Sabtu, 02 Oktober 2010

OMRS 1 Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Nasional -kelompok6-

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI............................................................................................. 1

I.LATAR BELAKANG................................................................................. 2


II.PENDAHULUAN...................................................................................... 3-4


III.ISI............................................................................................................. 5-12


IV.KESIMPULAN.......................................................................................... 13-14


V.DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 15





















I.LATAR BELAKANG

Memasuki era globalisasi ini, Indonesia diharapkan siap untuk menghadapi berbagai perubahan dan tantangan, salah satunya dalam usaha penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Dimana pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi Bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah. Tetapi hingga saat ini pembangunan kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan dalam suatu negara, diperlukan pedoman, dan di Indonesia, lebih dari dua dekade tepatnya sejak tahun 1982 sudah berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN). SKN Indonesia telah mengalami 2 kali revisi yaitu pada tahun 2004 dan terakhir pada tahun 2009.

Sebagai mana kita ketahui, Rumah Sakit merupakan salah satu bagian dalam usaha pembangunan kesehatan. Melalui tulisan ini, kami akan membahas mengenai Sistem Kesehatan Nasional dan peranan Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, serta membandingkan peranan Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan negara lain.












II.   PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar dari setiap manusia untuk dapat hidup layak, produktif serta mampu bersaing untuk dapat meningkatkan taraf hidup. Di negara Indonesia telah ditetapkan SKN yang merupakan pedoman dalam pembangunan kesehatan di seluruh lini di Indonesia, dan semua yang terlibat di dalamnya mempunyai kewajiban untuk mendukung dan mentaatinya. Di negara-negara lain, seperti Australia dan Singapura, mereka juga mempunyai pedoman program kesehatan yang dilaksanakan untuk bertujuan meningkatkan taraf hidup penduduknya masing-masing.

Pembangunan Kesehatan adalah bagian dari pembangunan Nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan merupakan upaya dari seluruh potensi Bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun Pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan pembangunan kesehatan, maka dibuatlah SKN yang dipergunakan sebagai pedoman tentang bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pihak terkait lainnya.

SKN pertama kali ditetapkan pada tahun 1982. SKN telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bidang kesehatan, Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan juga sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan, pedoman dan arah pembangunan kesehatan.

Meskipun Indonesia telah memiliki SKN yang telah berhasil digunakan sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan kesehatan nasional, tetapi jika ditinjau dari hasil pencapaian dan kinerjanya, yang mana pada laporan WHO (World Health Organization) tahun 2000 tentang “Health Systems Improving Performance”, tercatat indikator pencapaian dan indikator kinerja SKN Indonesia masih terhitung rendah.

Indikator pencapaian SKN ditentukan oleh 2 determinan:
1.   Status kesehatan
 Tingkat kesehatan yang berhasil dicapai oleh SKN yang dihitung dengan menggunakan Disability Adjusted Life Expectancy (DALE)
2.    Tingkat ketanggapan (Responsiveness) sistem kesehatan
 Kemampuan SK dalam memenuhi harapan masyarakat tentang bagaimana mereka ingin diperlakukan dalam memperoleh pelayanan kesehatan
Berdasarkan 2 indikator ini, Indonesia berada pada posisi 206 dari 191 anggota WHO yang dinilai.

Indikator kinerja SKN ditentukan oleh 3 determinan:
1.    Distribusi tingkat kesehatan suatu negara ditinjau dari kematian Balita
2.    Distribusi ketanggapan (Responsiveness) sistem kesehatan ditinjau dari harapan masyarakat
3.    Distribusi pembiayaan kesehatan ditinjau dari penghasilan keluarga
Berdasarkan 3 indikator ini, Indonesia berada di urutan 92 dari 191 negara anggota WHO yang dinilai.

Peranan Rumah Sakit dalam SKN di Indonesia berada dalam subsistem Upaya Kesehatan yang mana pada SKN 2004 berada dalam UKP strata kedua dan ketiga, sedangkan pada SKN 2009 berada pada Pelayanan Kesehatan Perorangan Sekunder (PKPS) dan Pelayanan  Kesehatan Perorangan Tersier (PKPT).






III.  ISI

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.

Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dalam pelaksanaannya, SKN didukung oleh 6 subsistem yang mendukung yaitu Subsistem Upaya Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Kesehatan, Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan dan Subsistem Pemberdayaan Masyarakat.

Pada SKN 2004 maupun 2009, Rumah Sakit berperan dalam Subsistem Upaya Kesehatan. Pada SKN 2004, subsistem upaya kesehatan terdiri dari dua unsur utama, yakni upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP), sedangkan pada SKN 2009, subsistem upaya kesehatan dibagi menjadi tifa tingkatan upaya, yaitu upaya kesehatan primer (UKP), upaya kesehatan sekunder (UKS) dan upaya kesehatan tersier (UKT).

Pada SKN 2004, Rumah sakit merupakan salah satu sarana prasarana yang berada dalam Unit Kesehatan Perorangan (UKP) strata kedua, yakni Rumah sakit kelas C dan B non pendidikan milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN), dan rumah sakit swasta. sedangkan rumah sakit kelas B pendidikan dan kelas A milik pemerintah (termasuk POLRI/TNI dan BUMN), serta rumah sakit khusus dan rumah sakit swasta berada dalam UKP strata ketiga.


UKP strata kedua adalah UKP tingkat lanjutan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada perorangan, sedangkan UKP strata ketiga adalah UKP tingkat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada perorangan.

Pada SKN 2009, Rumah Sakit merupakan sarana prasarana yang berada dalam Upaya Kesehatan Sekunder (UKS) dan Upaya Kesehatan Tersier (UKT) ;yang merupakan upaya kesehatan rujukan lanjutan dan unggulan. UKS terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan sekunder (PKPS) dan pelayanan kesehatan masyarakat sekunder (PKMS). UKT terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan tersier (PKPT) dan pelayanan kesehatan masyarakat Tersier (PKMT). Rumah Sakit kelas C baik milik pemerintah, masyarakat maupun swasta berada dalam PKPS, sedangkan Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus setara kelas A dan B, baik milik pemerintah maupun swasta yang mampu memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik berada dalam PKPT.

SKN sudah digunakan sebagai pedoman pembangunan kesehatan di Negara Indonesia, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih mengalami kesulitan untuk memenuhi tujuannya di karenakan upaya kesehatan yang dilakukan belum terselenggarara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan untuk memenuhi tujuan dari upaya kesehatan yaitu terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya belum dapat terpenuhi. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) juga masih dirasakan kurang.

Meskipun Rumah Sakit sudah ada dalam tiap kabupaten/kota dan mendapat tambahan dengan adanya Rumah Sakit TNI/POLRI atau BUMN, namun hal ini belum dapat menunjang berjalannya SKN dengan baik karena dalam kenyataannya Rumah Sakit tambahan tersebut tidak menjadi bagian yang integral dalam SKN dan kerja rantai yang dijalankan oleh Rumah Sakit masih sangat bergantung pada sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Padahal dalam SKN jelas dituliskan bahwa kedudukan SKN sebagai acuan terhadap berbagai sistem kesehatan masyarakat termasuk swasta, dan tanpa peran aktif pihak swasta sebagai mitra, maka pembangunan kesehatan akan sulit dicapai.   

Dalam hal pelayanan Rumah Sakit, dalam hal ini mungkin lebih kearah Rumah Sakit swasta, memiliki keuntungan yang tidak dimiliki oleh Rumah Sakit BUMN atau Rumah Sakit TNI/POLRI karena orientasi pelayanan yang lebih mengutamakan kepuasan pasien menjadi perhatian mereka, sedangkan pada Rumah Sakit BUMN atau TNI/POLRI kembali menemukan kesulitan seperti menurut SUSENAS 2001, ditemukan 23,2% masyarakat yang bertempat tinggal di Pulau Jawa dan Bali menyatakan tidak/kurang puas terhadap pelayanan rawat jalan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pemerintah di kedua pulau tersebut. Hal ini di karenakan sampai saat ini sistem sertifikasi, registrasi dan lisensi SDM di Indonesia belum mencakup aspek profesionalisme.

Dalam SKN 2009 jelas terlihat bahwa adanya peningkatan status kesehatan antara lain ; penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Angka Kematian Ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997, menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007.  Tetapi hal tersebut masih jauh dari yang diharapkan.

Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, semuanya itu perlu pendanaan. Dalam SKN dituliskan bahwa pembiayaan kesehatan berasal dari APBN sekitar 2,6 - 2,8%. Masyarakat serta swasta dan sumber lainnya yang digunakan untuk dapat mendukung pembangunan kesehatan, tetapi pembiayaan ini belum mengutamakan upaya pencegahan dan promosi kesehatan. Hal tersebut masih jauh dari anjuran WHO, yaitu sedikitnya 5% dari PDB  pertahun. Kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan total hanya 38%. Saat ini  pemerintah mempunyai program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat miskin yang merasakannya karena belum menganut sistem asuransi sosial dan tanpa konsep kendali biaya. Dan yang lebih ironisnya yang lebih menikmati program Jamkesmas di tempat-tempat tertentu bukanlah masyarakat miskin, tetapi masyarakat menengah keatas.

Dalam Sistem Kesehatan Daerah Propinsi DKI Jaya, dengan jelas disebutkan golongan-golongan mana yang termasuk dalam jaminan kesehatan daerah seperti masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI,  PNS Pemkot dan keluarga. Padahal kita tahu begitu banyak masyarakat miskin di ibukota Jakarta, dan sebagian dari mereka mungkin tidak memiliki KTP, sehingga pada saat mereka sakit mereka tidak akan mendapat pelayanan yang baik/diharapkan bahkan sama sekali tidak bisa dilayani oleh Rumah Sakit Umum, kecuali mereka harus membayarnya secara langsung.

Menurut Prof. Dr. Azrul Azwar,  Sistem Kesehatan Nasional yang berpihak kepada rakyat miskin setidaknya memenuhi enam syarat, diantaranya memberikan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin.  Dalam pelaksanaan sehari-harinya, Rumah Sakit Umum Pusat maupun Daerah memang banyak melayani masyarakat miskin. Tetapi dalam perjalanan berikutnya, rumah sakit umum akan menghadapi banyak kendala, dimana begitu banyaknya masyarakat miskin yang harus dilayani, tetapi dana yang di janjikan oleh pemerintah tidak pernah turun atau susah untuk menggantikan yang sudah terpakai. Hal ini menyebabkan rumah sakit yang besar sekalipun bisa kolaps, karena lebih banyak yang dilayani daripada kemampuan yang ada. Jamkesmas yang diharapkan belum bisa diserap dengan baik.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit membutuhkan sumber daya yang besar, baik dalam bentuk dana dan Sumber Daya Manusianya. Dan sumber dana  juga bisa dalam bentuk dollar, karena sebagian besar industri kesehatan masih di datangkan dari luar negeri. Karena besarnya dana yang dibutuhkan, maka yang sering terjadi masyarakat mendapat beban lebih/menanggung beban biaya yang lebih besar, karena keterbatasan pemerintah. Untuk sebagian kecil masyarakat yang mempunyai asuransi,
hal ini mungkin tidak terlalu dirasakan berat, tetapi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan dan yang tidak terlindungi oleh asuransi biaya tambahan tersebut akan menjadi beban yang besar. Pada akhirnya menyebabkan mahalnya biaya kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat, dan orang miskin akan menemui masalah besar jika ia sakit.

Pemerintah Indonesia belum mengatur secara tegas dan mengawasi bagaimana rumah sakit memberikan pelayanannya yang terbaik untuk pasiennya tanpa membedakan status sosialnya. Belum adanya mekanisme yang efektif untuk memeriksa dan menguji secara berkala pelaksanaan pelayanan kesehatan, membuat pemerintah sulit melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan karena pemerintah juga belum bisa menopang biaya operasional rumah sakit yang menjadi tanggung jawabnya.

Amerika Serikat tergolong negara paling besar di dunia dalam hal pengeluaran biaya kesehatan. Meski demikian, dalam kenyataan, derajat kesehatan negara itu masih di bawah Prancis, Jepang, bahkan Kuba. Ini dapat mengindikasikan adanya masalah dalam penggunaan anggaran pelayanan kesehatan. Problem mahalnya biaya kesehatan dan pemerataan akses terhadap pelayanan terjadi di AS. Sebagian penduduk belum merasakan akses yang memadai. Rata-rata usia harapan hidup di AS masih di bawah harapan hidup di ketiga contoh negara di atas. Penggunaan teknologi canggih dan obat mahal belum cukup untuk menekan angka kematian di AS. Sistem kesehatan di sana dinilai kurang bisa mengontrol segi keamanan, sehingga sering membahayakan pasien. Ini sebuah pelajaran yang baik buat kita. Tinggi-rendahnya anggaran dan ketertinggalan teknologi bukan faktor utama rendahnya derajat kesehatan. Yang penting adalah upaya mewujudkan sistem kesehatan yang sesuai dengan landasan konstitusi dan pertimbangan realitas kemampuan suatu negara.

Angka harapan hidup di Australia pada tahun 1999-2001 adalah 79,7 tahun (77 tahun untuk laki-laki dan 82,4 tahun untuk perempuan). Angka kematian bayi di Australia pada tahun 2000 adalah 5,2 per 1000. Angka kematian di Australia pada  tahun 2000 adalah 6,7 kasus per tahun per 1000 orang.
Angka kematian bayi baru lahir di Australia pada tahun 2000 adalah 3,5 per 1000. Sedangkan angka kematian bayi postneonatal pada tahun 2000 adalah 1,7 per 1000.
Sistem Kesehatan Australia banyak dianggap berkelas dunia, dalam hal efektivitas maupun efisiensinya. Sistem ini merupakan perpaduan dari penyedia layanan kesehatan sektor publik dan swasta, termasuk :
Pemerintah Australia --> bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan nasional, peraturan dan pendanaan
Pemerintah negara bagian, teritori dan local --> bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan pengelolaan layanan kesehatan umum dan memelihara hubungan dengan sebagian besar penyedia perawatan kesehatan
Praktisi swasta  termasuk dokter umum, dokter spesialis dan dokter konsultan
Organisasi laba dan nirlaba dan lembaga sukarela

Medicare adalah program yang dijalankan oleh Medicare Australia yang memastikan semua penduduk Australia mempunyai akses untuk perawatan medis dan rumah sakit yang bebas biaya atau murah. Layanan ini juga memberikan kebebasan untuk memilih layanan kesehatan swasta.

Medicare member memiliki akses:
1.Perawatan gratis sebagai pasien umum (Medicare) di Rumah Sakit Umum.
2.Perawatan gratis atau bersubsidi oleh praktisi kesehatan seperti dokter termasuk spesialis, dokter mata dan dokter gigi yang berpatisipasi (layanan tertentu saja)

Sistem Rumah Sakit Umum Australia didanai bersama oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Negara Bagian dan Teritori, yang kemudian dikelola oleh Departemen Kesehatan Negara bagian dan Teritori. Retribusi atau kontribusi Medicare untuk sistem perawatan kesehatan masing-masing orang berbeda, hal tersebut tergantung pada nilai pembayaran pajak penghasilan masing-masing peserta. Medicare dikelola Australia melalui jaringan kantor Medicare yang menyediakan layanan informasi dan klaim lainnya.
Tunjangan yang anda terima dari Medicare didasarkan pada jadwal pembiayaan yang diatur oleh pemerintah Australia. Dokter boleh mengenakan biaya lebih besar dari jadwal biaya ini.

Medicare Australia adalah lembaga Pemerintah Australia di dalam portfolio layanan kemanusiaan. Portfolio ini terdiri dari departemen layanan kemanusiaan termasuk badan dukungan bagian anak-anak dan CRS Australia – Medicare Australia, Centrelink dan Hearing Australia. Portfolio Layanan Kemanusiaan (Human Services Portfolio) adalah tentang rakyat dan layanan yang mungkin dibutuhkan mereka pada tahap-tahap kehidupan mereka yang berbeda. Peran utama portfolio ini adalah untuk meningkatkan pengembangan dan pengadaan layanan yang terkait dengan kesehatan dan sosial dari pemerintah kepada masyarakat Australia.

Medicare Australia memberikan program pendanaan kesehatan universal Australia. Program kesehatan ini meliputi :
1.    Medicare --> Program Asuransi Kesehatan Universal Australia
2.    Program tunjangan farmasi
3.    Rabat 30% asuransi kesehatan swasta pemerintah Australia
4.    Register imunisasi anak Australia
5.    Register donor organ Australia
6.   Program bantuan khusus (meliputi bantuan khusus Bali 2005, bantuan London, program bantuan perawatan kesehatan tsunami dan Bali med)
7.   Dinas bantuan keluarga bekerja sama dengan lembaga pemerintah Australia lainnya
8.  Pengurusan dan pembayaran klaim untuk departemen urusan veteran termasuk program tunjangan farmasi repatriasi, kantor layanan pendengaran dan Department of Western Australia.

Medicare Australia bekerjasama dengan Departemen Kesehatan dan Penuaan (Department of Health and Aging) untuk mencapai tujuan dari kebijakan kesehatan pemerintah Australia. Aktivitas kami dilakukan dalam kerangka kerja kebijakan pemerintah yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan Penuaan, Departemen Urusan Veteran, Departemen Layanan Keluarga, Perumahan, Masyarakat dan Masalah Penduduk Pribumi serta peraturan-peraturan terkait.

Sistem Kesehatan di Singapura berada di bawah  tanggung jawab Menteri Kesehatan pemerintah Singapura. Sistem kesehatan Singapura menempati peringkat ke 6 di dunia menurut WHO pada tahun 2000. Singapura mempunyai sistem kesehatan yang universal dimana pemerintah menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan melalui tabungan dan pengontrolan harga, sedangkan pihak swasta mendukung melalui fasilitas perawatan/pelayanannya. Sistem kesehatan Singapura merupakan salah satu sistem kesehatan yang terbaik di dunia, dimana adanya efisiensi dalam keuangan sehingga menghasilkan kesehatan masyarakat yang baik.

Dalam  sistem kesehatan Singapura  digunakan kombinasi tabungan wajib yang bersumber dari potongan gaji (didukung oleh pekerja dan pemberi kerja), asuransi kesehatan bencana nasional (nationalized catastrophic health insurance plan), dan subsidi pemerintah, dimana termasuk secara aktif mengatur suplay dan harga pelayanan kesehatan sehingga tetap dalam pengawasan. Hal tersebut ternyata sulit untuk diikuti oleh negara lain. Sebagian besar  warga negara Singapura juga memiliki asurasi kesehatan tambahan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja, untuk pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam program pemerintah. Sistem tabungan kesehatan disebut  Medisave .

Pasien warga negara/PR Singapura mempunyai kebebasan untuk memilih baik pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta, dan melakukan konsultasi rawat jalan di poliklinik swasta maupun pemerintah. Untuk layanan gawat darurat, mereka bisa datang ke layanan 24 jam UGD yang berada di rumah sakit pemerintah. Mulai Januari 2009, pemerintah Singapura memberlakukan pola baru rata-rata subsidi yang akan diberikan pemerintah berdasarkan rata-rata pendapatan, untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar miskin yang mendapat subsidi.
 IV. KESIMPULAN

Sistem Kesehatan Nasional di susun dengan harapan akan menjadi pedoman bagi berbagai pihak, terutama pemerintah untuk membuat kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional. sejak pertama kali ditetapkannya SKN pada tahun 1982, sistem ini sudah mengalami 2 kali revisi pada tahun 2004 dan 2009. dari kedua revisi tersebut peranan Rumah Sakit masih tetap sama, yaitu dalam subsistem upaya kesehatan perorangan. Kinerja SKN hingga saat ini masih sangat kurang jika di bandingkan dengan negara-negara tetangga ( negara berkembang).

Terdapat perbedaan dalam sistem kesehatan di beberapa negara, perbedaan umumnya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan sumber daya manusia, pola pikir masyarakat, dan pelaksanaan dari aturan-aturan yang terdapat di sistem kesehatan itu sendiri. subsistem yang tersusun dalam sistem kesehatan masing-masing negara juga mengalami penerapan dan pengembangan yang berbeda.

Indonesia dengan segala keterbatasan baik dari sisi sumberdaya manusia, pendanaan, dan profesionalisme secara bertahap menunjukkan perbaikan dalam sistem upaya kesehatan walaupun masih dirasakan sangat minimal, rumah sakit dengan segala kelengkapan dan fungsinya sebagai sarana kesehatan kurang berfungsi dikarenakan kurang berjalannya fungsi rujukan dan orientasi rumah sakit yang mengutamakan kepuasan pasien, dirasa perlu adanya suatu upaya untuk mengatur upaya kesehatan perorangan (UKP) di masing-masing wilayah sehingga dapat meningkatkan profesionalisme. Aturan-aturan yang memperhatikan perkembangan teknologi dan penggunaannya juga perlu mendapatkan perhatian, tidak adanya pembatasan berdasarkan keperluan dan kebutuhan akan teknologi menyebabkan tidak meratanya perkembangan alat-alat canggih sehingga yang terjadi adalah persaingan yang membabi-buta tanpa ada manfaat bagi rumah sakit itu sendiri dan upaya peningkatan kesehatan.

Haluan pelayanan kesehatan kita sangat jelas, bahwa negara akan menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan haknya. Kita menuju universal coverage pelayanan kesehatan. Salah satu tekad sekarang adalah berupaya menciptakan pemerataan. Pemerataan kesehatan mencakup dua aspek penting, yaitu equality dan equity. Equality atau persamaan mengandung arti persamaan kesempatan untuk memperoleh kesehatan. Sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan kesehatan yang sama di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Kita ikut mendukung paradigma "new uni-versalism". Tujuan kesehatan dunia yang baru adalah untuk meningkatkan status kesehatan dunia secara merata, mengurangi kesenjangan, mengakomodasi dan merespons kebutuhan masyarakat secara nyata, menghargai martabat manusia, serta menjamin "fairness" atau keadilan pendistribusian sumber dana kesehatan. tetapi yang menjadi masalah adalah ketidakjelasannya road-map kesehatan kita sehingga peningkatan taraf kesehatan masyarakat terlihat seperti mimpi yang tidak jelas.

SKN dalam suatu negara bukan hanya di pengaruhi oleh besarnya dana yang tersedia untuk menjalankan SKN tersebut, tetapi merupakan suatu bangunan yang ditopang oleh berbagai faktor dan berjalan secara berkesinambungan. SKN juga menjadi tanggungjawab bersama ketika disadari bahwa kesehatan pada dasarnya adalah masalah bersama yang harus di pikirkan oleh seluruh pihak baik yang bergerak di bidang kesehatan maupun bukan, karena pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial yang terhubung satu dengan yang lain.











V.   DAFTAR PUSTAKA

1.Sistem Kesehatan Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2004
2.Sistem Kesehatan Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2009
3.Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 4 tahun 2009, tentang “Sistem Kesehatan Daerah”.
4.Peran Negara dalam Sistem Kesehatan, dikutip dari: http://orangbatang.multiply.com/journal/item/10. Januari 2008, 08.53 PM
5.Sistem Kesehatan Amerika, dikutip dari:
http://bataviase.co.id/node/173353. 17 April 2010
6.Sistem Kesehatan Australia, dikutip dari: www.health.gov.au
7.Pengenalan mengenai sistem kesehatan Australia dan. Medicare Australia, dikutip dari: www.medicareaustralia.gov.au/.../indonesian-intro-australian-health-system-medicare-australia.pdf dan www.medicareaustralia.gov.au/public/.../indonesian.jsp  
8.Haluan Pelayanan Kesehatan kita, dikutip dari: http://bataviase.co.id/node/17335
9.Healthcare in Singapore, dikutip dari: http://en.wikipedia.org/wiki/Healthcare_in_singapore
10.Healthcare in Singapore, dikutip dari : http://takingnote.tcf.org/2008/07/health_care_in.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar