Minggu, 17 Oktober 2010

OMRS 4 - organisasi Rumah Sakit Umum Pusat dan Daerah

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI........................................... 1


BAB 1. PENDAHULUAN.............................. 2


BAB 2. ISI.......................................... 3-27


BAB 3. KESIMPULAN............................... 28


DAFTAR PUSTAKA................................ 29


LAMPIRAN............................................... 30

ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
DAN
ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

BAB I.
PENDAHULUAN

Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang terdapat pada suatu perusahaan atau organisasi, dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktifitas dan fungsi tersebut di batasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan horizontal maupun vertikal yang jelas antar bagian.
Ada 4 elemen dalam suatu struktur organisasi, yaitu :
1. Adanya spesialisasi kegiatan kerja
2. Adanya standarisasi kegiatan kerja
3. Adanya koordinasi kegiatan kerja
4. Besaran seluruh organisasi
Dari pengertian diatas tentang organisasi dan struktur organisasi, maka di dalam suatu rumah sakit, yang merupakan kumpulan dari banyak orang dengan keahilian/spesialisasi yang beragam, perlu di tetapkan struktur organisasi sehingga tujuan dari rumah sakit tersebut dapat terlaksana dengan baik dan terarah.
Dalam makalah ini kami mencoba untuk membandingkan Organisasi Rumah Sakit Umum pusat, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Departemen Kesehatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah. Dengan membandingkan struktur organisasi kedua rumah sakit tersebut, diharapkan kita dapat lebih mengerti kedudukan rumah sakit di pusat dan daerah serta fungsi-fungsi bagian yang terdapat didalamnya.

BAB II
ISI

2.1. ORGANISASI RUMAH SAKIT MENURUT DEPARTEMEN KESEHATAN 2

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan yang menyelenggarakan pemerintah dibidang kesehatan adalah Menteri Kesehatan.

Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap bidang kesehatan adalah penyelenggaraan Rumah Sakit yang berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika, profesional, manfaat, keadilan, dan persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien dan mempunyai fungsi sosial. Rumah sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2.1.1. Definisi

Rumah sakit adalah suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan.

Rumah sakit merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Bina Pelayanan Medik.

Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan dalam dua klasifikasi yakni :
(1). Rumah sakit umum
Adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2). Rumah sakit khusus
Adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.

2.1.2. Klasifikasi Rumah Sakit

Berdasarkan jenis pelayanan, rumah sakit dibagii dalam 2 kategori:
1.Rumah Sakit Umum (RSU) :
a. RSU Kelas A
b. RSU kelas B Pendidikan
c. RSU kelas B Non-Pendidikan
d. RSU Kelas C
e. RSU Kelas D
2.Rumah Sakit Khusus (RSK):
a. RSK Kelas A
b. RSK Kelas B
c. RSK kelas C

Rumah sakit khusus meliputi :
• Rumah Sakit Jiwa
• Rumah Sakit Kusta
• Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
• Rumah Sakit Bersalin (RSB) dan RSK lainnya

Berdasarkan kepemilikan/pengelolanya, maka rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Secara umum, kepemilikan rumah sakit terbagi atas :

1. Rumah Sakit Vertikal (Depkes)
2. Rumah Sakit Provinsi (Pemda Provinsi)
3. Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemda Kabupaten/Kota)
4. Rumah Sakit TNI/Polri
5. Rumah Sakit Departemen Lain/BUMN
6. Rumah Sakit Swasta

RSU Kelas A, RSU Kelas B Pendidikan dan RSK Kelas A berfungsi menyelenggarakan dan/atau digunakan untuk pelayanan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran dan pendidikan kedokteran berkelanjutan.

2.1.3. Susunan Organisasi
a. RSU Kelas A
b. RSU Kelas B Pendidikan
c. RSU kelas B Non-Pendidikan
d. RSU Kelas C
e. RSU Kelas D
f. RSK Kelas A
g. RSK Kelas B
h. RSK Kelas C

Dalam susunan organisasi juga terdapat unit-unit non struktural yang terdiri dari:

1.Satuan Pengawas Intern
Adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan intern rumah sakit.
Satuan pengawas intern ini berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan rumah sakit dan juga dibentuk dan ditetapkan oleh pemimpin rumah sakit.

2.Komite
Adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan stratefis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
Pembentukan komite di tetapkan oleh pimpinan rumah sakit sesuai kebutuhan yang terdiri dari Komite Medik dan Komite Etik dan Hukum. Komite dipimpin oleh seorang ketua yang dipilihm diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Dalam hal pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis komite, pimpinan rumah sakit membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.


3.Instalasi
Adalah unit pelayanan non-struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
Instalasi dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan rumah sakit, dimana kepala instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga fungsional dan atau non-medis.
Pembentukan, perubahan jumlah dan jenis instalasi di tetapkan oleh pimpinan rumah sakit dan dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Terdapat juga kelompok jabatan fungsional dan staf medik fungsional yang rincian tugasnya adalah sebagai berikut:

a.Kelompok jabatan fungsional
Terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terdiri atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Masing-masing tenaga fungsional berada dilingkungan unit kerja rumah sakit sesuai dengan kompetensinya.
Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.Staf medik fungsional
Adalah kelompok dokter yang bekerja dibidang medis dalam jabatan fungsional, bertugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. Staf medik fungsional dalam menjalankan tugas menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.








2.1.4. Tata Kerja

•Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dilingkungannya, serta dengan instansi lain.

•Pimpinan organisasi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

•Pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

•Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.

•Pimpinan satuan organisasi wajib mengolah setiap laporan yang diterima dari bawahannya dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

•Para Direktur, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian dan Kepala Instalasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.

•Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

•Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing serta wajib mengadakan rapat berkala.

2.1.5. Eselonisasi

Kategori RS Jabatan Jabatan Struktural
RSU Kelas A Direktur Utama Eselon II.a
Direktur Eselon II.b
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.a
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSU Kelas B Pendidikan Direktur Utama Eselon II.a
Direktur Eselon II.b
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.a
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSU Kelas B Non-Pendidikan Direktur Utama Eselon II.b
Direktur Eselon III.a
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSU kelas C Direktur Eselon III.a
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.b
RSU Kelas D Direktur Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.b
RSK Kelas A Direktur Utama Eselon II.a
Direktur Eselon II.b
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.a
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSK Kelas B Direktur Utama Eselon II.b
Direktur Eselon III.a
Kepala Bagian dan Kepala bidang Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.a
RSK Kelas C Direktur Eselon III.b
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IV.b



2.1.6. Contoh Organisasi Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo
Struktur Organisasi ( lampiran 1)
Rumah sakit umum pusat nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo/RSCM) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
Tugas dari RSCM adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan melalui peningkatan kesehatan dan pencegahan serta upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RSCM dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur Utama.


Fungsi RSCM :
- Pelayanan Medik dan Penunjang medik
- Pelayanan Keperawatan
- Pelayanan Rujukan
- Pelayanan Penunjang non medik
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit
- Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
- Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
- Pelaksanaan Administrasi dan Keuangan

Susunan Organisasi RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo Jakarta terdiri :
(1). Direktorat Medik dan Keperawatan
Dipimpin seorang Direktur (Eselon II.b), berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Direktur Utama
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan pelayanan medis, keperawatan dan keteknisan medis yang bermutu melalui pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran rumah sakit.

Untuk melaksanakan tugasnya, Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi :
a.Penyusunan rencana pelayanan medis, keperawatan dan keteknisan medis rumah sakit

b.Penetapan indikator kinerja dan kriteria penilaian pelayanan medis, keperawatan dan keteknisan medis rumah sakit dalan rangka menegakkan manajemen klinik.

c.Penyusunan rencanan kebutuhan tenaga serta alat, bahan makanan kesehatan, obat-obatan serta kebutuhan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu dalam rangka penyusunan rencana belanja dan anggaran Direktorat Medik dan Keperawatan.

d.Pengorganisasian dan koordinasi pengelolaan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu.

e.Pengelolaan tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan non keperawatan dan tenaga non medis serta alat, bahan dan obat-obatan di lingkungan Direktorat Medik dan Keperawatan

f.Penyelenggaraan pelayanan medik, keperawatan dan keteknisan medik Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu

g.Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, keperawatan dan keteknisan medik

h.Pengendalian, pengawasan dan evaluasi program pelayanan medik, keperawatan dan keteknisan medik.

Terdiri dari :

•Bidang Pelayanan Medik :
Melaksanakan penyusunan rencana, sistem, rencana kebutuhan tenaga, alat, bahan makanan/kesehatan, obat-obatan serta kebutuhan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu, rencana belanja dan anggaran, penetapan indikator kinerja dan kriteria penilaian, penyelenggaraan pelayanan medik, serta pemantauan, pengendallian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik.

•Bidang Keperawatan :
Menyelenggarakan pengelolaan bimbingan pelaksanaan pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan, logistik keperawatan, monitoring dan evaluasi kinerja dan mutu pelayanan keperawatan di Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu.

•Bidang Keteknisan Medik :
Melaksanakan penyusunan standar, kriteria dan indikator mutu, bimbingan, pelayanan dan pengelolaan logistik keteknisian medik, yang meliputi keteknisian medik dan keterapian fisik, serta evaluasi dan mutu pelayanan keteknisian medik dan keteknisian fisik di Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu.

•Unit-Unit Non Struktural :
-Departemen Medik :
Terdiri dari Departemen Medik Bedah (Departemen Medik; anestesi, ilmu bedah, bedah syaraf, forensi klinik, gilut, kebidanan dan penyakit kandungan, mata, THT, urologi) dan Departemen Medik Medikal (Departemen Medik; kesehatan anak, kesehatan jiwa, penyakit dalm, penyakit syaraf, kulit kelamin, radiologi, radioterapi, patologi klinik, patologi anatomi, rehabmed, farmakologi klinik, akupuntur).

Tugas : mengelola kegiatan pelayanan medik, sesuai standar pelayanan, etika, disiplin profesi dan keselamatan pasien, serta mengkoordinasikan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.

-Unit Pelayan Terpadu:
Terdiri dari : Unit Gawat Darurat, Unit Pelayanan Jantung terpadu, Unit bedah rawat sehari, Unit Pelayanan Transfusi darah dan Unit Pelayanan Rekam Medik dan administrasi pasien rawat inap.
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan pelayanan medik terpadu dari multi disiplin, pengelolaan sumber daya dan penyiapan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung operasional pelayanan yang bermutu, efektif dan efisien.
•Kelompok Jabatan fungsional

(2). Direktorat Pengembangan dan Pemasaran
Dipimpin seorang Direktur
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan penelitian, perencanaan dan pengembangan, serta pemasaran produk pelayanan, pelayanan pelanggan dan hubungan masyarakat, promosi kesehatan dan peningkatan/jaminan mutu, peningkatan kerja sama dan pembentukan jejaring rumah sakit.

Fungsinya :
a.Penyusunan standar dan pedoman perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemasaran, hubungan masyarakat, pelayanan pelanggan, promosi kesehatan serta manajemen mutu rumah sakit.

b.Penyusunan renstra, rencana jangka panjang dan pendek, serta strategi pengembangan rumah sakit, melalui peningkatan kerja sama dan jejaring dengan rumah sakit lain, Institusi pendidikan dan masyarakat serta badan usaha.

c.Perencanaan kebutuhan tenaga, instrumen serta alat penunjang, berupa piranti lunak dan keras dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi rumah sakit dan tercapainya peningkatan mutu pelayanan, pendidikan dan penelitian.

d.Penetapan indikator kinerja dan kriteria penilaian penelitian

e.Pengorganisasian dan koordinasi pengelolaan, perencanaan dan pengembangan, pemasaran, promosi kesehatan, manajemen mutu RS, serta program-program kerjasama dengan penciptaan jejaring.

f.Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, perencanaan dan pengembangan, pemasaran, promosi kesehatan serta manajemen mutu.
Terdiri dari :
a. Bagian Perencanaan
b. Bagian Penelitian
c. Bagian Pemasaran
d. Unit-unit Non Struktural,
terdiri dari : Instalasi Promosi Kesehatan RS, yang tugasnya pengelolaan dan fasilitasi kegiatan promosi kesehatan dan peyampaian informasi kegiatan RS dan Unit Pelayanan Jaminan Mutu, yang bertugas mengelola kegiatan penjaminan dan peningkatan mutu RS serta keselamatan pasien.
e. Kelompok Jabatan Fungsional

(3). Direktorat Sumber Daya Manusia dan Pendidikan
Dipimpin seorang Direktur
Tugasnya : menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia di seluruh rumah sakit serta fasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengelolaan kegiatan pelayanan hukum dan organisasi.
Fungsi :
a. Penyusunan pedoman dan indikator kinerja di bidang manajemen SDM, diklat, hukum dan organisasi.
b. Penyusunan rencana dan program pengelolaan sumber daya manusia, diklat serta hukum dan organisasi
c. Koordinasi pengelolaan SDM, meliputi administrasi, renumerasi dan imbal jasa serta mutasi dan pembinaan pegawai.
d. Pengelolaan dan pengembangan diklat
e. Pelaksanaan administrasi pengadaan RS
f. Evaluasi program manajemen SDM, Diklat, hukum dan organisasi serta administrasi pengadaan.

Terdiri dari :
a. Bagian Sumber Daya Manusia
b. Bagian Pendidikan dan Pelatihan
c. Bagian Hukum dan Organisasi
d. Unit-unit Non Struktural yaitu Instalasi Pendidikan dan Latihan yang bertugas melakukan pengelolaan dan fasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, peningkatan mutu serta evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan pendidikan dan pelatihan rumah sakit.
e. Kelompok Jabatan Fungsional

(4). Direktorat Keuangan
Dipimpin seorang Direktur
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan kegiatan keuangan, akuntansi, anggaran untuk kebutuhan operasional dan pengembangan rumah sakit.
Fungsi :
a. Penyusunan pedoman pengelolaan anggaran, perbendaharaan dan akuntasi RS
b. Pengelolaan keuangan, akuntansi dan anggaran RS
c. Penyusunan standar, panduan, kriteria dan indikator kinerja anggaran, perbendaharaan dan akuntansi
d. Koordinasi dan penyusunan RBA RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo
e. Pelaksanaan perbendaharaan dan akuntansi RS
f. Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran, akuntansi serta mutu dan kinerja keuangan RS.

Terdiri dari :
a. Bagian Anggaran
b. Bagian Akuntansi
c. Bagian Perbendaharaan
d. Kelompok Jabatan Fungsional



(5). Direktorat Umum dan Operasional
Dipimpin seorang Direktur
Tugas : menyelenggarakan pengelolaan administrasi, asset dan inventaris, teknik sarana dan prasarana serta unit pelayanan dan instalasi medik dalam rangka fasilitasi pengelolaan operasional RS.
Fungsinya :
a. Penyusunan rencana dan program di bidang administrasi, asset dan inventaris, teknik sarana dan prasarana serta unit pelayanan dan instalasi medik.
b. Pelaksanaan administrasi, asset dan inventaris, teknik sarana dan prasarana serta unit pelayanan dan instalasi medik
c. Koordinasi pengelolaan pelayanan medik dan non medik di instalasi dan unit pelayanan
d. Pengelolaan fasilitas operasional unit pelayanan utilitas dan instalasi medik
e. Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan serta asset dan inventaris RS
f. Pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan operasional dan administrasi, asset dan inventaris, teknik sarana dan prasarana serta unit pelayanan dan instalasi medik.

Terdiri dari :
a. Bagian Administrasi
b. Bagian Asset dan Inventaris
c. Bagian Teknik Pemeliharaan dan Sarana Prasarana
d. Unit-unit Non Struktural, yang terdiri dari: (1) Instalasi Medik yang tugasnya menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarana serta pemantauan kelancaran penyelengaraan kegiatan operasional pelayanan medik dan non medik di RS; (2) Unit Pelayanan Administrasi Pengadaan yang tugasnya melakukan penyiapan dan pelayanan administrasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan RS; dan (3) Unit Utilitas yang bertugas melakukan pengelolaan fasilitas penunjang non-medik untuk memfasilitasi kegiatan operasional pelayanan medik dan keperawatan, pelayanan non medik dan administrasi dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja pelayanan RS.
e. Kelompok Jabatan Fungsional


Selain itu didalam struktur organisasi RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo terdapat Unit-Unit Non Struktural seperti:
1) Dewan Pengawas
2) Komite terdiri dari Komite Medik dan Komite Etik dan Hukum
3) Satuan Pemeriksa Intern
4) Departemen Medik
5) Instalasi
6) Unit Pelayanan
7) Unit Pelayanan Pasien Jaminan

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya serta dengan instalasi lain sesuai tugas masing-masing

2.2. ORGANISASI RUMAH SAKIT MENURUT DEPARTEMEN DALAM NEGERI 4

2.2.1. Definisi

Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik pemerintah propinsi, kabupaten/kota yang berlokasi di daerah propinsi, kabupaten, dan kota.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah dan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten dan kota dibidang kesehatan adalah Dinas Kesehatan. Dalam Pengelolaannya Rumah Sakit publik berdasarkan pengelolaan Badan layanan umum atau Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Rumah sakit Daerah berkedudukan sebagai lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh kepala dengan sebutan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, melalui sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Rumah sakit daerah menurut keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2002 adalah:
1.Tugas Rumah Sakit Daerah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.Fungsi Rumah sakit sebagai penyelenggara:
a. Pelayanan medis
b. Pelayanan penunjang medis dan non medis
c. Pelayanan asuhan keperawatan
d. Pelayanan rujukan
e. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan
g. Pengelolaan administrasi dan keuangan.
3. Susunan organisasi Rumah Sakit Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Direktur
b. Wakil direktur
c. Sekretaris
d. Bidang
e. Komite medik
f. Staf medik fungsional
g. Komite keperawatan
h. Instalasi
i. Susunan pengawas intern

Jumlah personel pada Rumah Sakit Daerah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit Daerah berdasarkan beban kerja, azas manfaat, efisiensi dan efektivitas serta bersifat hemat struktur dan kaya fungsi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit Daerah mempunyai hubungan koordinatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan dan dalam pelayanan kesehatan mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.

2.2.2 CONTOH ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang (RSUD Kota Semarang) merupakan unsur pendukung tugas Walikota Semarang dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesehatan. RSUD Kota Semarang adalah rumah sakit kelas B non Pendidikan; yang dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah.

Tugas dari RSUD adalah :
1). Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan terjadinya penyakit (preventif) serta melaksanakan upaya rujukan.
2). Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan RS.

Sedangkan fungsi RSUD adalah :
1). Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan;
2). Penyelenggaraan rencana dan program kerja dibidang pelayanan kesehatan;
3). Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan kesehatan;
4). Penyelenggaraan pelayanan medik, yang meliputi pelayanan umum, bedah, panyakit dalam, paru, anak, telinga hidung tenggorokan (THT), mata, gigi, kebidanan, kulit dan kelamin, anestesi, saraf, jiwa dan rehabilitasi medik serta pelayanan lain yang dibutuhkan;
5). Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik yang meliputi pelayanan radiologi, anestesi/ kamar operasi dan Intensive Care Unit (ICU), laboratorium, farmasi serta instalasi yang berkembang;
6). Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik yang meliputi pelayanan gizi, instalasi pemeliharaan Rumah Sakit, sterilisasi dan pelayanan administrasi di instalasi serta pemulasaraan jenazah;
7). Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan meliputi keseluruhan kegiatan dan tanggungjawab yang dilaksanakan oleh seorang perawat dalam praktek profesinya yang meliputi kegiatan penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), upaya peningkatan (promotif), dan pencegahan penyakit (preventif) serta bantuan bimbingan, penyuluhan, pengawasan atau perlindungan oleh seorang perawat untuk memenuhi kebutuhan pasien;
8). Penyelenggaraan pelayanan rujukan dari Puskesmas, Dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan lain;
9). Penyelenggaraan pengelolaan keuangan pelayanan dan keuangan rumah tangga;
10). Penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang meliputi kegiatan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan karyawan RSUD dan penyelenggaraan bimbingan klinik siswa dan mahasiswa bekerja sama dengan institusi pendidikan;
11). Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta informasi dan pemasaran;
12). Pengaturan tarif pelayanan kesehatan;
13). Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan RSUD; dan
14). Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Direktur RSUD mempunyai tugas merencanakan memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, membina, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD.
Direktur RSUD dibantu oleh :
1) Wakil Direktur Pelayanan,
Mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dan pengkoordinasian dibidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, Keperawatan, dan Penunjang Non Medik;
b. Penyelenggaraan rencana dan program kerja di bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, Keperawatan, dan Penunjang Non Medik;
c. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dibidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, Keperawatan, dan Penunjang Non Medik; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Wadir Pelayanan dibantu oleh :
1.Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik (Kabid);
Tugas: merencanakan mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi kegiatan pemenuhan kebutuhan tenaga, perlengkapan, fasilitas serta mutu pelayanan medik dan penunjang medik.
Dibantu oleh :
- Sub Bidang Pelayanan Medik (KasubBid)
Tugas: menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pelayanan umum, bedah, panyakit dalam, paru, anak, telinga hidung tenggorokan (THT), mata, gigi, kebidanan, kulit dan kelamin, anastesi, saraf, jiwa dan rehabilitasi medik serta pelayanan lain yang dibutuhkan.
• Sub Bidang Penunjang Medik.
Tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan pelayanan radiologi, anastesi/kamar operasi dan Intensive Care Unit (ICU), laboratorium dan farmasi serta instalasi lain yang berkembang.

2. Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medik.
Tugas: merencanakan, mengkoordinasikan, membimbing, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi kegiatan asuhan, etika dan mutu keperawatan, serta merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi kegiatan kebutuhan tenaga, perlengkapan, fasilitas keperawatan, penerimaan, pemulangan pasien dan pelayanan penunjang non medik.
Dibantu oleh :
•Sub Bidang Keperawatan;
Tugas: menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan analisa data, bimbingan asuhan, etika dan mutu keperawatan serta pemenuhan kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas keperawatan serta penerimaan dan pemulangan pasien.
•Sub Bidang Penunjang Non Medik.
Tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pelayanan gizi, instalasi pemeliharaan Rumah Sakit, sterilisasi dan pelayanan administrasi di instalasi serta pemulasaraan jenazah.

2)Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Tugas: membantu Direktur dibidang Tata Usaha, Keuangan, Pengembangan dan Informasi.
Dimana mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dan pengkoordinasian dibidang Tata Usaha, Keuangan, Pengembangan dan Informasi;
b. Penyelenggaraan rencana dan program kerja di bidang Tata Usaha, Keuangan, Pengembangan dan Informasi;
c. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dibidang Tata Usaha, Keuangan, Pengembangan dan Informasi; dan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan, dibagi menjadi 3 bagian, yaitu ;
a. Bagian Tata Usaha; terbagi menjadi Sub Bagian Umum; dan Sub Bagian Kepegawaian.
b. Bagian Keuangan; terbagi menjadi Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Akuntansi; dan Sub Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana.
c. Bagian Pengembangan dan Informasi , terbagi menjadi Sub Bagian Pengembangan dan Evaluasi; dan Sub Bagian Informasi dan Pemasaran.

Selain itu, di dalam RSUD juga terdapat :
1). Komite Medik,
2). Komite Keperawatan dan
3). Instalasi.
Merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD. Dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur.
Tugasnya membantu Direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya.
Jumlah dan jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan RSUD dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Kelompok jabatan fungsional, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5). Dewan Penasehat merupakan kelompok penasehat yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemilik RSUD dan tokoh masyarakat. Dimana tugasnya memberi masukan dan saran kepada Direktur dalam melaksanakan misi RSUD dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal pembiayaan untuk pengelolaan RSUD, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan alokasi dana yang bersumber dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman Daerah, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.



2.3 PERBANDINGAN ANTARA RSUP DAN RSUD

RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo RSUD Kota Semarang
Merupakan Unit Pelaksana Teknis Depkes Merupakan Lembaga Teknis Daerah/Unsur pendukung tugas Walikota di bidang kesehatan
Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes Bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekertaris Daerah
Direktur Utama, di bantu :
Direktur Medik dan Keperawatan
Direktur Pengembangan dan Pemasaran
Direktur SDM dan Pendidikan
Direktur Keuangan
Direktur Umum dan Operasional Direktur, dibantu :
Wakil Direktur Pelayanan
Wakil Direktur Umum dan Keuangan
Bidang medik dan keperawatan dalam satu pimpinan Bidang medik dan keperawatan beda pimpinan
Fungsi : pelayanan (medik, penunjang medik, keperawatan, rujukan, penunjang non medik) dan pelaksanaan (diklat, litbang, admin dan keu) Fungsi: perumusan kebijakan, penyelenggaraan rencana dan program kerja, pelayanan (medik, penunjang medik, non medik, asuhan keperawatan)








BAB III
ANALISA DAN KESIMPULAN

Rumah Sakit Umum Pusat merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen Kesehatan yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan. Selain sebagai pelayanan di bidang medis, rumah sakit bertugas menyelenggarakan penelitian, pemasaran produk pelayanan, hubungan masyarakat, promosi kesehatan, peningkatan mutu, peningkatan kerjasama baik pendidikan maupun badan usaha lain, dan pembentukan jejaring rumah sakit.

Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Lembaga teknis daerah/ Unsur pendukung tugas Walikota dibidang kesehatan, yang bertanggung jawab terhadap Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Rumah Sakit memiliki hubungan koordinatif kooperatif dan fungsional terhadap dinas Kesehatan.Dalam hal pembiayaan untuk pengelolaan RSUD, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan alokasi dana yang bersumber dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman Daerah, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

DAFTAR PUSTAKA

1.Permenkes RI Nomor 1672/MENKES/PER/XII/2005
2.Permenkes RI Nomor 1045/MENKES/ PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan
3.UU RI No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
4.Keputusan Mendagri No.1 Tahun 2002 Tentang Pedoman susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah.
LAMPIRAN:

1 komentar:

  1. Wah informsi ini memang sedang saya cari untuk melengkapi karya tulis saya, saya jadikan referensi ya. Mohon diijinkan. Terima kasih.

    BalasHapus