Minggu, 03 Oktober 2010

OMRS kelompok 6 - KARS reguler 2010

TUGAS I
ORGANISASI & MANAJEMEN RUMAH SAKIT
(dr. Suprijanto Rijadi MPA., Ph.D.)

PERAN RUMAH SAKIT DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL

DIBUAT OLEH :

Amanda Rahmania (NPM : 1006746400)
Dwiyani Wasetya (NPM : 1006746022)
Indra Joko Mulyono (NPM : 1006746501)
Riny Sari Bachtiar (NPM : 1006746230)
Svetlana Paruntu (NPM : 1006746325)
Yulianti (NPM : 1006746602)

PROGRAM STUDI KAJIAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA
2010

I.LATAR BELAKANG

Memasuki era globalisasi ini, Indonesia diharapkan siap untuk menghadapi berbagai perubahan dan tantangan, salah satunya dalam usaha penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Dimana pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi Bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah. Tetapi hingga saat ini pembangunan kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan dalam suatu negara, diperlukan pedoman, dan di Indonesia, lebih dari dua dekade tepatnya sejak tahun 1982 sudah berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN). SKN Indonesia telah mengalami 2 kali revisi yaitu pada tahun 2004 dan terakhir pada tahun 2009.

Sebagai mana kita ketahui, Rumah Sakit merupakan salah satu bagian dalam usaha pembangunan kesehatan. Melalui tulisan ini, kami akan membahas mengenai Sistem Kesehatan Nasional dan peranan Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, serta membandingkan peranan Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan negara lain.

II.   PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar dari setiap manusia untuk dapat hidup layak, produktif serta mampu bersaing untuk dapat meningkatkan taraf hidup. Di negara Indonesia telah ditetapkan SKN yang merupakan pedoman dalam pembangunan kesehatan di seluruh lini di Indonesia, dan semua yang terlibat di dalamnya mempunyai kewajiban untuk mendukung dan mentaatinya. Di negara-negara lain, seperti Australia dan Singapura, mereka juga mempunyai pedoman program kesehatan yang dilaksanakan untuk bertujuan meningkatkan taraf hidup penduduknya masing-masing.

Pembangunan Kesehatan adalah bagian dari pembangunan Nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan merupakan upaya dari seluruh potensi Bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun Pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan pembangunan kesehatan, maka dibuatlah SKN yang dipergunakan sebagai pedoman tentang bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pihak terkait lainnya.

SKN pertama kali ditetapkan pada tahun 1982. SKN telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bidang kesehatan, Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan juga sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan, pedoman dan arah pembangunan kesehatan.

Meskipun Indonesia telah memiliki SKN yang telah berhasil digunakan sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan kesehatan nasional, tetapi jika ditinjau dari hasil pencapaian dan kinerjanya, yang mana pada laporan WHO (World Health Organization) tahun 2000 tentang “Health Systems Improving Performance”, tercatat indikator pencapaian dan indikator kinerja SKN Indonesia masih terhitung rendah.

Indikator pencapaian SKN ditentukan oleh 2 determinan:
1.   Status kesehatan
 Tingkat kesehatan yang berhasil dicapai oleh SKN yang dihitung dengan menggunakan Disability Adjusted Life Expectancy (DALE)
2.    Tingkat ketanggapan (Responsiveness) sistem kesehatan
 Kemampuan SK dalam memenuhi harapan masyarakat tentang bagaimana mereka ingin diperlakukan dalam memperoleh pelayanan kesehatan
Berdasarkan 2 indikator ini, Indonesia berada pada posisi 206 dari 191 anggota WHO yang dinilai.

Indikator kinerja SKN ditentukan oleh 3 determinan:
1.    Distribusi tingkat kesehatan suatu negara ditinjau dari kematian Balita
2.    Distribusi ketanggapan (Responsiveness) sistem kesehatan ditinjau dari harapan masyarakat
3.    Distribusi pembiayaan kesehatan ditinjau dari penghasilan keluarga
Berdasarkan 3 indikator ini, Indonesia berada di urutan 92 dari 191 negara anggota WHO yang dinilai.

Peranan Rumah Sakit dalam SKN di Indonesia berada dalam subsistem Upaya Kesehatan yang mana pada SKN 2004 berada dalam UKP strata kedua dan ketiga, sedangkan pada SKN 2009 berada pada Pelayanan Kesehatan Perorangan Sekunder (PKPS) dan Pelayanan  Kesehatan Perorangan Tersier (PKPT).

III.  ISI

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.

Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dalam pelaksanaannya, SKN didukung oleh 6 subsistem yang mendukung yaitu Subsistem Upaya Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Kesehatan, Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan dan Subsistem Pemberdayaan Masyarakat.

Pada SKN 2004 maupun 2009, Rumah Sakit berperan dalam Subsistem Upaya Kesehatan. Pada SKN 2004, subsistem upaya kesehatan terdiri dari dua unsur utama, yakni upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP), sedangkan pada SKN 2009, subsistem upaya kesehatan dibagi menjadi tifa tingkatan upaya, yaitu upaya kesehatan primer (UKP), upaya kesehatan sekunder (UKS) dan upaya kesehatan tersier (UKT).

Pada SKN 2004, Rumah sakit merupakan salah satu sarana prasarana yang berada dalam Unit Kesehatan Perorangan (UKP) strata kedua, yakni Rumah sakit kelas C dan B non pendidikan milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN), dan rumah sakit swasta. sedangkan rumah sakit kelas B pendidikan dan kelas A milik pemerintah (termasuk POLRI/TNI dan BUMN), serta rumah sakit khusus dan rumah sakit swasta berada dalam UKP strata ketiga.


UKP strata kedua adalah UKP tingkat lanjutan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada perorangan, sedangkan UKP strata ketiga adalah UKP tingkat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada perorangan.

Pada SKN 2009, Rumah Sakit merupakan sarana prasarana yang berada dalam Upaya Kesehatan Sekunder (UKS) dan Upaya Kesehatan Tersier (UKT) ;yang merupakan upaya kesehatan rujukan lanjutan dan unggulan. UKS terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan sekunder (PKPS) dan pelayanan kesehatan masyarakat sekunder (PKMS). UKT terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan tersier (PKPT) dan pelayanan kesehatan masyarakat Tersier (PKMT). Rumah Sakit kelas C baik milik pemerintah, masyarakat maupun swasta berada dalam PKPS, sedangkan Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus setara kelas A dan B, baik milik pemerintah maupun swasta yang mampu memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik berada dalam PKPT.

SKN sudah digunakan sebagai pedoman pembangunan kesehatan di Negara Indonesia, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih mengalami kesulitan untuk memenuhi tujuannya di karenakan upaya kesehatan yang dilakukan belum terselenggarara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan untuk memenuhi tujuan dari upaya kesehatan yaitu terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya belum dapat terpenuhi. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) juga masih dirasakan kurang.

Meskipun Rumah Sakit sudah ada dalam tiap kabupaten/kota dan mendapat tambahan dengan adanya Rumah Sakit TNI/POLRI atau BUMN, namun hal ini belum dapat menunjang berjalannya SKN dengan baik karena dalam kenyataannya Rumah Sakit tambahan tersebut tidak menjadi bagian yang integral dalam SKN dan kerja rantai yang dijalankan oleh Rumah Sakit masih sangat bergantung pada sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Padahal dalam SKN jelas dituliskan bahwa kedudukan SKN sebagai acuan terhadap berbagai sistem kesehatan masyarakat termasuk swasta, dan tanpa peran aktif pihak swasta sebagai mitra, maka pembangunan kesehatan akan sulit dicapai.   

Dalam hal pelayanan Rumah Sakit, dalam hal ini mungkin lebih kearah Rumah Sakit swasta, memiliki keuntungan yang tidak dimiliki oleh Rumah Sakit BUMN atau Rumah Sakit TNI/POLRI karena orientasi pelayanan yang lebih mengutamakan kepuasan pasien menjadi perhatian mereka, sedangkan pada Rumah Sakit BUMN atau TNI/POLRI kembali menemukan kesulitan seperti menurut SUSENAS 2001, ditemukan 23,2% masyarakat yang bertempat tinggal di Pulau Jawa dan Bali menyatakan tidak/kurang puas terhadap pelayanan rawat jalan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pemerintah di kedua pulau tersebut. Hal ini di karenakan sampai saat ini sistem sertifikasi, registrasi dan lisensi SDM di Indonesia belum mencakup aspek profesionalisme.

Dalam SKN 2009 jelas terlihat bahwa adanya peningkatan status kesehatan antara lain ; penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2007. Angka Kematian Ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997, menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada 2007.  Tetapi hal tersebut masih jauh dari yang diharapkan.

Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, semuanya itu perlu pendanaan. Dalam SKN dituliskan bahwa pembiayaan kesehatan berasal dari APBN sekitar 2,6 - 2,8%. Masyarakat serta swasta dan sumber lainnya yang digunakan untuk dapat mendukung pembangunan kesehatan, tetapi pembiayaan ini belum mengutamakan upaya pencegahan dan promosi kesehatan. Hal tersebut masih jauh dari anjuran WHO, yaitu sedikitnya 5% dari PDB  pertahun. Kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan total hanya 38%. Saat ini  pemerintah mempunyai program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, tetapi hanya sebagian kecil masyarakat miskin yang merasakannya karena belum menganut sistem asuransi sosial dan tanpa konsep kendali biaya. Dan yang lebih ironisnya yang lebih menikmati program Jamkesmas di tempat-tempat tertentu bukanlah masyarakat miskin, tetapi masyarakat menengah keatas.

Dalam Sistem Kesehatan Daerah Propinsi DKI Jaya, dengan jelas disebutkan golongan-golongan mana yang termasuk dalam jaminan kesehatan daerah seperti masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI,  PNS Pemkot dan keluarga. Padahal kita tahu begitu banyak masyarakat miskin di ibukota Jakarta, dan sebagian dari mereka mungkin tidak memiliki KTP, sehingga pada saat mereka sakit mereka tidak akan mendapat pelayanan yang baik/diharapkan bahkan sama sekali tidak bisa dilayani oleh Rumah Sakit Umum, kecuali mereka harus membayarnya secara langsung.

Menurut Prof. Dr. Azrul Azwar,  Sistem Kesehatan Nasional yang berpihak kepada rakyat miskin setidaknya memenuhi enam syarat, diantaranya memberikan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin.  Dalam pelaksanaan sehari-harinya, Rumah Sakit Umum Pusat maupun Daerah memang banyak melayani masyarakat miskin. Tetapi dalam perjalanan berikutnya, rumah sakit umum akan menghadapi banyak kendala, dimana begitu banyaknya masyarakat miskin yang harus dilayani, tetapi dana yang di janjikan oleh pemerintah tidak pernah turun atau susah untuk menggantikan yang sudah terpakai. Hal ini menyebabkan rumah sakit yang besar sekalipun bisa kolaps, karena lebih banyak yang dilayani daripada kemampuan yang ada. Jamkesmas yang diharapkan belum bisa diserap dengan baik.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit membutuhkan sumber daya yang besar, baik dalam bentuk dana dan Sumber Daya Manusianya. Dan sumber dana  juga bisa dalam bentuk dollar, karena sebagian besar industri kesehatan masih di datangkan dari luar negeri. Karena besarnya dana yang dibutuhkan, maka yang sering terjadi masyarakat mendapat beban lebih/menanggung beban biaya yang lebih besar, karena keterbatasan pemerintah. Untuk sebagian kecil masyarakat yang mempunyai asuransi,
hal ini mungkin tidak terlalu dirasakan berat, tetapi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan dan yang tidak terlindungi oleh asuransi biaya tambahan tersebut akan menjadi beban yang besar. Pada akhirnya menyebabkan mahalnya biaya kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat, dan orang miskin akan menemui masalah besar jika ia sakit.

Pemerintah Indonesia belum mengatur secara tegas dan mengawasi bagaimana rumah sakit memberikan pelayanannya yang terbaik untuk pasiennya tanpa membedakan status sosialnya. Belum adanya mekanisme yang efektif untuk memeriksa dan menguji secara berkala pelaksanaan pelayanan kesehatan, membuat pemerintah sulit melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan karena pemerintah juga belum bisa menopang biaya operasional rumah sakit yang menjadi tanggung jawabnya.

Amerika Serikat tergolong negara paling besar di dunia dalam hal pengeluaran biaya kesehatan. Meski demikian, dalam kenyataan, derajat kesehatan negara itu masih di bawah Prancis, Jepang, bahkan Kuba. Ini dapat mengindikasikan adanya masalah dalam penggunaan anggaran pelayanan kesehatan. Problem mahalnya biaya kesehatan dan pemerataan akses terhadap pelayanan terjadi di AS. Sebagian penduduk belum merasakan akses yang memadai. Rata-rata usia harapan hidup di AS masih di bawah harapan hidup di ketiga contoh negara di atas. Penggunaan teknologi canggih dan obat mahal belum cukup untuk menekan angka kematian di AS. Sistem kesehatan di sana dinilai kurang bisa mengontrol segi keamanan, sehingga sering membahayakan pasien. Ini sebuah pelajaran yang baik buat kita. Tinggi-rendahnya anggaran dan ketertinggalan teknologi bukan faktor utama rendahnya derajat kesehatan. Yang penting adalah upaya mewujudkan sistem kesehatan yang sesuai dengan landasan konstitusi dan pertimbangan realitas kemampuan suatu negara.

Angka harapan hidup di Australia pada tahun 1999-2001 adalah 79,7 tahun (77 tahun untuk laki-laki dan 82,4 tahun untuk perempuan). Angka kematian bayi di Australia pada tahun 2000 adalah 5,2 per 1000. Angka kematian di Australia pada  tahun 2000 adalah 6,7 kasus per tahun per 1000 orang.
Angka kematian bayi baru lahir di Australia pada tahun 2000 adalah 3,5 per 1000. Sedangkan angka kematian bayi postneonatal pada tahun 2000 adalah 1,7 per 1000.
Sistem Kesehatan Australia banyak dianggap berkelas dunia, dalam hal efektivitas maupun efisiensinya. Sistem ini merupakan perpaduan dari penyedia layanan kesehatan sektor publik dan swasta, termasuk :
Pemerintah Australia --> bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan nasional, peraturan dan pendanaan
Pemerintah negara bagian, teritori dan local --> bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan pengelolaan layanan kesehatan umum dan memelihara hubungan dengan sebagian besar penyedia perawatan kesehatan
Praktisi swasta  termasuk dokter umum, dokter spesialis dan dokter konsultan
Organisasi laba dan nirlaba dan lembaga sukarela

Medicare adalah program yang dijalankan oleh Medicare Australia yang memastikan semua penduduk Australia mempunyai akses untuk perawatan medis dan rumah sakit yang bebas biaya atau murah. Layanan ini juga memberikan kebebasan untuk memilih layanan kesehatan swasta.

Medicare member memiliki akses:
1.Perawatan gratis sebagai pasien umum (Medicare) di Rumah Sakit Umum.
2.Perawatan gratis atau bersubsidi oleh praktisi kesehatan seperti dokter termasuk spesialis, dokter mata dan dokter gigi yang berpatisipasi (layanan tertentu saja)

Sistem Rumah Sakit Umum Australia didanai bersama oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Negara Bagian dan Teritori, yang kemudian dikelola oleh Departemen Kesehatan Negara bagian dan Teritori. Retribusi atau kontribusi Medicare untuk sistem perawatan kesehatan masing-masing orang berbeda, hal tersebut tergantung pada nilai pembayaran pajak penghasilan masing-masing peserta. Medicare dikelola Australia melalui jaringan kantor Medicare yang menyediakan layanan informasi dan klaim lainnya.
Tunjangan yang anda terima dari Medicare didasarkan pada jadwal pembiayaan yang diatur oleh pemerintah Australia. Dokter boleh mengenakan biaya lebih besar dari jadwal biaya ini.

Medicare Australia adalah lembaga Pemerintah Australia di dalam portfolio layanan kemanusiaan. Portfolio ini terdiri dari departemen layanan kemanusiaan termasuk badan dukungan bagian anak-anak dan CRS Australia – Medicare Australia, Centrelink dan Hearing Australia. Portfolio Layanan Kemanusiaan (Human Services Portfolio) adalah tentang rakyat dan layanan yang mungkin dibutuhkan mereka pada tahap-tahap kehidupan mereka yang berbeda. Peran utama portfolio ini adalah untuk meningkatkan pengembangan dan pengadaan layanan yang terkait dengan kesehatan dan sosial dari pemerintah kepada masyarakat Australia.

Medicare Australia memberikan program pendanaan kesehatan universal Australia. Program kesehatan ini meliputi :
1.    Medicare --> Program Asuransi Kesehatan Universal Australia
2.    Program tunjangan farmasi
3.    Rabat 30% asuransi kesehatan swasta pemerintah Australia
4.    Register imunisasi anak Australia
5.    Register donor organ Australia
6.   Program bantuan khusus (meliputi bantuan khusus Bali 2005, bantuan London, program bantuan perawatan kesehatan tsunami dan Bali med)
7.   Dinas bantuan keluarga bekerja sama dengan lembaga pemerintah Australia lainnya
8.  Pengurusan dan pembayaran klaim untuk departemen urusan veteran termasuk program tunjangan farmasi repatriasi, kantor layanan pendengaran dan Department of Western Australia.

Medicare Australia bekerjasama dengan Departemen Kesehatan dan Penuaan (Department of Health and Aging) untuk mencapai tujuan dari kebijakan kesehatan pemerintah Australia. Aktivitas kami dilakukan dalam kerangka kerja kebijakan pemerintah yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan Penuaan, Departemen Urusan Veteran, Departemen Layanan Keluarga, Perumahan, Masyarakat dan Masalah Penduduk Pribumi serta peraturan-peraturan terkait.

Sistem Kesehatan di Singapura berada di bawah  tanggung jawab Menteri Kesehatan pemerintah Singapura. Sistem kesehatan Singapura menempati peringkat ke 6 di dunia menurut WHO pada tahun 2000. Singapura mempunyai sistem kesehatan yang universal dimana pemerintah menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan melalui tabungan dan pengontrolan harga, sedangkan pihak swasta mendukung melalui fasilitas perawatan/pelayanannya. Sistem kesehatan Singapura merupakan salah satu sistem kesehatan yang terbaik di dunia, dimana adanya efisiensi dalam keuangan sehingga menghasilkan kesehatan masyarakat yang baik.

Dalam  sistem kesehatan Singapura  digunakan kombinasi tabungan wajib yang bersumber dari potongan gaji (didukung oleh pekerja dan pemberi kerja), asuransi kesehatan bencana nasional (nationalized catastrophic health insurance plan), dan subsidi pemerintah, dimana termasuk secara aktif mengatur suplay dan harga pelayanan kesehatan sehingga tetap dalam pengawasan. Hal tersebut ternyata sulit untuk diikuti oleh negara lain. Sebagian besar  warga negara Singapura juga memiliki asurasi kesehatan tambahan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja, untuk pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam program pemerintah. Sistem tabungan kesehatan disebut  Medisave .

Pasien warga negara/PR Singapura mempunyai kebebasan untuk memilih baik pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta, dan melakukan konsultasi rawat jalan di poliklinik swasta maupun pemerintah. Untuk layanan gawat darurat, mereka bisa datang ke layanan 24 jam UGD yang berada di rumah sakit pemerintah. Mulai Januari 2009, pemerintah Singapura memberlakukan pola baru rata-rata subsidi yang akan diberikan pemerintah berdasarkan rata-rata pendapatan, untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar miskin yang mendapat subsidi.
 IV. KESIMPULAN

Sistem Kesehatan Nasional di susun dengan harapan akan menjadi pedoman bagi berbagai pihak, terutama pemerintah untuk membuat kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional. sejak pertama kali ditetapkannya SKN pada tahun 1982, sistem ini sudah mengalami 2 kali revisi pada tahun 2004 dan 2009. dari kedua revisi tersebut peranan Rumah Sakit masih tetap sama, yaitu dalam subsistem upaya kesehatan perorangan. Kinerja SKN hingga saat ini masih sangat kurang jika di bandingkan dengan negara-negara tetangga ( negara berkembang).

Terdapat perbedaan dalam sistem kesehatan di beberapa negara, perbedaan umumnya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan sumber daya manusia, pola pikir masyarakat, dan pelaksanaan dari aturan-aturan yang terdapat di sistem kesehatan itu sendiri. subsistem yang tersusun dalam sistem kesehatan masing-masing negara juga mengalami penerapan dan pengembangan yang berbeda.

Indonesia dengan segala keterbatasan baik dari sisi sumberdaya manusia, pendanaan, dan profesionalisme secara bertahap menunjukkan perbaikan dalam sistem upaya kesehatan walaupun masih dirasakan sangat minimal, rumah sakit dengan segala kelengkapan dan fungsinya sebagai sarana kesehatan kurang berfungsi dikarenakan kurang berjalannya fungsi rujukan dan orientasi rumah sakit yang mengutamakan kepuasan pasien, dirasa perlu adanya suatu upaya untuk mengatur upaya kesehatan perorangan (UKP) di masing-masing wilayah sehingga dapat meningkatkan profesionalisme. Aturan-aturan yang memperhatikan perkembangan teknologi dan penggunaannya juga perlu mendapatkan perhatian, tidak adanya pembatasan berdasarkan keperluan dan kebutuhan akan teknologi menyebabkan tidak meratanya perkembangan alat-alat canggih sehingga yang terjadi adalah persaingan yang membabi-buta tanpa ada manfaat bagi rumah sakit itu sendiri dan upaya peningkatan kesehatan.

Haluan pelayanan kesehatan kita sangat jelas, bahwa negara akan menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan haknya. Kita menuju universal coverage pelayanan kesehatan. Salah satu tekad sekarang adalah berupaya menciptakan pemerataan. Pemerataan kesehatan mencakup dua aspek penting, yaitu equality dan equity. Equality atau persamaan mengandung arti persamaan kesempatan untuk memperoleh kesehatan. Sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan kesehatan yang sama di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Kita ikut mendukung paradigma "new uni-versalism". Tujuan kesehatan dunia yang baru adalah untuk meningkatkan status kesehatan dunia secara merata, mengurangi kesenjangan, mengakomodasi dan merespons kebutuhan masyarakat secara nyata, menghargai martabat manusia, serta menjamin "fairness" atau keadilan pendistribusian sumber dana kesehatan. tetapi yang menjadi masalah adalah ketidakjelasannya road-map kesehatan kita sehingga peningkatan taraf kesehatan masyarakat terlihat seperti mimpi yang tidak jelas.

SKN dalam suatu negara bukan hanya di pengaruhi oleh besarnya dana yang tersedia untuk menjalankan SKN tersebut, tetapi merupakan suatu bangunan yang ditopang oleh berbagai faktor dan berjalan secara berkesinambungan. SKN juga menjadi tanggungjawab bersama ketika disadari bahwa kesehatan pada dasarnya adalah masalah bersama yang harus di pikirkan oleh seluruh pihak baik yang bergerak di bidang kesehatan maupun bukan, karena pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial yang terhubung satu dengan yang lain.


V.   DAFTAR PUSTAKA

1.Sistem Kesehatan Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2004
2.Sistem Kesehatan Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2009
3.Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 4 tahun 2009, tentang “Sistem Kesehatan Daerah”.
4.Peran Negara dalam Sistem Kesehatan, dikutip dari: http://orangbatang.multiply.com/journal/item/10. Januari 2008, 08.53 PM
5.Sistem Kesehatan Amerika, dikutip dari:
http://bataviase.co.id/node/173353. 17 April 2010
6.Sistem Kesehatan Australia, dikutip dari: www.health.gov.au
7.Pengenalan mengenai sistem kesehatan Australia dan. Medicare Australia, dikutip dari: www.medicareaustralia.gov.au/.../indonesian-intro-australian-health-system-medicare-australia.pdf dan www.medicareaustralia.gov.au/public/.../indonesian.jsp  
8.Haluan Pelayanan Kesehatan kita, dikutip dari: http://bataviase.co.id/node/17335
9.Healthcare in Singapore, dikutip dari: http://en.wikipedia.org/wiki/Healthcare_in_singapore
10.Healthcare in Singapore, dikutip dari : http://takingnote.tcf.org/2008/07/health_care_in.html

TUGAS II
ORGANISASI & MANAJEMEN RUMAH SAKIT
(dr. Suprijanto Rijadi MPA., Ph.D.)


PERAN RUMAH SAKIT DALAM SISTEM KESEHATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

DAFTAR ISI


Gambaran pembahasan topik.....................................................................................1
Daftar Isi......................................................................................................................2
Bab 1. Latar Belakang.................................................................................................3
Bab 2. Pendahuluan.................................................................................................4-5
Bab 3. Isi
3.1. Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.....................................6-14
3.2. Rumah Sakit (penjelasan secara umum dan menurut PemProv)........14-17
3.3. Peran Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta....17-20
Bab 4. Kesimpulan....................................................................................................21
Daftar Pustaka..........................................................................................................22


Bab 1. Latar Belakang

Negara adalah sekelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan negara lebih penting dari kepentingan perorangan.1
Tujuan nasional ini dibuat untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya. Tujuan nasional Negara mencakup berbagai aspek dasar kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah pembangunan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, pedoman yang digunakan sebagai acuan di Indonesia adalah Sistem Kesehatan Nasional, yang kemudian di jadikan sebagai acuan pada pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah di tingkat Provinsi.
Sejak diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia, sudah ada beberapa daerah yang merancang sistem kesehatan daerahnya masing-masing, namun hingga saat ini, hanya Provinsi DKI yang sudah menetapkan Sistem Kesehatan Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No.4 tahun 2009.
Rumah Sakit merupakan suatu institusi pelayanan kesehatan yang tentunya berada dibawah Sistem Kesehatan Nasional maupun Sistem Kesehatan daerah. Rumah Sakit tentunya sangat memegang peranan penting dalam pembangunan kesehatan. Melalui tulisan ini, kami akan lebih mendalam membahas mengenai peran Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta.


Bab 2. Pendahuluan

Pembangunan Kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan berdasarkan pada : 1). Perikemanusiaan, 2). Pemberdayaan dan kemandirian, 3). Adil dan merata, serta 4). Pengutamaan dan manfaat.2 Pembangunan Kesehatan adalah penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan dibidang kesehatan dan bidang lain yang terkait kesehatan di Provinsi DKI Jakarta.3
Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut maka di buat suatu sistem yaitu Sistem Kesehatan Nasional. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.4
Sesuai dengan definisinya maka SKN ini dibuat sebagai pedoman tentang bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik oleh masyarakat, swasta, maupun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pihak terkait lainnya.5 Pada tahun 1982 SKN ini dibuat dan diperbaharui pada tahun 2004. Untuk mengantisipasi perubahan pembangunan kesehatan yang semakin pesat maka SKN 2004 di mutakhirkan menjadi SKN 2009.6
Sejak di berlakukannya otonomi daerah maka pemerintah daerah di berikan wewenang untuk mengatur sendiri Sistem Kesehatan Daerah masing-masing. Sistem Kesehatan Daerah pada umumnya mengacu kepada Sistem Kesehatan Nasional yang kemudian diadaptasi agar sesuai dengan keperluan daerah masing-masing.

Salah satu bentuk dari subsistem Upaya Kesehatan adalah sarananya, diantaranya Rumah Sakit yang merupakan salah satu sarana kesehatan yang dapat mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan. Tingkat kesehatan masyarakat secara umum dapat menggambarkan keberhasilan peran serta rumah sakit dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat pada suatu wilayah. Untuk dapat mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit maka perlu disokong oleh subsistem lainnya.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana pembangunan kesehatan yang berpedoman kepada Sistem Kesehatan Daerah(SKD) dan SKD berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Dalam pelaksanaannya, SKN ditunjang oleh 6 subsistem diantaranya ; 1) Upaya Kesehatan, 2) Pembiayaan Kesehatan, 3) Sumber Daya Manusia Kesehatan, 4) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan, 5) Manajemen dan Informasi Kesehatan, 6) Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan SKD DKI Jakarta ditunjang oleh 8 subsistem yang terdiri dari ; 1) Upaya Kesehatan, baik Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, 2) Pembiayaan Kesehatan, 3) Jaminan Pembiayaan Kesehatan, 4) Sumber Daya Manusia Kesehatan, 5) Obat dan Perbekalan Kesehatan, 6) Pemberdayaan Masyarakat, 7) Manajemen Kesehatan, 8) Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan.

Bab 3. Isi

3.1.  Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta 3
Dalam penyelenggaran Pemerintahan Provinsi khususnya DKI Jakarta, pembangunan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah dibidang kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait kesehatan di provinsi DKI Jakarta. Sejak dikeluarkannya UU no.32 tahun 2000 tentang desentralisasi, pemerintah daerah menjadi pihak utama dalam penyediaan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya. Karena hal tersebut maka dipandang perlu adanya pedoman penyelenggaran pembangunan kesehatan provinsi yang berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional.
Pada 08 Juli 2009, Pemerintah Provinsi DKI Jaya menetapkan Perda No.4 tahun 2009 mengenai Sistem Kesehatan Daerah dan diundangkan pada tanggal 13 Juli 2009.
Maksud dibuatnya peraturan daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah adalah memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan kesehatan daerah. Adapun tujuan Sistem Kesehatan Daerah adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.3

Ruang lingkup dalam Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jaya, terdiri dari :    
1. Upaya Kesehatan, baik Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
2. Pembiayaan Kesehatan
3. Jaminan Pembiayaan Kesehatan
4. Sumber Daya Manusia Kesehatan
5. Obat dan Perbekalan Kesehatan
6. Pemberdayaan Masyarakat
7. Manajemen Kesehatan
8. Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan

3.1.1. Upaya Kesehatan

Upaya Kesehatan dibagi menjadi :
1.Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerinta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
UKM terdiri dari :
a.UKM Strata Pertama
merupakan upaya kesehatan tingkat dasar, dibagi menjadi :
- UKM Kelurahan
 yang bertanggunjawab dalam pelaksanaannya adalah Lurah.
UKM Kecamatan
 yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya adalah Camat.

b. UKM Strata Kedua
merupakan Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat lanjutan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi spesialistik ditujukan kepada masyarakat.

c.UKM Strata Ketiga
merupakan Upaya Kesehatan Masyarakat unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi subspesialistik ditujukan kepada masyarakat.

2. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh swasta, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.

UKP terdiri dari :    
a.UKP Strata Pertama
Merupakan UKP tingkat dasar yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar. Bentuk pelayanannya adalah posyandu, praktek pribadi/kelompok  sampai puskesmas/klinik bersalin. Dalam penyelenggaraannya UKP Strata Pertama dilaksanakan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Diharapkan pada saat Jaminan Kesehatan Nasional telah berkembang, pemerintah tidak lagi melaksanakan UKP Strata Pertama ini, melainkan oleh swasta dalam bentuk dokter keluarga.
b.UKP Strata Kedua
Merupakan UKP yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi  spesialistik kepada perorangan terutama dilaksanakan oleh swasta dan masyarakat. Pelayanannya pada puskesmas rawat inap, praktek dokter/dokter gigi spesialis, klinik kesehatan dan Rumah Sakit. UKP Strata Kedua wajib membantu UKP Strata Pertama.

c.UKP Strata Ketiga
Merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi subspesialistik kepada perorangan, terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta. Pelayanannya antara lain: praktek dokter/ dokter gigi subspesialis / konsultan, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. UKP Strata Ketiga wajib membantu UKP Strata Kedua dalam bentuk pelayanan rujukan medis.

3.1.2. Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pembiayaan kesehatan terdiri dari penggalian dana, alokasi dana dan pembelanjaan. Sumber dana yang diperlukan dalam penyelenggaraan UKM berasal dari pemerintah, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, swasta dan masyarakat. Sumber dana untuk penyelenggaraan UKP berasal dari masyarakat dan bagi penduduk miskin dan penduduk renta, biaya penyelenggaraan UKP berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk penyelenggaraan UKM dan UKP dilakukan melalui penyusunan anggaran dekonsentrasi dan tugas perbantuan, yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui penyusunan APBD paling banyak 15 % (lima belas persen) dari total APBD setiap tahunnya, dari swasta diperoleh dengan cara melakukan perjanjian kerja sama, dan alokasi dana dari masyarakat yang dialokasikan untuk UKM diperoleh berdasarkan azas gotong royong sesuai dengan kemampuan sedangkan untuk UKP diperoleh melalui pembayaran jasa pelayanan atau kepesertaan dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

3.1.3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan JPK bagi penduduk DKI Jakarta dan PNS Pemerintah DKI Jakarta dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga asuransi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria penduduk Provinsi DKI Jakarta dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu; penduduk miskin, penduduk renta dan penduduk mampu. Dan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimaksud juga termasuk Pensiunan PNS.
JPK bagi penduduk miskin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bagi penduduk renta hanya sebagian yang ditanggung oleh Pemerintah DKI, penduduk mampu sepenuhnya menjadi tanggungjawab orang-perorangan, dan PNS menggunakan prinsip Asuransi Kesehatan dengan penambahan premi yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan JPK ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan satuan kerja penyelenggara JPK Provinsi sebagai lembaga yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan juga membentuk Dewan Wali Amanah yang beranggotakan unsur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Praktisi Kesehatan, Praktisi asuransi dan Lembaga Perlindungan Konsumen yang bertugas memberikan bahan pertimbangan kepada Gubernur dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan JPK Provinsi.
Semua penyedia layanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan penyedia lanyanan kesehatan milik swasta yang telah mengikat perjanjian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan pelayanan bagi peserta JPK.

3.1.4. Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan subsistem Kesehatan Daerah yang mengintergrasikan berbagai upaya secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin mutu dan keamanan pelayanan kesehatan.
Integrasi berbagai upaya yang terdiri dari:
a. Perencanaan
Merupakan upaya menetapkan jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara kesehatan di Provinsi DKI Jakarta.
b. Pendidikan
Merupakan pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kesehatan sesuai dengan standar pendidikan.
c. Pelatihan
Merupakan pelatihan dalam upaya meningkatkan kompetensi keahlian tenaga kesehatan.
d. Pendayagunaan
Ditujukan terhadap pegawai PNS dan/atau Non PNS yang profesional pada sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kebutuhan dan bagi Non PNS dilakukan dengan sistem kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia kesehatan dilakukan secara berjenjang dari Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Teknis, Suku Dinas, Rumah Sakit dan Puskesmas melalui koordinasi dengan organisasi profesi.

Sumber daya manusia kesehatan meliputi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan. Tenaga Kesehatan meliputi tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik dan tenaga keteknisan medis.

3.1.5. Obat dan Perbekalan Kesehatan
Merupakan subsistem Kesehatan Daerah yang mengatur ketersediaan, pemerataan serta mutu obat dan pembekalan kesehatan.
Pengaturan Obat dan Pembekalan kesehatan adalah untuk menjamin:
a. Ketersediaan obat dan pembekalan kesehatan
Jaminan ketersediaan obat dan pembekalan kesehatan merupakan upaya perencanaan kebutuhan obat dan pembekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Perencanaan, penyediaan dan pembekalan kesehatan Provinsi diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas. Pengadaan dan pelayanan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas didasarkan pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).
b. Pemerataan obat dan pembekalan kesehatan
Merupakan upaya penyebaran obat dan pembekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan sehingga mudah diperoleh dan terjangkau oleh masyarakat.

Pelayanan obat dengan resep dokter kepada masyarakat diselenggarakan melalui apotek, depo farmasi dan depo obat, sedangkan pelayanan obat bebas diselenggarakan melalui apotek, apotek rakyat dan toko obat.
Dalam keadaan tertentu, dimana tidak terdapat pelayanan apotek, dokter dapat memberikan pelayanan obat secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan obat di apotek menjadi tanggung jawab apoteker.
c. Mutu obat dan pembekalan kesehatan
Merupakan upaya menjamin khasiat, keamanan serta keabsahan dan pembekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya sejak dari produksi hingga pemanfaatannya.
Pengamatan efek samping obat dan pembekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama  dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
Pengawasan produksi, distribusi dan penggunaan narktika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya kainnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara lintas sektor terkait, organisasi profesi dan masyarakat.

3.1.6. Pemberdayaan Masyarakat
Merupakan tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), yang dilaksanakan oleh :
   a. Perorangan
Merupakan upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan. Terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat.
   b. Kelompok
Merupakan upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan                 kelompok-kelompok yang ada di masyarakat.



    c. Masyarakat umum
Merupakan upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan masyarakat yang dilakukan melalui pembentukan wadah perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan.

Dalam pemberdayaan Masyarakat ini, masyarakat DKI Jakarta diajak untuk meningkatkan kemampuannya untuk: berperilaku hidup bersih dan sehat(PHBS), mengatasi masalah kesehatan dengan mandiri, berperan aktif dalam segala upaya kesehatan, menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan dan melaksanakan pengawasan sosial dibidang kesehatan.

3.1.7. Manajemen Kesehatan
Merupakan tatanan yang menghimpun berbagai administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Manajemen Kesehatan terdiri dari:
a.Administrasi kesehatan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
b.Informasi kesehatan, merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data sebagai masukan untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
c.Ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan hasil penelitian dan pengembangan sebagai masukan pengambil keputusan di bidang kesehatan.
d.Hukum kesehatan, peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

3.1.8. Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
Dalam Perda No.4 Pemprov DKI Jaya, jelas ditulis bahwa semua pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan seperti; pelayanan kesehatan UKP Strata Pertama, Kedua dan Ketiga; apotek, wajib memperoleh rekomendasi dari Gubernur. Sedangkan untuk fasilitas umum seperti rumah makan/ restoran/ kolam renang/ depo air minum wajib memiliki izin dari Gubernur dan memperoleh rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Penyedia pelayanan kesehatan modern wajib memperoleh rekomendasi dari Gubernur. Penyedia pelayan kesehatan tradisional wajib memiliki tanda daftar dan izin dari Gubernur.
Dalam hal pengawasan tenaga kesehatan dan pengobatan tradisional, tempat pelayanan kesehatan modern/ tradisional, penjualan obat dan tempat umum, serta produsen dan distributor obat dan obat tradisional, Kepala Dinkes Prov bekerja sama dengan instansi Pusat dan perangkat  Daerah lainnya.
Pelayanan tanda daftar, perizinan atau rekomendasi dari pihak Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain sanksi pidana dan denda, juga dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan izin.

3.2.   Rumah Sakit (penjelasan secara umum dan menurut PemProv)
Rumah Sakit adalah sebuah institusi pelayanan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.(7)
Selama Abad pertengahan, Rumah Sakit juga melayani banyak fungsi di luar Rumah Sakit yang kita kenal di zaman sekarang, misalnya sebagai penampungan orang miskin atau persinggahan musafir. Istilah hospital (rumah sakit) berasal dari kata Latin, hospes (tuan rumah), yang juga menjadi akar kata hotel dan hospitality (keramahan).(7)

Beberapa pasien bisa datang hanya untuk diagnosis atau terapi ringan, kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam –

hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.(7)
Rumah sakit menurut WHO Expert Committee On Organization Of Medical Care: is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care, both curative and preventive and whose out patient service reach out to the family and its home environment; the hospital is also a centre for the training of health workers and for biosocial research.(7)
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan Rumah Sakit dapat di bagi menjadi:(7)
Rumah Sakit Umum
Melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah Sakit Umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah Sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.
Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern.
Sebagian besar Rumah Sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.

Rumah Sakit terspesialisasi
Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric (psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dan lain-lain.
Rumah Sakit bisa terdiri atas gabungan atau pun hanya satu bangunan. Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu. Kebanyakan Rumah Sakit di dunia didirikan dengan tujuan nirlaba.

Rumah Sakit Penelitian/Pendidikan
Rumah Sakit Penelitian/Pendidikan adalah Rumah Sakit Umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di Fakultas Kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya Rumah Sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah Sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.

Rumah Sakit Lembaga/Perusahaan
Rumah Sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum. Biasanya Rumah Sakit Lembaga/Perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.

Klinik
Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik.
Dalam Sistem Kesehatan Daerah khususnya daerah DKI Jakarta, merupakan Pemerintahan Daerah yang sudah melaksanakan otonomi daerah, konsepnya adalah pendelegasian sejumlah wewenang. Untuk izin pelayanan kesehatan seperti klinik, rumah bersalin, apotek, kecuali rumah sakit diserahkan suku dinas kesehatan kota. setiap unit pelayanan, misalnya rumah sakit daerah dan puskesmas memiliki anggaran sendiri untuk biaya pembelian obat dan biaya operasionalnya.

3.3.  Peran Rumah Sakit dalam Sistem Kesehatan Daerah DKI Jakarta
Peranan Rumah Sakit dalam ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah yaitu:
a. Upaya Kesehatan
Rumah Sakit berada dalam ruang lingkup Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Strata Kedua dan UKP Strata Ketiga. Dimana pada pelayanan UKP Strata Kedua selain Rumah Sakit sarana kesehatannya juga dilaksanakan di Puskesmas rawat inap, praktek berkelompok dokter spesialis / dokter gigi spesialis, klinik kebugaran dan klinik estetika. 3 Sedangkan pada pelayan UKP Strata Ketiga sarana kesehatannya dilakukan di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
Rumah Sakit Khusus dapat dilengkapi dengan pusat pelayanan unggulan antara lain:
1. Pelayanan unggulan jantung
2. Pelayanan unggulan kanker
3. Pelayanan unggulan penanggulan stroke
4. Pelayanan unggulan transplantasi organ
5. Pelayanan unggulan steamcell
6. Pelayanan unggulan bedah plastik dan rekonstruksi
7. Pelayanan unggulan ginjal dan hemodialisa
8. Pelayanan unggulan jiwa dan narkoba 3

UKP Strata Kedua wajib membantu UKP Strata Pertama dalam bentuk pelayanan rujukan medis yang merupakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan kasus secara timbal balik. 3
UKP Strata Ketiga merupakan UKP unggulan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sub-spesialistik kepada perorangan terutama diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta. Dimana pada UKP Strata Ketiga wajib untuk membantu UKP Strata Kedua dalam bentuk pelayanan rujukan medis khusus yang merupakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan kasus secara timbal balik.3
Kriteria dan kemampuan Rumah Sakit berbeda-beda, sehingga dalam sistem ini setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk saling melengkapi dan membantu rumah sakit atau UKP strata dibawahnya, sehingga tercipta kerjasama yang baik dalam pengelolaan kasus secara timbal balik.
b. Pembiayaan Kesehatan
Sesuai dengan UU Kesehatan RI no.36 thn 2009, pasal 170 dan 171 bahwa sumber Pembiayaan Kesehatan berasal dari pemerintah (min 5% dari APBN diluar gaji), pemerintah daerah (min 10% dari APBD diluar gaji),  masyarakat, swasta dan sumber lainnya.  Dimana alokasi pembiayaan kesehatan ditujukan untuk pelayanan kesehatan dibidang pelayanan publik, terutama untuk penduduk miskin, kelompok lanjut usia dan anak terlantar.  
Menurut SKD PemProv DKI Jaya,  alokasi untuk dana kesehatan adalah 15% dari APBD.  Dan pembelanjaan dana kesehatan untuk UKP (Rumah Sakit termasuk didalamnya)  diarahkan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. JPK untuk penduduk miskin  dan rentan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal ini berarti  Rumah Sakit Umum Pemerintah Prov/Kota mendapat dana JPK untuk melayani penduduk miskin dan rentan, serta seluruh masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta.
c. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Semua penyedia layanan kesehatan dalam hal ini baik Rumah Sakit, klinik, Puskesmas baik milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan penyedia layanan kesehatan milik swasta yang telah mengikat perjanjian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).  

Dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan JPK bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta dan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan prinsip Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga asuransi, sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan di DKI jakarta yang telah mengikat perjanjian diwajibkan untuk ikut serta menjalankan program kesehatan Pemerintah daerah yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JPK sesuai dengan kriteria yang ada dan memenuhi persyaratan yang cukup mudah, yaitu dengan memiliki KTP DKI Jakarta. Tanggungan biaya pelayanan yang didapatkan masing-masing orang berbeda-beda, tergantung dari kriteria yang diatur berdasarkan tingkat kemampuan seseorang.

d. Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan subsistem Kesehatan Daerah yang  mengintegrasikan berbagai upaya secara terpadu dan saling mendukung, guna  menjamin mutu dan keamanan pelayanan kesehatan.
Integrasi berbagai upaya yang dimaksud terdiri dari perencanaan; pendidikan; pelatihan; pendayagunaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian.3
Peran Rumah Sakit dalam subsistem ini adalah sebagai pembinaan, pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dilakukan secara berjenjang dari Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Teknis, Suku Dinas, Rumah Sakit dan Puskesmas melalui koordinasi dengan organisasi profesi.3
e. Obat dan Perbekalan Kesehatan
Dalam subsistem ini rumah sakit berperan dalam pengadaan dan pelayanan obat yang mengacu kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang dapat ditambah / diperluas dengan formularium Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit. Yang dimaksud dengan formularium Rumah Sakit adalah daftar acuan obat yang digunakan oleh Rumah Sakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan. 3

f. Pemberdayaan Masyarakat
Peran  Rumah Sakit dalam pemberdayaan masyarakat dapat berupa pembentukan wadah/perkumpulan masyarakat disekitar Rumah Sakit tersebut yang peduli akan masalah kesehatan umum atau yang spesifik. Disini, masyarakat diajak untuk lebih mengerti tentang masalah kesehatan sehingga masyarakat semakin mandiri dalam upaya meningkatkan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
g. Manajemen Kesehatan
peran Rumah sakit dalam subsistem ini adalah sebagai sumber informasi kesehatan dan pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi yang akhirnya dapat menjadi sumber informasi bagi Pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan kesehatan didaerahnya.
h. Perizinan, pembinaan dan pengawasan
Setiap orang dan / atau badan hukum yang memberikan upaya pelayanan kesehatan Strata Kedua untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit kelas B pendidikan wajib memperoleh rekomendasi dari gubernur. Permohonan izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.  
Izin mendirikan dan operasional Rumah Sakit kelas A diberikan oleh menteri setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah Daerah Provinsi.
Izin mendirikan dan operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota.3
Pada subsistem ini, Pemerintah lebih berperan untuk mengatur pembangunan dan pengadaan Rumah Sakit sesuai kriteria yang sudah ditetapkan dan juga sebagai pembinaan dan pengawasan, sehingga pembangunan dan pengadaan Rumah sakit dapat sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan yang lebih baik, dan merata disemua wilayah kerjanya.
  
Bab 4. Kesimpulan

Dalam Sistem Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatannya merupakan penanggung jawab kesehatan didaerahnya, yang berfungsi menetapkan kebijakan, pengendalian pelaksanaan kebijakan, pembiayaan dan pengawasan. Institusi lain termasuk Rumah Sakit wajib melaksanakan kebijakan itu untuk meningkatkan derajat kesehatan di kabupaten/Kota.keppres no.40/2001 tentang lembaga Rumah Sakit Daerah.
Pemerintah Daerah bersama Rumah Sakit harus mempunyai perencanaan yang jelas dan pasti untuk mengatur pengadaaan, operasional dan pemeliharaan Rumah sakit, karena pemerintah daerah sebagai pemberi izin pembangunan dan pengoperasian rumah sakit dapat mengatur jumlah dan jenis pelayanan kesehatan diwilayah kerjanya, agar tercapai pemerataan bidang kesehatan.
Penentuan jumlah dan jenis fasilitas kesehatan dapat dilakukan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan:
1. Luas wilayah
2. Kebutuhan kesehatan
3. Jumlah dan persebaran penduduk
4. Pola penyakit
5. Pemanfaatannya
6. Fungsi sosial
7. Kemampuan dalam pemanfaatan teknologi
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina dan penelitian.8
Pembangunan kesehatan tidak akan berjalan baik jika tidak didukung oleh semua pihak, terutama peran serta masyarakat untuk lebih sadar , aktif dan mandiri dalam upaya peningkatan kesehatan perorangan maupun masyarakat.
     
Daftar Pustaka

1.   www.KamusBahasaIndonesia.org
2.   Sistem Kesehatan Nasional, hal 2, paragraf 4. Departemen Kesehatan RI. Jakarta, 2009.
3.   Perda DKI Jakarta No.4 tahun 2009
4.   Sistem Kesehatan Nasional, hal 2, paragraf 3. Departemen Kesehatan RI. Jakarta, 2009.
5.   Sistem Kesehatan Nasional, hal 3, paragraf 3. Departemen Kesehatan RI. Jakarta, 2009.
6.   Sistem Kesehatan Nasional, hal 2, paragraf 2. Departemen Kesehatan RI. Jakarta, 2009.
7.   http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_sakit
8.   UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan hal. 25.
9. Keppres No. 40/2001 tentang Lembaga Rumah Sakit Daerah, BAB IV pasal 9 dan KepMendagri No. 1th. 2002 tentang Organisasi Rumah Sakit Daerah, BAB I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar