program kerja dibidang pelayanan kesehatan;
3). Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan kesehatan;
4). Penyelenggaraan pelayanan medik, yang meliputi pelayanan umum, bedah, panyakit dalam, paru, anak, telinga hidung tenggorokan (THT), mata, gigi, kebidanan, kulit dan kelamin, anestesi, saraf, jiwa dan rehabilitasi medik serta pelayanan lain yang dibutuhkan;
5). Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik yang meliputi pelayanan radiologi, anestesi/ kamar operasi dan Intensive Care Unit (ICU), laboratorium, farmasi serta instalasi yang berkembang;
6). Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik yang meliputi pelayanan gizi, instalasi pemeliharaan Rumah Sakit, sterilisasi dan pelayanan administrasi di instalasi serta pemulasaraan jenazah;
7). Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan meliputi keseluruhan kegiatan dan tanggungjawab yang dilaksanakan oleh seorang perawat dalam praktek profesinya yang meliputi kegiatan penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), upaya peningkatan (promotif), dan pencegahan penyakit (preventif) serta bantuan bimbingan, penyuluhan, pengawasan atau perlindungan oleh seorang perawat untuk memenuhi kebutuhan pasien;
8). Penyelenggaraan pelayanan rujukan dari Puskesmas, Dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan lain;
9). Penyelenggaraan pengelolaan keuangan pelayanan dan keuangan rumah tangga;
10). Penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang meliputi kegiatan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan karyawan RSUD dan penyelenggaraan bimbingan klinik siswa dan mahasiswa bekerja sama dengan institusi pendidikan;
11). Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta informasi dan pemasaran;
12). Pengaturan tarif pelayanan kesehatan;
13). Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan RSUD; dan
14). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Direktur RSUD mempunyai tugas merencanakan memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, membina, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD.
Direktur RSUD dibantu oleh :
1) Wakil Direktur Pelayanan,
Mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dan pengkoordinasian dibidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, Keperawatan, dan Penunjang Non Medik;
b. Penyelenggaraan rencana dan program kerja di bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, Keperawatan, dan Penunjang Non Medik;
c. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dibidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, Keperawatan, dan Penunjang Non Medik; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Wadir Pelayanan dibantu oleh :
1.Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik (Kabid);
Tugas: merencanakan mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi kegiatan pemenuhan kebutuhan tenaga, perlengkapan, fasilitas serta mutu pelayanan medik dan penunjang medik.
Dibantu oleh :
- Sub Bidang Pelayanan Medik (KasubBid)
Tugas: menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pelayanan umum, bedah, panyakit dalam, paru, anak, telinga hidung tenggorokan (THT), mata, gigi, kebidanan, kulit dan kelamin, anastesi, saraf, jiwa dan rehabilitasi medik serta pelayanan lain yang dibutuhkan.
• Sub Bidang Penunjang Medik.
Tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan pelayanan radiologi, anastesi/kamar operasi dan Intensive Care Unit (ICU), laboratorium dan farmasi serta instalasi lain yang berkembang.

2. Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medik.
Tugas: merencanakan, mengkoordinasikan, membimbing, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi kegiatan asuhan, etika dan mutu keperawatan, serta merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi kegiatan kebutuhan tenaga, perlengkapan, fasilitas keperawatan, penerimaan, pemulangan pasien dan pelayanan penunjang non medik.
Dibantu oleh :
•Sub Bidang Keperawatan;
Tugas: menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan analisa data, bimbingan asuhan, etika dan mutu keperawatan serta pemenuhan kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas keperawatan serta penerimaan dan pemulangan pasien.
•Sub Bidang Penunjang Non Medik.
Tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pelayanan gizi, instalasi pemeliharaan Rumah Sakit, sterilisasi dan pelayanan administrasi di instalasi serta pemulasaraan jenazah.

2)Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Tugas: membantu Direktur dibidang Tata Usaha, Keuangan, Pengembangan dan Informasi.
Dimana mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dan pengkoordinasian dibidang Tata Usaha, Keuangan, Pengembangan dan Informasi;
b. Penyelenggaraan rencana dan program kerja di bidang Tata Usaha, Keuangan, Pengembangan dan Informasi;
c. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dibidang Tata Usaha, Keuangan, Pengembangan dan Informasi; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan, dibagi menjadi 3 bagian, yaitu ;
a. Bagian Tata Usaha; terbagi menjadi Sub Bagian Umum; dan Sub Bagian Kepegawaian.
b. Bagian Keuangan; terbagi menjadi Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Akuntansi; dan Sub Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana.
c. Bagian Pengembangan dan Informasi , terbagi menjadi Sub Bagian Pengembangan dan Evaluasi; dan Sub Bagian Informasi dan Pemasaran.

Selain itu, di dalam RSUD juga terdapat :
1). Komite Medik,
2). Komite Keperawatan dan
3). Instalasi.
Merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD. Dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur.
Tugasnya membantu Direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya.
Jumlah dan jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan RSUD dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Kelompok jabatan fungsional, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5). Dewan Penasehat merupakan kelompok penasehat yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemilik RSUD dan tokoh masyarakat. Dimana tugasnya memberi masukan dan saran kepada Direktur dalam melaksanakan misi RSUD dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal pembiayaan untuk pengelolaan RSUD, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan alokasi dana yang bersumber dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman Daerah, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.



2.3 PERBANDINGAN ANTARA RSUP DAN RSUD

RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo RSUD Kota Semarang
Merupakan Unit Pelaksana Teknis Depkes Merupakan Lembaga Teknis Daerah/Unsur pendukung tugas Walikota di bidang kesehatan
Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes Bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah
Direktur Utama, di bantu :
Direktur Medik dan Keperawatan
Direktur Pengembangan dan Pemasaran
Direktur SDM dan Pendidikan
Direktur Keuangan
Direktur Umum dan Operasional Direktur, dibantu :
Wakil Direktur Pelayanan
Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Bidang medik dan keperawatan dalam satu pimpinan Bidang medik dan keperawatan beda pimpinan
Fungsi : pelayanan (medik, penunjang medik, keperawatan, rujukan, penunjang non medik) dan pelaksanaan (diklat, litbang, admin dan keu) Fungsi: perumusan kebijakan, penyelenggaraan rencana dan program kerja, pelayanan (medik, penunjang medik, non medik, asuhan keperawatan)








BAB III
ANALISA DAN KESIMPULAN

Rumah Sakit Umum Pusat merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen Kesehatan yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan. Selain sebagai pelayanan di bidang medis, rumah sakit bertugas menyelenggarakan penelitian, pemasaran produk pelayanan, hubungan masyarakat, promosi kesehatan, peningkatan mutu, peningkatan kerjasama baik pendidikan maupun badan usaha lain, dan pembentukan jejaring rumah sakit.

Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Lembaga teknis daerah/ Unsur pendukung tugas Walikota dibidang kesehatan, yang bertanggung jawab terhadap Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Rumah Sakit memiliki hubungan koordinatif kooperatif dan fungsional terhadap dinas Kesehatan.Dalam hal pembiayaan untuk pengelolaan RSUD, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan alokasi dana yang bersumber dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman Daerah, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

DAFTAR PUSTAKA

1.Permenkes RI Nomor 1672/MENKES/PER/XII/2005
2.Permenkes RI Nomor 1045/MENKES/ PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan
3.UU RI No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
4.Keputusan Mendagri No.1 Tahun 2002 Tentang Pedoman susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah.
LAMPIRAN:

Minggu, 10 Oktober 2010

OMRS 3 - organisasi Rumah Sakit di Indonesia dan Luar Negeri

ORGANISASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA VERSI DEPKES, MENDAGRI DAN LN

DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN

Sistem kesehatan yang di gunakan dalam suatu negara dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu badan atau institusi yang merupakan perwujudan dari subsistem-subsistem yang berada di dalam sistem kesehatan yang digunakan.

Masing-masing negara memiliki perbedaan dalam Sistem Kesehatan Nasional yang digunakan, sehingga dalam bentuk institusi perwujudannya juga akan ditemukan perbedaan, semuanya memiliki ciri khas masing-masing tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan tingkat kesehatan masyarakatnya dalam skala nasional.

Di dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Indonesia terdapat beberapa bentuk institusi yang dapat dikatakan sebagai bentuk pelaksanaan dari SKN dalam meningkatkan tingkat kesehatan nasional antara lain Posyandu, Puskesmas hingga ke tingkat Rumah Sakit.

BAB 2. ISI

2.1. DEFINISI RUMAH SAKIT DAN JENISNYA

Rumah Sakit adalah gedung tempat menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.1 Sementara itu menurut WHO (1957) menyatakan bahwa: The hospital is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care both curative and whose outpatient service reach out to the family and as home environment, the hospital is also a center for the training of health workers and for bio social research.

Definisi menurut WHO menyebutkan bahwa Rumah Sakit oleh WHO (1957) diberikan batasan yaitu suatu bagian menyeluruh dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.2

Menurut UU RI no.44 tahun 2009 dan Permenkes no.340 tahun 2010, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.3,4

Rumah Sakit adalah setiap institusi, bangunan ataupun tempat yang dibangun dengan tujuan untuk perawatan pasien.5

Di Indonesia, berdasarkan jenis pelayanannya maka Rumah Sakit terdiri 2 jenis, yaitu Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan Rumah Sakit Khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.6

Sedangkan berdasarkan pengelolaannya, Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat. Rumah Sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah Sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.7,8 Selain itu Rumah Sakit tersebut di atas dapat dijadikan Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.9

2.2. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA

Untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang merata maka pelayanan kesehatan pun harus ditingkatkan dan harus dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Serta untuk mendukung otonomi daerah yang juga mengedepankan kemandirian sebuah daerah, maka kebijakan pendirian dan perijinan Rumah Sakit juga melibatkan Pemerintah Daerah yang lebih memahami kebutuhan masyarakatnya. Untuk itu Rumah Sakit yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan swasta dibuat berjenjang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pengelola yang diwajibkan melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali untuk mendapatkan sertifikasi mutu pelayanan Rumah Sakit. Akreditasi ini dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.10

Bila dikategorikan menurut kepemilikan/pengelolaanya, maka Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat. Secara umum, kepemilikan Rumah Sakit terbagi atas :

1. Rumah Sakit vertikal (Depkes)

contoh RSUP Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Dr. Wahidin Sudirohusodo (Makasar), RS Kusta Regional Indonesia Timur (Makasar).

2. Rumah Sakit Provinsi (Pemda Provinsi)

contoh : RS Haji Kota Makasar, RS Labuang Baji Kota Makasar, RSU ProvinsiKepri

3. Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemda Kabupaten/Kota)

contoh : RSU Kabupaten/Kota

4. Rumah Sakit TNI/POLRI

5. Rumah Sakit Departemen Lain/BUMN

6. Rumah Sakit Swasta

Klasifikasi Rumah Sakit Umum (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no.340/Menkes/Per/III/2010) berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, terdiri dari :

*Rumah Sakit Umum Kelas A
*Rumah Sakit Umum Kelas B
*Rumah Sakit Umum Kelas C
*Rumah Sakit Umum Kelas D

Pengklasifikasian Rumah Sakit Umum tersebut ditetapkan berdasarkan:

a) Pelayanan

b) Sumber Daya Manusia

c) Peralatan

d) Sarana dan Prasarana

e) Administrasi dan Manajemen

RUMAH SAKIT UMUM KELAS A

Rumah Sakit Umum kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 Pelayanan Medik Spesialis lain dan 13 Pelayanan Medik Sub Spesialis yang meliputi:

1.Pelayanan Medik Umum

oPelayanan Medik Dasar

oHarus memiliki minimal 18 orang dokter umum sebagai tenaga tetap.

oPelayanan Medik Gigi dan Mulut

oHarus memiliki minimal 4 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

oPelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana

2.Pelayanan Gawat Darurat

Harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dan 7 hari dalam seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.

3.

Pelayanan Medik Spesialis Dasar

oPelayanan Penyakit Dalam
oPelayanan Kesehatan Anak
oPelayanan Bedah
oPelayanan Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 6 dokter spesialis dengan masing-masing 2 dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

4.Pelayanan Spesialis Penunjang Medik

oPelayanan Anestesiologi
oPelayanan Radiologi
oPelayanan Rehabilitasi Medik
oPelayanan Patologi Klinik
oPelayanan Patologi Anatomi

Masing-masing memiliki minimal 3 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

5.Pelayanan Medik Spesialis Lain, minimal terdiri dari :

oPelayanan Mata
oPelayanan Telinga Hidung Tenggorokan
oPelayanan Saraf
oPelayanan Jantung dan Pembuluh Darah
oPelayanan Kulit dan Kelamin
oPelayanan Kedokteran Jiwa
oPelayanan Paru
oPelayanan Orthopedi
oPelayanan Urologi
oPelayanan Bedah Saraf
oPelayanan Bedah Plastik
oPelayanan Kedokteran Forensik

Masing-masing memiliki minimal 3 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

6.Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut

oPelayanan Bedah Mulut
oPelayanan Konservasi/Endodonsi
oPelayanan Periodonti
oPelayanan Orthodonti
oPelayanan Prosthodonti
oPelayanan Pedodonsi
oPelayanan Penyakit Mulut

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.

7.Pelayanan Medik Subspesialis

oSubspesialis Bedah
oSubspesialis Penyakit Dalam
oSubspesialis Kesehatan Anak
oSubspesialis Obstetri dan Ginekologi
oSubspesialis Mata
oSubspesialis Telinga Hidung Tenggorokan
oSubspesialis Saraf
oSubspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
oSubspesialis Kulit dan Kelamin
oSubspesialis Jiwa
oSubspesialis Paru
oSubspesialis Orthopedi
oSubspesialis Gigi dan Mulut

Masing-masing memiliki minimal 2 do kter subspesialis dengan masing-masing 1 subspesialis sebagai tenaga tetap.

8.Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

9.Pelayanan Penunjang Klinik


Perawatan Intensif
oPelayanan Darah
ogizi
oFarmasi
oSterilisasi Instrumen
oRekam Medik

10.Pelayanan Penunjang Non Klinik

oLaundry/Linen
oJasa Boga/Dapur
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas
oPengelolaan Limbah
oGudang
oAmbulance
oKomunikasi
oPemulasaraan Jenazah
oPemadam Kebakaran
oPengelolaan Gas Medik
oPenampungan Air Bersih

Pada Rumah Sakit Umum kelas A ini, setidaknya memiliki kapsaitas minimal 400 buah tempat tidur, sarana-prsarana, peralatan medis serata radiologi dan kedokteran nuklir yang sesuai dengan ketentuan menteri dan undang-undang. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi minimal terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana Rumah Sakit meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

RUMAH SAKIT UMUM KELAS B

Rumah Sakit Umum kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 Pelayanan Medik Subspesialis Dasar yang meliputi:

1. Pelayanan Medik Umum

- Pelayanan Medik Dasar

Harus memiliki minimal 12 orang dokter umum sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Medik Gigi dan Mulut

Harus memiliki minimal 3 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana

2. Pelayanan Gawat Darurat

Harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dan 7 hari dalam seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.

3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar

oPelayanan Penyakit Dalam
oPelayanan Kesehatan Anak
oPelayanan Bedah
oPelayanan Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 3 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter
spesialis sebagai tenaga tetap.

4. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik

oPelayanan Anestesiologi
oPelayanan Radiologi
oPelayanan Rehabilitasi Medik
oPelayanan Patologi Klinik

Masing-masing memiliki minimal 2 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter
spesialis sebagai tenaga tetap.

5. Pelayanan Medik Spesialis Lain, minimal 8 dari 13 pelayanan meliputi:

oPelayanan Mata
oPelayanan Telinga Hidung Tenggorokan
oPelayanan Saraf
oPelayanan Jantung dan Pembuluh Darah
oPelayanan Kulit dan Kelamin
oPelayanan Kedokteran Jiwa
oPelayanan Paru
oPelayanan Orthopedi
oPelayanan Urologi
oPelayanan Bedah Saraf
oPelayanan Bedah Plastik
oPelayanan Kedokteran Forensik

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter
spesialis setiap pelayanan dan 4 dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.

6. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut

oPelayanan Bedah Mulut
oPelayanan Konservasi/Endodonsi
oPelayanan Periodonti

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.

7. Pelayanan Medik Subspesialis, 2 dari 4 subspesialis dasar meliputi:

oSubspesialis Bedah
oSubspesialis Penyakit Dalam
oSubspesialis Kesehatan Anak
oSubspesialis Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter subspesialis dengan masing-masing 1 dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.

8. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

9. Pelayanan Penunjang Klinik

10. Pelayanan Penunjang Non Klinik

Pada Rumah Sakit Umum kelas B ini, setidaknya memiliki kapsaitas minimal 200 buah tempat tidur, sarana-prsarana, peralatan medis serata radiologi dan kedokteran nuklir yang sesuai dengan ketentuan menteri dan undang-undang. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi minimal terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana Rumah Sakit meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

RUMAH SAKIT UMUM KELAS C

Rumah Sakit Umum kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yang meliputi:

1. Pelayanan Medik Umum

- Pelayanan Medik Dasar

Harus memiliki minimal 9 orang dokter umum sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Medik Gigi dan Mulut

Harus memiliki minimal 2 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana

2. Pelayanan Gawat Darurat

3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar

oPelayanan Penyakit Dalam
oPelayanan Kesehatan Anak
oPelayanan Bedah
oPelayanan Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 2 dokter spesialis setiap pelayanan dan 2 dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.

4. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik

-Pelayanan Anestesiologi
oPelayanan Radiologi
oPelayanan Rehabilitasi Medik
oPelayanan Patologi Klinik

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter spesialis setiap pelayanan dan 2 dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.

5. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, minimal 1 pelayanan

6. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

7. Pelayanan Penunjang Klinik

8. Pelayanan Penunjang Non Klinik

Pada Rumah Sakit Umum kelas C ini, setidaknya memiliki kapsaitas minimal 100 buah tempat tidur, sarana-prsarana, peralatan medis serata radiologi yang sesuai dengan ketentuan menteri dan undang-undang. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi minimal terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana Rumah Sakit meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

RUMAH SAKIT UMUM KELAS D

Rumah Sakit Umum kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 Pelayanan Medik Spesialis Dasar yang meliputi:

1. Pelayanan Medik Umum

- Pelayanan Medik Dasar

Harus memiliki minimal 4 orang dokter umum sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Medik Gigi dan Mulut

Harus memiliki minimal 1 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana

2. Pelayanan Gawat Darurat

3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar, minimal 2 dari 4 jenis pelayanan meliputi:

oPelayanan Penyakit Dalam
oPelayanan Kesehatan Anak
oPelayanan Bedah
oPelayanan Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter spesialis dari 2 jenis pelayanan spesialis dasar dan 1 dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

4. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan radiologi

5. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

6. Pelayanan Penunjang Klinik

7. Pelayanan Penunjang Non Klinik

Pada Rumah Sakit Umum kelas D ini, setidaknya memiliki kapsaitas minimal 50 buah tempat tidur, sarana-prsarana, peralatan medis serata radiologi yang sesuai dengan ketentuan menteri dan undang-undang. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi minimal terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana Rumah Sakit meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

2.3. ORGANISASI RUMAH SAKIT VERSI DEPKES

Dalam Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang dasar negara RI tahun 1945 dan yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan adalah Menteri Kesehatan.

Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap bidang kesehatan adalah penyelenggaraan Rumah Sakit yang berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika, profesionalisme, manfaat, keadilan dan persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien dan mempunyai fungsi sosial.

Berdasarkan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan perorangan secara paripurna, sedangkan fungsinya adalah:

1. Penyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.

2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.

3.Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

4.Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan dan penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Untuk membangun suatu Rumah Sakit, pemerintah menetapkan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam bab V pasal 7 UU RI no.44, yaitu: persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan.

Persyaratan lokasi yang dimaksud adalah Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan kesehatan, keselamatan lingkungan dan tata ruang serta sesuai dengan kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.(pasal 8 UU RI no.44) Persyaratan teknis bangunan rumah sakit sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Sumber daya manusia yang dimaksud adalah bahwa Rumah Sakit harus mempunyai tenaga tetap meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit dan tenaga non kesehatan. Dalam penyelenggaraannya setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:

1. Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit

2. Unsur pelayanan medis

3. Unsur keperawatan

4. Unsur penunjang medis

5. Komite medis

6. Satuan pemeriksa internal

7. Administrasi umum dan keuangan

Menurut UU RI no.44 pasal 34, dijelaskan bahwa

1. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan

2. Tenaga struktural yang menjabat sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia

3. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap sebagai kepala Rumah Sakit

Pedoman organisasi Rumah sakit ditetapkan dengan peraturan Presiden.

2.4. ORGANISASI RUMAH SAKIT VERSI MENDAGRI / PEMDA

Didalam Keputusan Menteri Dalam Negeri no.1 tahun 2002 tentang susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Daerah, disebutkan bahwa Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang berlokasi di daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah dan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota di bidang kesehatan adalah Dinas Kesehatan. Dalam pengelolaannya Rumah Sakit publik berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Sakit Daerah berkedudukan sebagai lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh Kepala dengan sebutan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, melalui Sekretaris Daerah. Tugas dan fungsi Rumah Sakit Daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri no.1 tahun 2002 adalah:

1. Tugas Rumah Sakit Daerah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.(pasal 4)

2. Fungsi Rumah Sakit sebagai penyelenggara:

a. Pelayanan Medis

b. Pelayanan penunjang medis dan non medis

c. Pelayanan asuhan keperawatan

d. Pelayanan rujukan

e. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan

g. Pengelolaan administrasi dan keuangan.(pasal 5)

3. Susunan organisasi Rumah Sakit Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Direktur

b. Wakil Direktur

c. Sekretariat

d. Bidang

e. Komite Medik

f. Staf medik fungsional

g. Komite Keperawatan

h. Instalasi

i. Susunan Pengawas intern.(pasal 6)

Jumlah personel pada Rumah Sakit Daerah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit Daerah berdasarkan beban kerja, azas manfaat, efisiensi dan efektivitas serta bersifat hemat struktur dan kaya fungsi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit Daerah mempunyai hubungan koordinatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan. Dan dalam pelayanan kesehatan, mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.




2.5. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DI LUAR NEGERI

2.5.1. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DI NEGARA SINGAPURA

Rumah Sakit di negara Singapura merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional negara yang dijalankan oleh pihak pemerintah dan pihak swasta yang dibagi menjadi dua yaitu National Healthcare Group (NHG) dan Singapore Health Services (SHS). NHG mengurusi pelayanan kesehatan tingkat primer hingga tingkat tersier melalui jaringan yang terbentuk dari 4 Rumah Sakit, 1 pusat Rujukan Nasional, 9 Poliklinik, 3 institusi spesialistik dan 5 divisi bisnis. Sedangkan SHS adalah organisasi kesehatan yang mengurusi pelayanan kesehatan di wilayah bagian timur dengan jaringan 3 Rumah Sakit, 5 pusat rujukan spesialistik nasional dan beberapa klinik pelayanan kesehatan primer.11

Berdasarkan jenisnya Rumah Sakit di Singapura dapat di kelompokkan menjadi:11

1. Rumah Sakit Umum Masyarakat / Terrestukturisasi

*

Alexandra Hospital (sebelumnya adalah Rumah Sakit Tentara Inggris hingga 1970)
*

Changi General Hospital
*

Jurong General Hospital (dalam perencanaan)
*

National University Hospital
*

Khoo Teck Puat Hospital
*

Singapore General Hospital
*

Tan Tock Seng Hospital

Rumah Sakit ini menyediakan pelayanan kesehatan primer hingga tersier terpadu dengan anggaran yang diperoleh dari subsidi pemerintah dan sektor manajemen penghasilan dengan sistem pelayanan yang mendukung 3M (Medisave, Medifund, Medishield).

2. Rumah Sakit Spesialistik Masyarakat / terrestrukturisasi

*

Communicable Disease Centre
*

KK Women's and Children's Hospital

*

Johns Hopkins Singapore International Medical Centre
*

National Blood Centre
*

National Dental Centre
*

National Skin Centre
*

National Cancer Centre
*

National Heart Centre
*

National Neuroscience Institute
*

Singapore Gamma Knife Centre
*

Singapore National Eye Centre
*

Institute of Mental Health (awalnya dikenal sebagai Woodbridge Hospital)

Rumah Sakit ini selain menyediakan pelayanan primer juga bertindak sebagai pusat rujukan spesialistik nasional walaupun dalam bentuk pelayanan lebih mengutamakan pada kasus-kasus spesialistik dan kasus kejadian luar biasa yang di kategorikan katastropik.

3.Rumah Sakit Swasta

*

Adam Road Hospital
*

Camden Medical Centre
*

East Shore Hospital and Medical Centre
*

Gleneagles Hospital and Medical Centre
*

HMI Balestier Hospital
*

Mount Alvernia Hospital and Medical Centre
*

Mount Elizabeth Hospital
*

Novena Medical Center
*

Paragon Medical Centre
*

Raffles Hospital
*

Thomson Medical Centre
*

Westpoint Hospital

Rumah Sakit ini dikelola oleh 2 pihak swasta di Singapura yang berbeda, masing-masing mengembangkan dengan cara sendiri-sendiri, beberapa dari Rumah Sakit ini tetap menerima sistem kesehatan 3M namun terbatas dikarenakan lebih mengutamakan pelayanan kelas satu dengan biaya yang lebih mahal dari yang mampu disubsidi oleh pemerintah.

4. Rumah Sakit Rehabilitasi

*

Assisi Home & Hospice
*

Ang Mo Kio - Thye Hua Kwan Hospital
*

Bright Vision Hospital
*

East Coast Medicare Centre
*

Econ Nursing Home
*

Kwong Wai Shiu Hospital and Nursing Home
*

Lentor Residence Nursing Home
*

Ren Ci Hospital and Medicare Centre
*

Saint Andrew's Community Hospital
*

St Luke's Hospital, Singapore

Rumah Sakit ini lebih bertindak sebagai pusat rehabilitasi atau pendukung proses pemulihan setelah penanganan penyakit yang menyebabkan gangguan fungsi produktifitas, maupun kecacatan secara fisik.

Selain Rumah Sakit diatas ada juga Rumah Sakit yang merupakan perubahan fungsi dari Rumah Sakit sebelumnya, seperti:

*

Changi Hospital (sebelumnya adalah Royal Air Force hospital terletak antara Hendon Road, Changi dan bernama RAF Changi hingga 9 Dec 1971): bergabung dengan Toa Payoh Hospital untuk menjadi Changi General Hospital pada 15 Februari 1997.
*

Toa Payoh Hospital : bergabung dengan Changi Hospital untuk membentuk Changi General Hospital pada 15 Februari 1997.


2.5.2. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DI NEGARA CANADA

Rumah Sakit di Canada menurut Ministry of Health and Long-Term Care diklasifikasikan sebagai berikut: Rumah Sakit Umum (General Hospitals), (Convalescent Hospitals), Rumah Sakit untuk Pasien Kronis (Hospitals for Chronic Patients), Rumah Sakit Jiwa (Active Treatment Teaching Psychiatric Hospitals), Rumah Sakit untuk Ketergantungan Obat dan Alkohol (Active Treatment Hospitals for Alcoholism and Drug Addiction) dan Rumah Sakit Rehabilitasi Regional (Regional Rehabilitation Hospitals).

Dimana Rumah Sakit tersebut dibagi lagi menurut kelompok/grup sebagai berikut :

1. Grup A : Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas sebagai Rumah Sakit pendidikan, ditandai dengan adanya surat perjanjian antara Rumah

Sakit dan Universitas, juga untuk tingkat spesialis.

2. Grup B : Rumah Sakit Umum yang memiliki jumlah tempat tidur lebih dari 100 buah.

3. Grup C : Rumah Sakit Umum yang memiliki jumlah tempat tidur kurang dari

100 buah.

4. Grup D : Rumah Sakit yang merawat pasien kanker, yang terlibat dalam

penelitian tentang penyebab dan perawatan kanker, dan

menyediakan fasilitas untuk mahasiswa kedokteran.

5. Grup E : Rumah Sakit Umum Rehabilitasi

6. Grup F : Rumah Sakit untuk pasien kronis, dan memiliki jumlah tempat tidur

lebih dari 200, tetapi tidak termasuk dalam Grup R.

7. Grup G : Rumah Sakit untuk pasien kronis, dan memiliki jumlah tempat

kurang dari 200, tetapi tidak termasuk dalam Grup R.

8. Grup H : Rumah Sakit Psikiatri/ Jiwa, yang menyediakan fasilitas untuk mahasiswa kedokteran untuk semua Universitas.

9. Grup I : Rumah Sakit untuk merawat pasien penderita ketergantungan obat

dan alkohol.

10. Grup J : Rumah Sakit yang ditentukan oleh Menteri untuk menyiapkan

pelayanan untuk rehabilitasi untuk pasien cacat (disabled) di daerah

Ontario.

11. Grup K : Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas terpisah yang diijinkan oleh Menteri untuk menyediakan layanan lokal diagnostik dan perawatan

untuk pasien handicapped atau disabled di lingkungan

masyarakat tersebut yang memerlukan pelayanan restoratif.

12. Grup L : Rumah Sakit untuk perawatan pasien penderita ketergantungan

obat dan alkohol, dan menyediakan fasilitas untuk mahasiswa

kedokteran, dimana Universitas tersebut memiliki perjanjian dengan

Rumah Sakit.

13. Grup M : Rumah Sakit yang menerima pembayaran dari Rumah Sakit lain

untuk layanan computerized axial tomography scans.

14. Grup N : Rumah Sakit yang memiliki dan dapat mengoperasikan MRI dan sekaligus menerima pembayaran dari Rumah Sakit lain untuk

layanan tersebut.

15. Grup O : Rumah Sakit pusat untuk transplantasi.

16. Grup P : Rumah Sakit yang memiliki dan mengoperasikan alat extra

corporeal shock wave lithotripsy .

17. Grup Q : Rumah Sakit yang menyediakan layanan fertilisasi in vitro.

18. Grup R : Rumah Sakit untuk pasien kronik yang juga disebut pusat pelayanan lanjutan (continuing care centres).

19. Grup S : Rumah Sakit yang menyediakan hormon pertumbuhan manusia biosintetik.

20. Grup T : Rumah Sakit yang menjadi pusat distribusi obat untuk perawatan

cystic fibrosis dan menyediakan perawatan untuk penderita cystic

fibrosis.

21. Grup U : Rumah Sakit yang menjadi pusat distribusi obat untuk perawatan thalasemia dan menyediakan perawatan untuk penderita thalasemia.

22. Grup V : Rumah Sakit yang mengoperasikan ambulatory care centres.

BAB 3 ANALISA DAN KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas di dapatkan bahwa sesungguhnya klasifikasi Rumah Sakit di kategorikan berdasarkan kemampuan Rumah Sakit tersebut melaksanakan fungsi sebagai badan yang mengupayakan kesehatan perseorangan, sarana yang tersedia di dalamnya guna meningkatkan tingkat kesehatan lingkungannya. Sarana-sarana tersebut dapat berupa ruang perawatan, jenis pelayanan spesialistik, saran pendukung perawatan seperti dapur, apotik, ruang cuci, laboratorium, ruang tindakan operasi, dll. beberapa Rumah Sakit juga menyediakan tempat khusus dan bertindak sebagai sarana pendidikan, hal ini juga menjadi golongan tersediri dalam klasifikasi di beberapa negara.

Perbandingan Rumah Sakit di Indonesia dengan Rumah Sakit di Singapura pada dasarnya tidak jauh berbeda, hanya pola manajemen Rumah Sakit di Singapura lebih terorganisir dengan sistem 3M yang melindungi seluruh masyarakat Singapura.

Perbandingan Rumah Sakit di Indonesia dengan di Kanada adalah berdasarkan fungsi dari Rumah Sakit tersebut, dimana Rumah Sakit di Kanada terbagi berdasarkan fungsi yang lebih spesialistik pada satu masalah atau satu penyakit, walaupun pada satu Rumah Sakit bisa masuk lebih dari satu klasifikasi karena lingkup areanya menuntut pelayanan kesehatan yang berbeda-beda.

DAFTAR PUSTAKA

1. http://kamusbahasaindonesia.org

2. http://who.org

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no.340 tahun 2010, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1

4. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1

5. Protocol for Assigning Hospitals to Groups under The Public Hospital Act, Ministry of Health and Long-Term Care

6. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab VI Jenis dan Klasifikasi, Pasal 19

7. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab VI Jenis dan Klasifikasi, Pasal 20

8. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab VI Jenis dan Klasifikasi, Pasal 21

9. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab VI Jenis dan Klasifikasi, Pasal 22

10.Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab IX Penyelenggaraan, Pasal 40

11. http://singapore.angloinfo.com/countries/singapore/medical.asp

Minggu, 03 Oktober 2010

OMRS kelompok 6 - KARS reguler 2010

TUGAS I
ORGANISASI & MANAJEMEN RUMAH SAKIT
(dr. Suprijanto Rijadi MPA., Ph.D.)

PERAN RUMAH SAKIT DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL

DIBUAT OLEH :

Amanda Rahmania (NPM : 1006746400)
Dwiyani Wasetya (NPM : 1006746022)
Indra Joko Mulyono (NPM : 1006746501)
Riny Sari Bachtiar (NPM : 1006746230)
Svetlana Paruntu (NPM : 1006746325)
Yulianti (NPM : 1006746602)

PROGRAM STUDI KAJIAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA
2010

I.LATAR BELAKANG

Memasuki era globalisasi ini, Indonesia diharapkan siap untuk menghadapi berbagai perubahan dan tantangan, salah satunya dalam usaha penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Dimana pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi Bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah. Tetapi hingga saat ini pembangunan kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan dalam suatu negara, diperlukan pedoman, dan di Indonesia, lebih dari dua dekade tepatnya sejak tahun 1982 sudah berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN). SKN Indonesia telah mengalami 2 kali revisi yaitu pada tahun 2004 dan terakhir pada tahun 2009.

Sebagai mana kita ketahui, Rumah Sakit merupakan salah satu bagian dalam usaha pembangunan kesehatan. Melalui tulisan ini, kami akan membahas mengenai Sistem Kesehatan Nasional dan peranan Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, serta membandingkan peranan Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan negara lain.

II.   PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar dari setiap manusia untuk dapat hidup layak, produktif serta mampu bersaing untuk dapat meningkatkan taraf hidup. Di negara Indonesia telah ditetapkan SKN yang merupakan pedoman dalam pembangunan kesehatan di seluruh lini di Indonesia, dan semua yang terlibat di dalamnya mempunyai kewajiban untuk mendukung dan mentaatinya. Di negara-negara lain, seperti Australia dan Singapura, mereka juga mempunyai pedoman program kesehatan yang dilaksanakan untuk bertujuan meningkatkan taraf hidup penduduknya masing-masing.

Pembangunan Kesehatan adalah bagian dari pembangunan Nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan merupakan upaya dari seluruh potensi Bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun Pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan pembangunan kesehatan, maka dibuatlah SKN yang dipergunakan sebagai pedoman tentang bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pihak terkait lainnya.

SKN pertama kali ditetapkan pada tahun 1982. SKN telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bidang kesehatan, Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan juga sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan, pedoman dan arah pembangunan kesehatan.

Meskipun Indonesia telah memiliki SKN yang telah berhasil digunakan sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan kesehatan nasional, tetapi jika ditinjau dari hasil pencapaian dan kinerjanya, yang mana pada laporan WHO (World Health Organization) tahun 2000 tentang “Health Systems Improving Performance”, tercatat indikator pencapaian dan indikator kinerja SKN Indonesia masih terhitung rendah.

Indikator pencapaian SKN ditentukan oleh 2 determinan:
1.   Status kesehatan
 Tingkat kesehatan yang berhasil dicapai oleh SKN yang dihitung dengan menggunakan Disability Adjusted Life Expectancy (DALE)
2.    Tingkat ketanggapan (Responsiveness) sistem kesehatan
 Kemampuan SK dalam memenuhi harapan masyarakat tentang bagaimana mereka ingin diperlakukan dalam memperoleh pelayanan kesehatan
Berdasarkan 2 indikator ini, Indonesia berada pada posisi 206 dari 191 anggota WHO yang dinilai.

Indikator kinerja SKN ditentukan oleh 3 determinan:
1.    Distribusi tingkat kesehatan suatu negara ditinjau dari kematian Balita
2.    Distribusi ketanggapan (Responsiveness) sistem kesehatan ditinjau dari harapan masyarakat
3.    Distribusi pembiayaan kesehatan ditinjau dari penghasilan keluarga
Berdasarkan 3 indikator ini, Indonesia berada di urutan 92 dari 191 negara anggota WHO yang dinilai.

Peranan Rumah Sakit dalam SKN di Indonesia berada dalam subsistem Upaya Kesehatan yang mana pada SKN 2004 berada dalam UKP strata kedua dan ketiga, sedangkan pada SKN 2009 berada pada Pelayanan Kesehatan Perorangan Sekunder (PKPS) dan Pelayanan  Kesehatan Perorangan Tersier (PKPT).

III.  ISI

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.

Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dalam pelaksanaannya, SKN didukung oleh 6 subsistem yang mendukung yaitu Subsistem Upaya Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Kesehatan, Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan dan Subsistem Pemberdayaan Masyarakat.

Pada SKN 2004 maupun 2009, Rumah Sakit berperan dalam Subsistem Upaya Kesehatan. Pada SKN 2004, subsistem upaya kesehatan terdiri dari dua unsur utama, yakni upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP), sedangkan pada SKN 2009, subsistem upaya kesehatan dibagi menjadi tifa tingkatan upaya, yaitu upaya kesehatan primer (UKP), upaya kesehatan sekunder (UKS) dan upaya kesehatan tersier (UKT).

Pada SKN 2004, Rumah sakit merupakan salah satu sarana prasarana yang berada dalam Unit Kesehatan Perorangan (UKP) strata kedua, yakni Rumah sakit kelas C dan B non pendidikan milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN), dan rumah sakit swasta. sedangkan rumah sakit kelas B pendidikan dan kelas A milik pemerintah (termasuk POLRI/TNI dan BUMN), serta rumah sakit khusus dan rumah sakit swasta berada dalam UKP strata ketiga.


UKP strata kedua adalah UKP tingkat lanjutan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada perorangan, sedangkan UKP strata ketiga adalah UKP tingkat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada perorangan.

Pada SKN 2009, Rumah Sakit merupakan sarana prasarana yang berada dalam Upaya Kesehatan Sekunder (UKS) dan Upaya Kesehatan Tersier (UKT) ;yang merupakan upaya kesehatan rujukan lanjutan dan unggulan. UKS terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan sekunder (PKPS) dan pelayanan kesehatan masyarakat sekunder (PKMS). UKT terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan tersier (PKPT) dan pelayanan kesehatan masyarakat Tersier (PKMT). Rumah Sakit kelas C baik milik pemerintah, masyarakat maupun swasta berada dalam PKPS, sedangkan Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus setara kelas A dan B, baik milik pemerintah maupun swasta yang mampu memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik berada dalam PKPT.

SKN sudah digunakan sebagai pedoman pembangunan kesehatan di Negara Indonesia, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih mengalami kesulitan untuk memenuhi tujuannya di karenakan upaya kesehatan yang dilakukan belum terselenggarara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan untuk memenuhi tujuan dari upaya kesehatan yaitu terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya belum dapat terpenuhi. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) juga masih dirasakan kurang.

Meskipun Rumah Sakit sudah ada dalam tiap kabupaten/kota dan mendapat tambahan dengan adanya Rumah Sakit TNI/POLRI atau BUMN, namun hal ini belum dapat menunjang berjalannya SKN dengan baik karena dalam kenyataannya Rumah Sakit tambahan tersebut tidak menjadi bagian yang integral dalam SKN dan kerja rantai yang dijalankan oleh Rumah Sakit masih sangat bergantung pada sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Padahal dalam SKN jelas dituliskan bahwa kedudukan SKN sebagai acuan terhadap berbagai sistem kesehatan masyarakat termasuk swasta, dan tanpa peran aktif pihak swasta sebagai mitra, maka pembangunan kesehatan akan sulit dicapai.   

Dalam hal pelayanan Rumah Sakit, dalam hal ini mungkin lebih kearah Rumah Sakit swasta, memiliki keuntungan yang tidak dimiliki oleh Rumah Sakit BUMN atau Rumah Sakit TNI/POLRI karena orientasi pelayanan yang lebih mengutamakan kepuasan pasien menjadi perhatian mereka, sedangkan pada Rumah Sakit BUMN atau TNI/POLRI kembali menemukan kesulitan seperti menurut SUSENAS 2001, ditemukan 23,2% masyarakat yang bertempat tinggal di Pulau Jawa dan Bali menyatakan tidak/kurang puas terhadap pelayanan rawat jalan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pemerintah di kedua pulau tersebut. Hal ini di karenakan sampai saat ini sistem sertifikasi, registrasi dan lisensi SDM di Indonesia belum mencakup aspek profesionalisme.

Dalam SKN 2009 jelas terlihat bahwa adanya peningkatan status kesehatan antara lain ; penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Angka Kematian Ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997, menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007.  Tetapi hal tersebut masih jauh dari yang diharapkan.

Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, semuanya itu perlu pendanaan. Dalam SKN dituliskan bahwa pembiayaan kesehatan berasal dari APBN sekitar 2,6 - 2,8%. Masyarakat serta swasta dan sumber lainnya yang digunakan untuk dapat mendukung pembangunan kesehatan, tetapi pembiayaan ini belum mengutamakan upaya pencegahan dan promosi kesehatan. Hal tersebut masih jauh dari anjuran WHO, yaitu sedikitnya 5% dari PDB  pertahun. Kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan total hanya 38%. Saat ini  pemerintah mempunyai program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat miskin yang merasakannya karena belum menganut sistem asuransi sosial dan tanpa konsep kendali biaya. Dan yang lebih ironisnya yang lebih menikmati program Jamkesmas di tempat-tempat tertentu bukanlah masyarakat miskin, tetapi masyarakat menengah keatas.

Dalam Sistem Kesehatan Daerah Propinsi DKI Jaya, dengan jelas disebutkan golongan-golongan mana yang termasuk dalam jaminan kesehatan daerah seperti masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI,  PNS Pemkot dan keluarga. Padahal kita tahu begitu banyak masyarakat miskin di ibukota Jakarta, dan sebagian dari mereka mungkin tidak memiliki KTP, sehingga pada saat mereka sakit mereka tidak akan mendapat pelayanan yang baik/diharapkan bahkan sama sekali tidak bisa dilayani oleh Rumah Sakit Umum, kecuali mereka harus membayarnya secara langsung.

Menurut Prof. Dr. Azrul Azwar,  Sistem Kesehatan Nasional yang berpihak kepada rakyat miskin setidaknya memenuhi enam syarat, diantaranya memberikan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin.  Dalam pelaksanaan sehari-harinya, Rumah Sakit Umum Pusat maupun Daerah memang banyak melayani masyarakat miskin. Tetapi dalam perjalanan berikutnya, rumah sakit umum akan menghadapi banyak kendala, dimana begitu banyaknya masyarakat miskin yang harus dilayani, tetapi dana yang di janjikan oleh pemerintah tidak pernah turun atau susah untuk menggantikan yang sudah terpakai. Hal ini menyebabkan rumah sakit yang besar sekalipun bisa kolaps, karena lebih banyak yang dilayani daripada kemampuan yang ada. Jamkesmas yang diharapkan belum bisa diserap dengan baik.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit membutuhkan sumber daya yang besar, baik dalam bentuk dana dan Sumber Daya Manusianya. Dan sumber dana  juga bisa dalam bentuk dollar, karena sebagian besar industri kesehatan masih di datangkan dari luar negeri. Karena besarnya dana yang dibutuhkan, maka yang sering terjadi masyarakat mendapat beban lebih/menanggung beban biaya yang lebih besar, karena keterbatasan pemerintah. Untuk sebagian kecil masyarakat yang mempunyai asuransi,
hal ini mungkin tidak terlalu dirasakan berat, tetapi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan dan yang tidak terlindungi oleh asuransi biaya tambahan tersebut akan menjadi beban yang besar. Pada akhirnya menyebabkan mahalnya biaya kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat, dan orang miskin akan menemui masalah besar jika ia sakit.

Pemerintah Indonesia belum mengatur secara tegas dan mengawasi bagaimana rumah sakit memberikan pelayanannya yang terbaik untuk pasiennya tanpa membedakan status sosialnya. Belum adanya mekanisme yang efektif untuk memeriksa dan menguji secara berkala pelaksanaan pelayanan kesehatan, membuat pemerintah sulit melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan karena pemerintah juga belum bisa menopang biaya operasional rumah sakit yang menjadi tanggung jawabnya.

Amerika Serikat tergolong negara paling besar di dunia dalam hal pengeluaran biaya kesehatan. Meski demikian, dalam kenyataan, derajat kesehatan negara itu masih di bawah Prancis, Jepang, bahkan Kuba. Ini dapat mengindikasikan adanya masalah dalam penggunaan anggaran pelayanan kesehatan. Problem mahalnya biaya kesehatan dan pemerataan akses terhadap pelayanan terjadi di AS. Sebagian penduduk belum merasakan akses yang memadai. Rata-rata usia harapan hidup di AS masih di bawah harapan hidup di ketiga contoh negara di atas. Penggunaan teknologi canggih dan obat mahal belum cukup untuk menekan angka kematian di AS. Sistem kesehatan di sana dinilai kurang bisa mengontrol segi keamanan, sehingga sering membahayakan pasien. Ini sebuah pelajaran yang baik buat kita. Tinggi-rendahnya anggaran dan ketertinggalan teknologi bukan faktor utama rendahnya derajat kesehatan. Yang penting adalah upaya mewujudkan sistem kesehatan yang sesuai dengan landasan konstitusi dan pertimbangan realitas kemampuan suatu negara.

Angka harapan hidup di Australia pada tahun 1999-2001 adalah 79,7 tahun (77 tahun untuk laki-laki dan 82,4 tahun untuk perempuan). Angka kematian bayi di Australia pada tahun 2000 adalah 5,2 per 1000. Angka kematian di Australia pada  tahun 2000 adalah 6,7 kasus per tahun per 1000 orang.
Angka kematian bayi baru lahir di Australia pada tahun 2000 adalah 3,5 per 1000. Sedangkan angka kematian bayi postneonatal pada tahun 2000 adalah 1,7 per 1000.
Sistem Kesehatan Australia banyak dianggap berkelas dunia, dalam hal efektivitas maupun efisiensinya. Sistem ini merupakan perpaduan dari penyedia layanan kesehatan sektor publik dan swasta, termasuk :
Pemerintah Australia --> bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan nasional, peraturan dan pendanaan
Pemerintah negara bagian, teritori dan local --> bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan pengelolaan layanan kesehatan umum dan memelihara hubungan dengan sebagian besar penyedia perawatan kesehatan
Praktisi swasta  termasuk dokter umum, dokter spesialis dan dokter konsultan
Organisasi laba dan nirlaba dan lembaga sukarela

Medicare adalah program yang dijalankan oleh Medicare Australia yang memastikan semua penduduk Australia mempunyai akses untuk perawatan medis dan rumah sakit yang bebas biaya atau murah. Layanan ini juga memberikan kebebasan untuk memilih layanan kesehatan swasta.

Medicare member memiliki akses:
1.Perawatan gratis sebagai pasien umum (Medicare) di Rumah Sakit Umum.
2.Perawatan gratis atau bersubsidi oleh praktisi kesehatan seperti dokter termasuk spesialis, dokter mata dan dokter gigi yang berpatisipasi (layanan tertentu saja)

Sistem Rumah Sakit Umum Australia didanai bersama oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Negara Bagian dan Teritori, yang kemudian dikelola oleh Departemen Kesehatan Negara bagian dan Teritori. Retribusi atau kontribusi Medicare untuk sistem perawatan kesehatan masing-masing orang berbeda, hal tersebut tergantung pada nilai pembayaran pajak penghasilan masing-masing peserta. Medicare dikelola Australia melalui jaringan kantor Medicare yang menyediakan layanan informasi dan klaim lainnya.
Tunjangan yang anda terima dari Medicare didasarkan pada jadwal pembiayaan yang diatur oleh pemerintah Australia. Dokter boleh mengenakan biaya lebih besar dari jadwal biaya ini.

Medicare Australia adalah lembaga Pemerintah Australia di dalam portfolio layanan kemanusiaan. Portfolio ini terdiri dari departemen layanan kemanusiaan termasuk badan dukungan bagian anak-anak dan CRS Australia – Medicare Australia, Centrelink dan Hearing Australia. Portfolio Layanan Kemanusiaan (Human Services Portfolio) adalah tentang rakyat dan layanan yang mungkin dibutuhkan mereka pada tahap-tahap kehidupan mereka yang berbeda. Peran utama portfolio ini adalah untuk meningkatkan pengembangan dan pengadaan layanan yang terkait dengan kesehatan dan sosial dari pemerintah kepada masyarakat Australia.

Medicare Australia memberikan program pendanaan kesehatan universal Australia. Program kesehatan ini meliputi :
1.    Medicare --> Program Asuransi Kesehatan Universal Australia
2.    Program tunjangan farmasi
3.    Rabat 30% asuransi kesehatan swasta pemerintah Australia
4.    Register imunisasi anak Australia
5.    Register donor organ Australia
6.   Program bantuan khusus (meliputi bantuan khusus Bali 2005, bantuan London, program bantuan perawatan kesehatan tsunami dan Bali med)
7.   Dinas bantuan keluarga bekerja sama dengan lembaga pemerintah Australia lainnya
8.  Pengurusan dan pembayaran klaim untuk departemen urusan veteran termasuk program tunjangan farmasi repatriasi, kantor layanan pendengaran dan Department of Western Australia.

Medicare Australia bekerjasama dengan Departemen Kesehatan dan Penuaan (Department of Health and Aging) untuk mencapai tujuan dari kebijakan kesehatan pemerintah Australia. Aktivitas kami dilakukan dalam kerangka kerja kebijakan pemerintah yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan Penuaan, Departemen Urusan Veteran, Departemen Layanan Keluarga, Perumahan, Masyarakat dan Masalah Penduduk Pribumi serta peraturan-peraturan terkait.

Sistem Kesehatan di Singapura berada di bawah  tanggung jawab Menteri Kesehatan pemerintah Singapura. Sistem kesehatan Singapura menempati peringkat ke 6 di dunia menurut WHO pada tahun 2000. Singapura mempunyai sistem kesehatan yang universal dimana pemerintah menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan melalui tabungan dan pengontrolan harga, sedangkan pihak swasta mendukung melalui fasilitas perawatan/pelayanannya. Sistem kesehatan Singapura merupakan salah satu sistem kesehatan yang terbaik di dunia, dimana adanya efisiensi dalam keuangan sehingga menghasilkan kesehatan masyarakat yang baik.

Dalam  sistem kesehatan Singapura  digunakan kombinasi tabungan wajib yang bersumber dari potongan gaji (didukung oleh pekerja dan pemberi kerja), asuransi kesehatan bencana nasional (nationalized catastrophic health insurance plan), dan subsidi pemerintah, dimana termasuk secara aktif mengatur suplay dan harga pelayanan kesehatan sehingga tetap dalam pengawasan. Hal tersebut ternyata sulit untuk diikuti oleh negara lain. Sebagian besar  warga negara Singapura juga memiliki asurasi kesehatan tambahan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja, untuk pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam program pemerintah. Sistem tabungan kesehatan disebut  Medisave .

Pasien warga negara/PR Singapura mempunyai kebebasan untuk memilih baik pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta, dan melakukan konsultasi rawat jalan di poliklinik swasta maupun pemerintah. Untuk layanan gawat darurat, mereka bisa datang ke layanan 24 jam UGD yang berada di rumah sakit pemerintah. Mulai Januari 2009, pemerintah Singapura memberlakukan pola baru rata-rata subsidi yang akan diberikan pemerintah berdasarkan rata-rata pendapatan, untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar miskin yang mendapat subsidi.
 IV. KESIMPULAN

Sistem Kesehatan Nasional di susun dengan harapan akan menjadi pedoman bagi berbagai pihak, terutama pemerintah untuk membuat kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional. sejak pertama kali ditetapkannya SKN pada tahun 1982, sistem ini sudah mengalami 2 kali revisi pada tahun 2004 dan 2009. dari kedua revisi tersebut peranan Rumah Sakit masih tetap sama, yaitu dalam subsistem upaya kesehatan perorangan. Kinerja SKN hingga saat ini masih sangat kurang jika di bandingkan dengan negara-negara tetangga ( negara berkembang).

Terdapat perbedaan dalam sistem kesehatan di beberapa negara, perbedaan umumnya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan sumber daya manusia, pola pikir masyarakat, dan pelaksanaan dari aturan-aturan yang terdapat di sistem kesehatan itu sendiri. subsistem yang tersusun dalam sistem kesehatan masing-masing negara juga mengalami penerapan dan pengembangan yang berbeda.

Indonesia dengan segala keterbatasan baik dari sisi sumberdaya manusia, pendanaan, dan profesionalisme secara bertahap menunjukkan perbaikan dalam sistem upaya kesehatan walaupun masih dirasakan sangat minimal, rumah sakit dengan segala kelengkapan dan fungsinya sebagai sarana kesehatan kurang berfungsi dikarenakan kurang berjalannya fungsi rujukan dan orientasi rumah sakit yang mengutamakan kepuasan pasien, dirasa perlu adanya suatu upaya untuk mengatur upaya kesehatan perorangan (UKP) di masing-masing wilayah sehingga dapat meningkatkan profesionalisme. Aturan-aturan yang memperhatikan perkembangan teknologi dan penggunaannya juga perlu mendapatkan perhatian, tidak adanya pembatasan berdasarkan keperluan dan kebutuhan akan teknologi menyebabkan tidak meratanya perkembangan alat-alat canggih sehingga yang terjadi adalah persaingan yang membabi-buta tanpa ada manfaat bagi rumah sakit itu sendiri dan upaya peningkatan kesehatan.

Haluan pelayanan kesehatan kita sangat jelas, bahwa negara akan menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan haknya. Kita menuju universal coverage pelayanan kesehatan. Salah satu tekad sekarang adalah berupaya menciptakan pemerataan. Pemerataan kesehatan mencakup dua aspek penting, yaitu equality dan equity. Equality atau persamaan mengandung arti persamaan kesempatan untuk memperoleh kesehatan. Sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan kesehatan yang sama di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Kita ikut mendukung paradigma "new uni-versalism". Tujuan kesehatan dunia yang baru adalah untuk meningkatkan status kesehatan dunia secara merata, mengurangi kesenjangan, mengakomodasi dan merespons kebutuhan masyarakat secara nyata, menghargai martabat manusia, serta menjamin "fairness" atau keadilan pendistribusian sumber dana kesehatan. tetapi yang menjadi masalah adalah ketidakjelasannya road-map kesehatan kita sehingga peningkatan taraf kesehatan masyarakat terlihat seperti mimpi yang tidak jelas.

SKN dalam suatu negara bukan hanya di pengaruhi oleh besarnya dana yang tersedia untuk menjalankan SKN tersebut, tetapi merupakan suatu bangunan yang ditopang oleh berbagai faktor dan berjalan secara berkesinambungan. SKN juga menjadi tanggungjawab bersama ketika disadari bahwa kesehatan pada dasarnya adalah masalah bersama yang harus di pikirkan oleh seluruh pihak baik yang bergerak di bidang kesehatan maupun bukan, karena pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial yang terhubung satu dengan yang lain.


V.   DAFTAR PUSTAKA

1.Sistem Kesehatan Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2004
2.Sistem Kesehatan Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2009
3.Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 4 tahun 2009, tentang “Sistem Kesehatan Daerah”.
4.Peran Negara dalam Sistem Kesehatan, dikutip dari: http://orangbatang.multiply.com/journal/item/10. Januari 2008, 08.53 PM
5.Sistem Kesehatan Amerika, dikutip dari:
http://bataviase.co.id/node/173353. 17 April 2010
6.Sistem Kesehatan Australia, dikutip dari: www.health.gov.au
7.Pengenalan mengenai sistem kesehatan Australia dan. Medicare Australia, dikutip dari: www.medicareaustralia.gov.au/.../indonesian-intro-australian-health-system-medicare-australia.pdf dan www.medicareaustralia.gov.au/public/.../indonesian.jsp  
8.Haluan Pelayanan Kesehatan kita, dikutip dari: http://bataviase.co.id/node/17335
9.Healthcare in Singapore, dikutip dari: http://en.wikipedia.org/wiki/Healthcare_in_singapore
10.Healthcare in Singapore, dikutip dari : http://takingnote.tcf.org/2008/07/health_care_in.html

TUGAS II
ORGANISASI & MANAJEMEN RUMAH SAKIT
(dr. Suprijanto Rijadi MPA., Ph.D.)


PERAN RUMAH SAKIT DALAM SISTEM KESEHATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

DAFTAR ISI


Gambaran pembahasan topik.....................................................................................1
Daftar Isi......................................................................................................................2
Bab 1. Latar Belakang.................................................................................................3
Bab 2. Pendahuluan.................................................................................................4-5
Bab 3. Isi
3.1. Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.....................................6-14
3.2. Rumah Sakit (penjelasan secara umum dan menurut PemProv)........14-17
3.3. Peran Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta....17-20
Bab 4. Kesimpulan....................................................................................................21
Daftar Pustaka..........................................................................................................22


Bab 1. Latar Belakang

Negara adalah sekelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan negara lebih penting dari kepentingan perorangan.1
Tujuan nasional ini dibuat untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Tujuan nasional Negara mencakup berbagai aspek dasar kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah pembangunan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, pedoman yang digunakan sebagai acuan di Indonesia adalah Sistem Kesehatan Nasional, yang kemudian di jadikan sebagai acuan pada pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah di tingkat Provinsi.
Sejak diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia, sudah ada beberapa daerah yang merancang sistem kesehatan daerahnya masing-masing, namun hingga saat ini, hanya Provinsi DKI yang sudah menetapkan Sistem Kesehatan Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No.4 tahun 2009.
Rumah Sakit merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang tentunya berada dibawah Sistem Kesehatan Nasional maupun Sistem Kesehatan daerah. Rumah Sakit tentunya sangat memegang peranan penting dalam pembangunan kesehatan. Melalui tulisan ini, kami akan lebih mendalam membahas mengenai peran Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta.


Bab 2. Pendahuluan

Pembangunan Kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan berdasarkan pada : 1). Perikemanusiaan, 2). Pemberdayaan dan kemandirian, 3). Adil dan merata, serta 4). Pengutamaan dan manfaat.2 Pembangunan Kesehatan adalah penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan dibidang kesehatan dan bidang lain yang terkait kesehatan di Provinsi DKI Jakarta.3
Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut maka di buat suatu sistem yaitu Sistem Kesehatan Nasional. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.4
Sesuai dengan definisinya maka SKN ini dibuat sebagai pedoman tentang bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik oleh masyarakat, swasta, maupun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pihak terkait lainnya.5 Pada tahun 1982 SKN ini dibuat dan diperbaharui pada tahun 2004. Untuk mengantisipasi perubahan pembangunan kesehatan yang semakin pesat maka SKN 2004 di mutakhirkan menjadi SKN 2009.6
Sejak di berlakukannya otonomi daerah maka pemerintah daerah di berikan wewenang untuk mengatur sendiri Sistem Kesehatan Daerah masing-masing. Sistem Kesehatan Daerah pada umumnya mengacu kepada Sistem Kesehatan Nasional yang kemudian diadaptasi agar sesuai dengan keperluan daerah masing-masing.

Salah satu bentuk dari subsistem Upaya Kesehatan adalah sarananya, diantaranya Rumah Sakit yang merupakan salah satu sarana kesehatan yang dapat mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan. Tingkat kesehatan masyarakat secara umum dapat menggambarkan keberhasilan peran serta rumah sakit dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat pada suatu wilayah. Untuk dapat mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit maka perlu disokong oleh subsistem lainnya.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana pembangunan kesehatan yang berpedoman kepada Sistem Kesehatan Daerah(SKD) dan SKD berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Dalam pelaksanaannya, SKN ditunjang oleh 6 subsistem diantaranya ; 1) Upaya Kesehatan, 2) Pembiayaan Kesehatan, 3) Sumber Daya Manusia Kesehatan, 4) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan, 5) Manajemen dan Informasi Kesehatan, 6) Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan SKD DKI Jakarta ditunjang oleh 8 subsistem yang terdiri dari ; 1) Upaya Kesehatan, baik Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, 2) Pembiayaan Kesehatan, 3) Jaminan Pembiayaan Kesehatan, 4) Sumber Daya Manusia Kesehatan, 5) Obat dan Perbekalan Kesehatan, 6) Pemberdayaan Masyarakat, 7) Manajemen Kesehatan, 8) Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan.

Bab 3. Isi

3.1.  Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta 3
Dalam penyelenggaran Pemerintahan Provinsi khususnya DKI Jakarta, pembangunan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah dibidang kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait kesehatan di provinsi DKI Jakarta. Sejak dikeluarkannya UU no.32 tahun 2000 tentang desentralisasi, pemerintah daerah menjadi pihak utama dalam penyediaan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya. Karena hal tersebut maka dipandang perlu adanya pedoman penyelenggaran pembangunan kesehatan provinsi yang berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional.
Pada 08 Juli 2009, Pemerintah Provinsi DKI Jaya menetapkan Perda No.4 tahun 2009 mengenai Sistem Kesehatan Daerah dan diundangkan pada tanggal 13 Juli 2009.
Maksud dibuatnya peraturan daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah adalah memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan kesehatan daerah. Adapun tujuan Sistem Kesehatan Daerah adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.3

Ruang lingkup dalam Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jaya, terdiri dari :    
1. Upaya Kesehatan, baik Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
2. Pembiayaan Kesehatan
3. Jaminan Pembiayaan Kesehatan
4. Sumber Daya Manusia Kesehatan
5. Obat dan Perbekalan Kesehatan
6. Pemberdayaan Masyarakat
7. Manajemen Kesehatan
8. Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan

3.1.1. Upaya Kesehatan

Upaya Kesehatan dibagi menjadi :
1.Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerinta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
UKM terdiri dari :
a.UKM Strata Pertama
merupakan upaya kesehatan tingkat dasar, dibagi menjadi :
- UKM Kelurahan
 yang bertanggunjawab dalam pelaksanaannya adalah Lurah.
UKM Kecamatan
 yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya adalah Camat.

b. UKM Strata Kedua
merupakan Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat lanjutan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi spesialistik ditujukan kepada masyarakat.

c.UKM Strata Ketiga
merupakan Upaya Kesehatan Masyarakat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi subspesialistik ditujukan kepada masyarakat.

2. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh swasta, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.

UKP terdiri dari :    
a.UKP Strata Pertama
Merupakan UKP tingkat dasar yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar. Bentuk pelayanannya adalah posyandu, praktek pribadi/kelompok  sampai puskesmas/klinik bersalin. Dalam penyelenggaraannya UKP Strata Pertama dilaksanakan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan pada saat Jaminan Kesehatan Nasional telah berkembang, pemerintah tidak lagi melaksanakan UKP Strata Pertama ini, melainkan oleh swasta dalam bentuk dokter keluarga.
b.UKP Strata Kedua
Merupakan UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi  spesialistik kepada perorangan terutama dilaksanakan oleh swasta dan masyarakat. Pelayanannya pada puskesmas rawat inap, praktek dokter/dokter gigi spesialis, klinik kesehatan dan Rumah Sakit. UKP Strata Kedua wajib membantu UKP Strata Pertama.

c.UKP Strata Ketiga
Merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi subspesialistik kepada perorangan, terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta. Pelayanannya antara lain: praktek dokter/ dokter gigi subspesialis / konsultan, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. UKP Strata Ketiga wajib membantu UKP Strata Kedua dalam bentuk pelayanan rujukan medis.

3.1.2. Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pembiayaan kesehatan terdiri dari penggalian dana, alokasi dana dan pembelanjaan. Sumber dana yang diperlukan dalam penyelenggaraan UKM berasal dari pemerintah, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, swasta dan masyarakat. Sumber dana untuk penyelenggaraan UKP berasal dari masyarakat dan bagi penduduk miskin dan penduduk renta, biaya penyelenggaraan UKP berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk penyelenggaraan UKM dan UKP dilakukan melalui penyusunan anggaran dekonsentrasi dan tugas perbantuan, yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui penyusunan APBD paling banyak 15 % (lima belas persen) dari total APBD setiap tahunnya, dari swasta diperoleh dengan cara melakukan perjanjian kerja sama, dan alokasi dana dari masyarakat yang dialokasikan untuk UKM diperoleh berdasarkan azas gotong royong sesuai dengan kemampuan sedangkan untuk UKP diperoleh melalui pembayaran jasa pelayanan atau kepesertaan dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

3.1.3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan JPK bagi penduduk DKI Jakarta dan PNS Pemerintah DKI Jakarta dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga asuransi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria penduduk Provinsi DKI Jakarta dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu; penduduk miskin, penduduk renta dan penduduk mampu. Dan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimaksud juga termasuk Pensiunan PNS.
JPK bagi penduduk miskin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bagi penduduk renta hanya sebagian yang ditanggung oleh Pemerintah DKI, penduduk mampu sepenuhnya menjadi tanggungjawab orang-perorangan, dan PNS menggunakan prinsip Asuransi Kesehatan dengan penambahan premi yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan JPK ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan satuan kerja penyelenggara JPK Provinsi sebagai lembaga yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan juga membentuk Dewan Wali Amanah yang beranggotakan unsur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Praktisi Kesehatan, Praktisi asuransi dan Lembaga Perlindungan Konsumen yang bertugas memberikan bahan pertimbangan kepada Gubernur dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan JPK Provinsi.
Semua penyedia layanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan penyedia lanyanan kesehatan milik swasta yang telah mengikat perjanjian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan pelayanan bagi peserta JPK.

3.1.4. Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan subsistem Kesehatan Daerah yang mengintergrasikan berbagai upaya secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin mutu dan keamanan pelayanan kesehatan.
Integrasi berbagai upaya yang terdiri dari:
a. Perencanaan
Merupakan upaya menetapkan jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara kesehatan di Provinsi DKI Jakarta.
b. Pendidikan
Merupakan pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kesehatan sesuai dengan standar pendidikan.
c. Pelatihan
Merupakan pelatihan dalam upaya meningkatkan kompetensi keahlian tenaga kesehatan.
d. Pendayagunaan
Ditujukan terhadap pegawai PNS dan/atau Non PNS yang profesional pada sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kebutuhan dan bagi Non PNS dilakukan dengan sistem kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia kesehatan dilakukan secara berjenjang dari Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Teknis, Suku Dinas, Rumah Sakit dan Puskesmas melalui koordinasi dengan organisasi profesi.

Sumber daya manusia kesehatan meliputi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan. Tenaga Kesehatan meliputi tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik dan tenaga keteknisan medis.

3.1.5. Obat dan Perbekalan Kesehatan
Merupakan subsistem Kesehatan Daerah yang mengatur ketersediaan, pemerataan serta mutu obat dan pembekalan kesehatan.
Pengaturan Obat dan Pembekalan kesehatan adalah untuk menjamin:
a. Ketersediaan obat dan pembekalan kesehatan
Jaminan ketersediaan obat dan pembekalan kesehatan merupakan upaya perencanaan kebutuhan obat dan pembekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Perencanaan, penyediaan dan pembekalan kesehatan Provinsi diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas. Pengadaan dan pelayanan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas didasarkan pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).
b. Pemerataan obat dan pembekalan kesehatan
Merupakan upaya penyebaran obat dan pembekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan sehingga mudah diperoleh dan terjangkau oleh masyarakat.

Pelayanan obat dengan resep dokter kepada masyarakat diselenggarakan melalui apotek, depo farmasi dan depo obat, sedangkan pelayanan obat bebas diselenggarakan melalui apotek, apotek rakyat dan toko obat.
Dalam keadaan tertentu, dimana tidak terdapat pelayanan apotek, dokter dapat memberikan pelayanan obat secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan obat di apotek menjadi tanggung jawab apoteker.
c. Mutu obat dan pembekalan kesehatan
Merupakan upaya menjamin khasiat, keamanan serta keabsahan dan pembekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya sejak dari produksi hingga pemanfaatannya.
Pengamatan efek samping obat dan pembekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama  dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
Pengawasan produksi, distribusi dan penggunaan narktika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya kainnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara lintas sektor terkait, organisasi profesi dan masyarakat.

3.1.6. Pemberdayaan Masyarakat
Merupakan tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), yang dilaksanakan oleh :
   a. Perorangan
Merupakan upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan. Terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat.
   b. Kelompok
Merupakan upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan                 kelompok-kelompok yang ada di masyarakat.



    c. Masyarakat umum
Merupakan upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan masyarakat yang dilakukan melalui pembentukan wadah perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan.

Dalam pemberdayaan Masyarakat ini, masyarakat DKI Jakarta diajak untuk meningkatkan kemampuannya untuk: berperilaku hidup bersih dan sehat(PHBS), mengatasi masalah kesehatan dengan mandiri, berperan aktif dalam segala upaya kesehatan, menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan dan melaksanakan pengawasan sosial dibidang kesehatan.

3.1.7. Manajemen Kesehatan
Merupakan tatanan yang menghimpun berbagai administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Manajemen Kesehatan terdiri dari:
a.Administrasi kesehatan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
b.Informasi kesehatan, merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data sebagai masukan untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
c.Ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan hasil penelitian dan pengembangan sebagai masukan pengambil keputusan di bidang kesehatan.
d.Hukum kesehatan, peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

3.1.8. Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
Dalam Perda No.4 Pemprov DKI Jaya, jelas ditulis bahwa semua pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan seperti; pelayanan kesehatan UKP Strata Pertama, Kedua dan Ketiga; apotek, wajib memperoleh rekomendasi dari Gubernur. Sedangkan untuk fasilitas umum seperti rumah makan/ restoran/ kolam renang/ depo air minum wajib memiliki izin dari Gubernur dan memperoleh rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Penyedia pelayanan kesehatan modern wajib memperoleh rekomendasi dari Gubernur. Penyedia pelayan kesehatan tradisional wajib memiliki tanda daftar dan izin dari Gubernur.
Dalam hal pengawasan tenaga kesehatan dan pengobatan tradisional, tempat pelayanan kesehatan modern/ tradisional, penjualan obat dan tempat umum, serta produsen dan distributor obat dan obat tradisional, Kepala Dinkes Prov bekerja sama dengan instansi Pusat dan perangkat  Daerah lainnya.
Pelayanan tanda daftar, perizinan atau rekomendasi dari pihak Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain sanksi pidana dan denda, juga dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan izin.

3.2.   Rumah Sakit (penjelasan secara umum dan menurut PemProv)
Rumah Sakit adalah sebuah institusi pelayanan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.(7)
Selama Abad pertengahan, Rumah Sakit juga melayani banyak fungsi di luar Rumah Sakit yang kita kenal di zaman sekarang, misalnya sebagai penampungan orang miskin atau persinggahan musafir. Istilah hospital (rumah sakit) berasal dari kata Latin, hospes (tuan rumah), yang juga menjadi akar kata hotel dan hospitality (keramahan).(7)

Beberapa pasien bisa datang hanya untuk diagnosis atau terapi ringan, kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam –

hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.(7)
Rumah sakit menurut WHO Expert Committee On Organization Of Medical Care: is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care, both curative and preventive and whose out patient service reach out to the family and its home environment; the hospital is also a centre for the training of health workers and for biosocial research.(7)
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan Rumah Sakit dapat di bagi menjadi:(7)
Rumah Sakit Umum
Melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah Sakit Umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah Sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.
Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern.
Sebagian besar Rumah Sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.

Rumah Sakit terspesialisasi
Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric (psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dan lain-lain.
Rumah Sakit bisa terdiri atas gabungan atau pun hanya satu bangunan. Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu. Kebanyakan Rumah Sakit di dunia didirikan dengan tujuan nirlaba.

Rumah Sakit Penelitian/Pendidikan
Rumah Sakit Penelitian/Pendidikan adalah Rumah Sakit Umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di Fakultas Kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya Rumah Sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah Sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.

Rumah Sakit Lembaga/Perusahaan
Rumah Sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum. Biasanya Rumah Sakit Lembaga/Perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.

Klinik
Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik.
Dalam Sistem Kesehatan Daerah khususnya daerah DKI Jakarta, merupakan Pemerintahan Daerah yang sudah melaksanakan otonomi daerah, konsepnya adalah pendelegasian sejumlah wewenang. Untuk izin pelayanan kesehatan seperti klinik, rumah bersalin, apotek, kecuali rumah sakit diserahkan suku dinas kesehatan kota. setiap unit pelayanan, misalnya rumah sakit daerah dan puskesmas memiliki anggaran sendiri untuk biaya pembelian obat dan biaya operasionalnya.

3.3.  Peran Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta
Peranan Rumah Sakit dalam ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah yaitu:
a. Upaya Kesehatan
Rumah Sakit berada dalam ruang lingkup Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Strata Kedua dan UKP Strata Ketiga. Dimana pada pelayanan UKP Strata Kedua selain Rumah Sakit sarana kesehatannya juga dilaksanakan di Puskesmas rawat inap, praktek berkelompok dokter spesialis / dokter gigi spesialis, klinik kebugaran dan klinik estetika. 3 Sedangkan pada pelayan UKP Strata Ketiga sarana kesehatannya dilakukan di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
Rumah Sakit Khusus dapat dilengkapi dengan pusat pelayanan unggulan antara lain:
1. Pelayanan unggulan jantung
2. Pelayanan unggulan kanker
3. Pelayanan unggulan penanggulan stroke
4. Pelayanan unggulan transplantasi organ
5. Pelayanan unggulan steamcell
6. Pelayanan unggulan bedah plastik dan rekonstruksi
7. Pelayanan unggulan ginjal dan hemodialisa
8. Pelayanan unggulan jiwa dan narkoba 3

UKP Strata Kedua wajib membantu UKP Strata Pertama dalam bentuk pelayanan rujukan medis yang merupakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan kasus secara timbal balik. 3
UKP Strata Ketiga merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sub-spesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta. Dimana pada UKP Strata Ketiga wajib untuk membantu UKP Strata Kedua dalam bentuk pelayanan rujukan medis khusus yang merupakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan kasus secara timbal balik.3
Kriteria dan kemampuan Rumah Sakit berbeda-beda, sehingga dalam sistem ini setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk saling melengkapi dan membantu rumah sakit atau UKP strata dibawahnya, sehingga tercipta kerjasama yang baik dalam pengelolaan kasus secara timbal balik.
b. Pembiayaan Kesehatan
Sesuai dengan UU Kesehatan RI no.36 thn 2009, pasal 170 dan 171 bahwa sumber Pembiayaan Kesehatan berasal dari pemerintah (min 5% dari APBN diluar gaji), pemerintah daerah (min 10% dari APBD diluar gaji),  masyarakat, swasta dan sumber lainnya.  Dimana alokasi pembiayaan kesehatan ditujukan untuk pelayanan kesehatan dibidang pelayanan publik, terutama untuk penduduk miskin, kelompok lanjut usia dan anak terlantar.  
Menurut SKD PemProv DKI Jaya,  alokasi untuk dana kesehatan adalah 15% dari APBD.  Dan pembelanjaan dana kesehatan untuk UKP (Rumah Sakit termasuk didalamnya)  diarahkan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. JPK untuk penduduk miskin  dan rentan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal ini berarti  Rumah Sakit Umum Pemerintah Prov/Kota mendapat dana JPK untuk melayani penduduk miskin dan rentan, serta seluruh masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta.
c. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Semua penyedia layanan kesehatan dalam hal ini baik Rumah Sakit, klinik, Puskesmas baik milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan penyedia layanan kesehatan milik swasta yang telah mengikat perjanjian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).  

Dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan JPK bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta dan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan prinsip Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga asuransi, sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan di DKI jakarta yang telah mengikat perjanjian diwajibkan untuk ikut serta menjalankan program kesehatan Pemerintah daerah yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JPK sesuai dengan kriteria yang ada dan memenuhi persyaratan yang cukup mudah, yaitu dengan memiliki KTP DKI Jakarta. Tanggungan biaya pelayanan yang didapatkan masing-masing orang berbeda-beda, tergantung dari kriteria yang diatur berdasarkan tingkat kemampuan seseorang.

d. Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan subsistem Kesehatan Daerah yang  mengintegrasikan berbagai upaya secara terpadu dan saling mendukung, guna  menjamin mutu dan keamanan pelayanan kesehatan.
Integrasi berbagai upaya yang dimaksud terdiri dari perencanaan; pendidikan; pelatihan; pendayagunaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian.3
Peran Rumah Sakit dalam subsistem ini adalah sebagai pembinaan, pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dilakukan secara berjenjang dari Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Teknis, Suku Dinas, Rumah Sakit dan Puskesmas melalui koordinasi dengan organisasi profesi.3
e. Obat dan Perbekalan Kesehatan
Dalam subsistem ini rumah sakit berperan dalam pengadaan dan pelayanan obat yang mengacu kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang dapat ditambah / diperluas dengan formularium Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit. Yang dimaksud dengan formularium Rumah Sakit adalah daftar acuan obat yang digunakan oleh Rumah Sakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan. 3

f. Pemberdayaan Masyarakat
Peran  Rumah Sakit dalam pemberdayaan masyarakat dapat berupa pembentukan wadah/perkumpulan masyarakat disekitar Rumah Sakit tersebut yang peduli akan masalah kesehatan umum atau yang spesifik. Disini, masyarakat diajak untuk lebih mengerti tentang masalah kesehatan sehingga masyarakat semakin mandiri dalam upaya meningkatkan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
g. Manajemen Kesehatan
peran Rumah sakit dalam subsistem ini adalah sebagai sumber informasi kesehatan dan pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi yang akhirnya dapat menjadi sumber informasi bagi Pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan kesehatan didaerahnya.
h. Perizinan, pembinaan dan pengawasan
Setiap orang dan / atau badan hukum yang memberikan upaya pelayanan kesehatan Strata Kedua untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit kelas B pendidikan wajib memperoleh rekomendasi dari gubernur. Permohonan izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.  
Izin mendirikan dan operasional Rumah Sakit kelas A diberikan oleh menteri setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah Daerah Provinsi.
Izin mendirikan dan operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota.3
Pada subsistem ini, Pemerintah lebih berperan untuk mengatur pembangunan dan pengadaan Rumah Sakit sesuai kriteria yang sudah ditetapkan dan juga sebagai pembinaan dan pengawasan, sehingga pembangunan dan pengadaan Rumah sakit dapat sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan yang lebih baik, dan merata disemua wilayah kerjanya.
  
Bab 4. Kesimpulan

Dalam Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatannya merupakan penanggung jawab kesehatan didaerahnya, yang berfungsi menetapkan kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pembiayaan dan pengawasan. Institusi lain termasuk Rumah Sakit wajib melaksanakan kebijakan itu untuk meningkatkan derajat kesehatan di kabupaten/Kota.keppres no.40/2001 tentang lembaga Rumah Sakit Daerah.
Pemerintah Daerah bersama Rumah Sakit harus mempunyai perencanaan yang jelas dan pasti untuk mengatur pengadaaan, operasional dan pemeliharaan Rumah sakit, karena pemerintah daerah sebagai pemberi izin pembangunan dan pengoperasian rumah sakit dapat mengatur jumlah dan jenis pelayanan kesehatan diwilayah kerjanya, agar tercapai pemerataan bidang kesehatan.
Penentuan jumlah dan jenis fasilitas kesehatan dapat dilakukan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
1. Luas wilayah
2. Kebutuhan kesehatan
3. Jumlah dan persebaran penduduk
4. Pola penyakit
5. Pemanfaatannya
6. Fungsi sosial
7. Kemampuan dalam pemanfaatan teknologi
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina dan penelitian.8
Pembangunan kesehatan tidak akan berjalan baik jika tidak didukung oleh semua pihak, terutama peran serta masyarakat untuk lebih sadar , aktif dan mandiri dalam upaya peningkatan kesehatan perorangan maupun masyarakat.
     
Daftar Pustaka

1.   www.KamusBahasaIndonesia.org
2.   Sistem Kesehatan Nasional, hal 2, paragraf 4. Departemen Kesehatan RI. Jakarta, 2009.
3.   Perda DKI Jakarta No.4 tahun 2009
4.   Sistem Kesehatan Nasional, hal 2, paragraf 3. Departemen Kesehatan RI. Jakarta, 2009.
5.   Sistem Kesehatan Nasional, hal 3, paragraf 3. Departemen Kesehatan RI. Jakarta, 2009.
6.   Sistem Kesehatan Nasional, hal 2, paragraf 2. Departemen Kesehatan RI. Jakarta, 2009.
7.   http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_sakit
8.   UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan hal. 25.
9. Keppres No. 40/2001 tentang Lembaga Rumah Sakit Daerah, BAB IV pasal 9 dan KepMendagri No. 1th. 2002 tentang Organisasi Rumah Sakit Daerah, BAB I.