Minggu, 10 Oktober 2010

OMRS 3 - organisasi Rumah Sakit di Indonesia dan Luar Negeri

ORGANISASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA VERSI DEPKES, MENDAGRI DAN LN

DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN

Sistem kesehatan yang di gunakan dalam suatu negara dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu badan atau institusi yang merupakan perwujudan dari subsistem-subsistem yang berada di dalam sistem kesehatan yang digunakan.

Masing-masing negara memiliki perbedaan dalam Sistem Kesehatan Nasional yang digunakan, sehingga dalam bentuk institusi perwujudannya juga akan ditemukan perbedaan, semuanya memiliki ciri khas masing-masing tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan tingkat kesehatan masyarakatnya dalam skala nasional.

Di dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Indonesia terdapat beberapa bentuk institusi yang dapat dikatakan sebagai bentuk pelaksanaan dari SKN dalam meningkatkan tingkat kesehatan nasional antara lain Posyandu, Puskesmas hingga ke tingkat Rumah Sakit.

BAB 2. ISI

2.1. DEFINISI RUMAH SAKIT DAN JENISNYA

Rumah Sakit adalah gedung tempat menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan.1 Sementara itu menurut WHO (1957) menyatakan bahwa: The hospital is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care both curative and whose outpatient service reach out to the family and as home environment, the hospital is also a center for the training of health workers and for bio social research.

Definisi menurut WHO menyebutkan bahwa Rumah Sakit oleh WHO (1957) diberikan batasan yaitu suatu bagian menyeluruh dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.2

Menurut UU RI no.44 tahun 2009 dan Permenkes no.340 tahun 2010, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.3,4

Rumah Sakit adalah setiap institusi, bangunan ataupun tempat yang dibangun dengan tujuan untuk perawatan pasien.5

Di Indonesia, berdasarkan jenis pelayanannya maka Rumah Sakit terdiri 2 jenis, yaitu Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan Rumah Sakit Khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.6

Sedangkan berdasarkan pengelolaannya, Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat. Rumah Sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah Sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.7,8 Selain itu Rumah Sakit tersebut di atas dapat dijadikan Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.9

2.2. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA

Untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang merata maka pelayanan kesehatan pun harus ditingkatkan dan harus dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Serta untuk mendukung otonomi daerah yang juga mengedepankan kemandirian sebuah daerah, maka kebijakan pendirian dan perijinan Rumah Sakit juga melibatkan Pemerintah Daerah yang lebih memahami kebutuhan masyarakatnya. Untuk itu Rumah Sakit yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan swasta dibuat berjenjang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pengelola yang diwajibkan melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali untuk mendapatkan sertifikasi mutu pelayanan Rumah Sakit. Akreditasi ini dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.10

Bila dikategorikan menurut kepemilikan/pengelolaanya, maka Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat. Secara umum, kepemilikan Rumah Sakit terbagi atas :

1. Rumah Sakit vertikal (Depkes)

contoh RSUP Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Dr. Wahidin Sudirohusodo (Makasar), RS Kusta Regional Indonesia Timur (Makasar).

2. Rumah Sakit Provinsi (Pemda Provinsi)

contoh : RS Haji Kota Makasar, RS Labuang Baji Kota Makasar, RSU ProvinsiKepri

3. Rumah Sakit Kabupaten/Kota (Pemda Kabupaten/Kota)

contoh : RSU Kabupaten/Kota

4. Rumah Sakit TNI/POLRI

5. Rumah Sakit Departemen Lain/BUMN

6. Rumah Sakit Swasta

Klasifikasi Rumah Sakit Umum (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no.340/Menkes/Per/III/2010) berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, terdiri dari :

*Rumah Sakit Umum Kelas A
*Rumah Sakit Umum Kelas B
*Rumah Sakit Umum Kelas C
*Rumah Sakit Umum Kelas D

Pengklasifikasian Rumah Sakit Umum tersebut ditetapkan berdasarkan:

a) Pelayanan

b) Sumber Daya Manusia

c) Peralatan

d) Sarana dan Prasarana

e) Administrasi dan Manajemen

RUMAH SAKIT UMUM KELAS A

Rumah Sakit Umum kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 Pelayanan Medik Spesialis lain dan 13 Pelayanan Medik Sub Spesialis yang meliputi:

1.Pelayanan Medik Umum

oPelayanan Medik Dasar

oHarus memiliki minimal 18 orang dokter umum sebagai tenaga tetap.

oPelayanan Medik Gigi dan Mulut

oHarus memiliki minimal 4 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

oPelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana

2.Pelayanan Gawat Darurat

Harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dan 7 hari dalam seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.

3.

Pelayanan Medik Spesialis Dasar

oPelayanan Penyakit Dalam
oPelayanan Kesehatan Anak
oPelayanan Bedah
oPelayanan Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 6 dokter spesialis dengan masing-masing 2 dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

4.Pelayanan Spesialis Penunjang Medik

oPelayanan Anestesiologi
oPelayanan Radiologi
oPelayanan Rehabilitasi Medik
oPelayanan Patologi Klinik
oPelayanan Patologi Anatomi

Masing-masing memiliki minimal 3 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

5.Pelayanan Medik Spesialis Lain, minimal terdiri dari :

oPelayanan Mata
oPelayanan Telinga Hidung Tenggorokan
oPelayanan Saraf
oPelayanan Jantung dan Pembuluh Darah
oPelayanan Kulit dan Kelamin
oPelayanan Kedokteran Jiwa
oPelayanan Paru
oPelayanan Orthopedi
oPelayanan Urologi
oPelayanan Bedah Saraf
oPelayanan Bedah Plastik
oPelayanan Kedokteran Forensik

Masing-masing memiliki minimal 3 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

6.Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut

oPelayanan Bedah Mulut
oPelayanan Konservasi/Endodonsi
oPelayanan Periodonti
oPelayanan Orthodonti
oPelayanan Prosthodonti
oPelayanan Pedodonsi
oPelayanan Penyakit Mulut

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.

7.Pelayanan Medik Subspesialis

oSubspesialis Bedah
oSubspesialis Penyakit Dalam
oSubspesialis Kesehatan Anak
oSubspesialis Obstetri dan Ginekologi
oSubspesialis Mata
oSubspesialis Telinga Hidung Tenggorokan
oSubspesialis Saraf
oSubspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
oSubspesialis Kulit dan Kelamin
oSubspesialis Jiwa
oSubspesialis Paru
oSubspesialis Orthopedi
oSubspesialis Gigi dan Mulut

Masing-masing memiliki minimal 2 do kter subspesialis dengan masing-masing 1 subspesialis sebagai tenaga tetap.

8.Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

9.Pelayanan Penunjang Klinik


Perawatan Intensif
oPelayanan Darah
ogizi
oFarmasi
oSterilisasi Instrumen
oRekam Medik

10.Pelayanan Penunjang Non Klinik

oLaundry/Linen
oJasa Boga/Dapur
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas
oPengelolaan Limbah
oGudang
oAmbulance
oKomunikasi
oPemulasaraan Jenazah
oPemadam Kebakaran
oPengelolaan Gas Medik
oPenampungan Air Bersih

Pada Rumah Sakit Umum kelas A ini, setidaknya memiliki kapsaitas minimal 400 buah tempat tidur, sarana-prsarana, peralatan medis serata radiologi dan kedokteran nuklir yang sesuai dengan ketentuan menteri dan undang-undang. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi minimal terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana Rumah Sakit meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

RUMAH SAKIT UMUM KELAS B

Rumah Sakit Umum kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 Pelayanan Medik Subspesialis Dasar yang meliputi:

1. Pelayanan Medik Umum

- Pelayanan Medik Dasar

Harus memiliki minimal 12 orang dokter umum sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Medik Gigi dan Mulut

Harus memiliki minimal 3 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana

2. Pelayanan Gawat Darurat

Harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dan 7 hari dalam seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.

3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar

oPelayanan Penyakit Dalam
oPelayanan Kesehatan Anak
oPelayanan Bedah
oPelayanan Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 3 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter
spesialis sebagai tenaga tetap.

4. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik

oPelayanan Anestesiologi
oPelayanan Radiologi
oPelayanan Rehabilitasi Medik
oPelayanan Patologi Klinik

Masing-masing memiliki minimal 2 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter
spesialis sebagai tenaga tetap.

5. Pelayanan Medik Spesialis Lain, minimal 8 dari 13 pelayanan meliputi:

oPelayanan Mata
oPelayanan Telinga Hidung Tenggorokan
oPelayanan Saraf
oPelayanan Jantung dan Pembuluh Darah
oPelayanan Kulit dan Kelamin
oPelayanan Kedokteran Jiwa
oPelayanan Paru
oPelayanan Orthopedi
oPelayanan Urologi
oPelayanan Bedah Saraf
oPelayanan Bedah Plastik
oPelayanan Kedokteran Forensik

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter spesialis dengan masing-masing 1 dokter
spesialis setiap pelayanan dan 4 dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.

6. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut

oPelayanan Bedah Mulut
oPelayanan Konservasi/Endodonsi
oPelayanan Periodonti

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.

7. Pelayanan Medik Subspesialis, 2 dari 4 subspesialis dasar meliputi:

oSubspesialis Bedah
oSubspesialis Penyakit Dalam
oSubspesialis Kesehatan Anak
oSubspesialis Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter subspesialis dengan masing-masing 1 dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.

8. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

9. Pelayanan Penunjang Klinik

10. Pelayanan Penunjang Non Klinik

Pada Rumah Sakit Umum kelas B ini, setidaknya memiliki kapsaitas minimal 200 buah tempat tidur, sarana-prsarana, peralatan medis serata radiologi dan kedokteran nuklir yang sesuai dengan ketentuan menteri dan undang-undang. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi minimal terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana Rumah Sakit meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

RUMAH SAKIT UMUM KELAS C

Rumah Sakit Umum kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yang meliputi:

1. Pelayanan Medik Umum

- Pelayanan Medik Dasar

Harus memiliki minimal 9 orang dokter umum sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Medik Gigi dan Mulut

Harus memiliki minimal 2 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana

2. Pelayanan Gawat Darurat

3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar

oPelayanan Penyakit Dalam
oPelayanan Kesehatan Anak
oPelayanan Bedah
oPelayanan Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 2 dokter spesialis setiap pelayanan dan 2 dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.

4. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik

-Pelayanan Anestesiologi
oPelayanan Radiologi
oPelayanan Rehabilitasi Medik
oPelayanan Patologi Klinik

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter spesialis setiap pelayanan dan 2 dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.

5. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, minimal 1 pelayanan

6. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

7. Pelayanan Penunjang Klinik

8. Pelayanan Penunjang Non Klinik

Pada Rumah Sakit Umum kelas C ini, setidaknya memiliki kapsaitas minimal 100 buah tempat tidur, sarana-prsarana, peralatan medis serata radiologi yang sesuai dengan ketentuan menteri dan undang-undang. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi minimal terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana Rumah Sakit meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

RUMAH SAKIT UMUM KELAS D

Rumah Sakit Umum kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 Pelayanan Medik Spesialis Dasar yang meliputi:

1. Pelayanan Medik Umum

- Pelayanan Medik Dasar

Harus memiliki minimal 4 orang dokter umum sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Medik Gigi dan Mulut

Harus memiliki minimal 1 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

- Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/Keluarga Berencana

2. Pelayanan Gawat Darurat

3. Pelayanan Medik Spesialis Dasar, minimal 2 dari 4 jenis pelayanan meliputi:

oPelayanan Penyakit Dalam
oPelayanan Kesehatan Anak
oPelayanan Bedah
oPelayanan Obstetri dan Ginekologi

Masing-masing memiliki minimal 1 dokter spesialis dari 2 jenis pelayanan spesialis dasar dan 1 dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

4. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan radiologi

5. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

6. Pelayanan Penunjang Klinik

7. Pelayanan Penunjang Non Klinik

Pada Rumah Sakit Umum kelas D ini, setidaknya memiliki kapsaitas minimal 50 buah tempat tidur, sarana-prsarana, peralatan medis serata radiologi yang sesuai dengan ketentuan menteri dan undang-undang. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi minimal terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan tata laksana Rumah Sakit meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), Sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

2.3. ORGANISASI RUMAH SAKIT VERSI DEPKES

Dalam Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang dasar negara RI tahun 1945 dan yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan adalah Menteri Kesehatan.

Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap bidang kesehatan adalah penyelenggaraan Rumah Sakit yang berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika, profesionalisme, manfaat, keadilan dan persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien dan mempunyai fungsi sosial.

Berdasarkan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan perorangan secara paripurna, sedangkan fungsinya adalah:

1. Penyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.

2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.

3.Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

4.Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan dan penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Untuk membangun suatu Rumah Sakit, pemerintah menetapkan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam bab V pasal 7 UU RI no.44, yaitu: persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan.

Persyaratan lokasi yang dimaksud adalah Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan kesehatan, keselamatan lingkungan dan tata ruang serta sesuai dengan kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.(pasal 8 UU RI no.44) Persyaratan teknis bangunan rumah sakit sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Sumber daya manusia yang dimaksud adalah bahwa Rumah Sakit harus mempunyai tenaga tetap meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit dan tenaga non kesehatan. Dalam penyelenggaraannya setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:

1. Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit

2. Unsur pelayanan medis

3. Unsur keperawatan

4. Unsur penunjang medis

5. Komite medis

6. Satuan pemeriksa internal

7. Administrasi umum dan keuangan

Menurut UU RI no.44 pasal 34, dijelaskan bahwa

1. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan

2. Tenaga struktural yang menjabat sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia

3. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap sebagai kepala Rumah Sakit

Pedoman organisasi Rumah sakit ditetapkan dengan peraturan Presiden.

2.4. ORGANISASI RUMAH SAKIT VERSI MENDAGRI / PEMDA

Didalam Keputusan Menteri Dalam Negeri no.1 tahun 2002 tentang susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Daerah, disebutkan bahwa Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang berlokasi di daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan eksekutif daerah dan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota di bidang kesehatan adalah Dinas Kesehatan. Dalam pengelolaannya Rumah Sakit publik berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Sakit Daerah berkedudukan sebagai lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh Kepala dengan sebutan Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, melalui Sekretaris Daerah. Tugas dan fungsi Rumah Sakit Daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri no.1 tahun 2002 adalah:

1. Tugas Rumah Sakit Daerah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.(pasal 4)

2. Fungsi Rumah Sakit sebagai penyelenggara:

a. Pelayanan Medis

b. Pelayanan penunjang medis dan non medis

c. Pelayanan asuhan keperawatan

d. Pelayanan rujukan

e. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan

g. Pengelolaan administrasi dan keuangan.(pasal 5)

3. Susunan organisasi Rumah Sakit Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Direktur

b. Wakil Direktur

c. Sekretariat

d. Bidang

e. Komite Medik

f. Staf medik fungsional

g. Komite Keperawatan

h. Instalasi

i. Susunan Pengawas intern.(pasal 6)

Jumlah personel pada Rumah Sakit Daerah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit Daerah berdasarkan beban kerja, azas manfaat, efisiensi dan efektivitas serta bersifat hemat struktur dan kaya fungsi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Rumah Sakit Daerah mempunyai hubungan koordinatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan. Dan dalam pelayanan kesehatan, mempunyai hubungan jaringan pelayanan terkait dengan institusi pelayanan kesehatan lainnya.




2.5. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DI LUAR NEGERI

2.5.1. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DI NEGARA SINGAPURA

Rumah Sakit di negara Singapura merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional negara yang dijalankan oleh pihak pemerintah dan pihak swasta yang dibagi menjadi dua yaitu National Healthcare Group (NHG) dan Singapore Health Services (SHS). NHG mengurusi pelayanan kesehatan tingkat primer hingga tingkat tersier melalui jaringan yang terbentuk dari 4 Rumah Sakit, 1 pusat Rujukan Nasional, 9 Poliklinik, 3 institusi spesialistik dan 5 divisi bisnis. Sedangkan SHS adalah organisasi kesehatan yang mengurusi pelayanan kesehatan di wilayah bagian timur dengan jaringan 3 Rumah Sakit, 5 pusat rujukan spesialistik nasional dan beberapa klinik pelayanan kesehatan primer.11

Berdasarkan jenisnya Rumah Sakit di Singapura dapat di kelompokkan menjadi:11

1. Rumah Sakit Umum Masyarakat / Terrestukturisasi

*

Alexandra Hospital (sebelumnya adalah Rumah Sakit Tentara Inggris hingga 1970)
*

Changi General Hospital
*

Jurong General Hospital (dalam perencanaan)
*

National University Hospital
*

Khoo Teck Puat Hospital
*

Singapore General Hospital
*

Tan Tock Seng Hospital

Rumah Sakit ini menyediakan pelayanan kesehatan primer hingga tersier terpadu dengan anggaran yang diperoleh dari subsidi pemerintah dan sektor manajemen penghasilan dengan sistem pelayanan yang mendukung 3M (Medisave, Medifund, Medishield).

2. Rumah Sakit Spesialistik Masyarakat / terrestrukturisasi

*

Communicable Disease Centre
*

KK Women's and Children's Hospital

*

Johns Hopkins Singapore International Medical Centre
*

National Blood Centre
*

National Dental Centre
*

National Skin Centre
*

National Cancer Centre
*

National Heart Centre
*

National Neuroscience Institute
*

Singapore Gamma Knife Centre
*

Singapore National Eye Centre
*

Institute of Mental Health (awalnya dikenal sebagai Woodbridge Hospital)

Rumah Sakit ini selain menyediakan pelayanan primer juga bertindak sebagai pusat rujukan spesialistik nasional walaupun dalam bentuk pelayanan lebih mengutamakan pada kasus-kasus spesialistik dan kasus kejadian luar biasa yang di kategorikan katastropik.

3.Rumah Sakit Swasta

*

Adam Road Hospital
*

Camden Medical Centre
*

East Shore Hospital and Medical Centre
*

Gleneagles Hospital and Medical Centre
*

HMI Balestier Hospital
*

Mount Alvernia Hospital and Medical Centre
*

Mount Elizabeth Hospital
*

Novena Medical Center
*

Paragon Medical Centre
*

Raffles Hospital
*

Thomson Medical Centre
*

Westpoint Hospital

Rumah Sakit ini dikelola oleh 2 pihak swasta di Singapura yang berbeda, masing-masing mengembangkan dengan cara sendiri-sendiri, beberapa dari Rumah Sakit ini tetap menerima sistem kesehatan 3M namun terbatas dikarenakan lebih mengutamakan pelayanan kelas satu dengan biaya yang lebih mahal dari yang mampu disubsidi oleh pemerintah.

4. Rumah Sakit Rehabilitasi

*

Assisi Home & Hospice
*

Ang Mo Kio - Thye Hua Kwan Hospital
*

Bright Vision Hospital
*

East Coast Medicare Centre
*

Econ Nursing Home
*

Kwong Wai Shiu Hospital and Nursing Home
*

Lentor Residence Nursing Home
*

Ren Ci Hospital and Medicare Centre
*

Saint Andrew's Community Hospital
*

St Luke's Hospital, Singapore

Rumah Sakit ini lebih bertindak sebagai pusat rehabilitasi atau pendukung proses pemulihan setelah penanganan penyakit yang menyebabkan gangguan fungsi produktifitas, maupun kecacatan secara fisik.

Selain Rumah Sakit diatas ada juga Rumah Sakit yang merupakan perubahan fungsi dari Rumah Sakit sebelumnya, seperti:

*

Changi Hospital (sebelumnya adalah Royal Air Force hospital terletak antara Hendon Road, Changi dan bernama RAF Changi hingga 9 Dec 1971): bergabung dengan Toa Payoh Hospital untuk menjadi Changi General Hospital pada 15 Februari 1997.
*

Toa Payoh Hospital : bergabung dengan Changi Hospital untuk membentuk Changi General Hospital pada 15 Februari 1997.


2.5.2. KLASIFIKASI RUMAH SAKIT DI NEGARA CANADA

Rumah Sakit di Canada menurut Ministry of Health and Long-Term Care diklasifikasikan sebagai berikut: Rumah Sakit Umum (General Hospitals), (Convalescent Hospitals), Rumah Sakit untuk Pasien Kronis (Hospitals for Chronic Patients), Rumah Sakit Jiwa (Active Treatment Teaching Psychiatric Hospitals), Rumah Sakit untuk Ketergantungan Obat dan Alkohol (Active Treatment Hospitals for Alcoholism and Drug Addiction) dan Rumah Sakit Rehabilitasi Regional (Regional Rehabilitation Hospitals).

Dimana Rumah Sakit tersebut dibagi lagi menurut kelompok/grup sebagai berikut :

1. Grup A : Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas sebagai Rumah Sakit pendidikan, ditandai dengan adanya surat perjanjian antara Rumah

Sakit dan Universitas, juga untuk tingkat spesialis.

2. Grup B : Rumah Sakit Umum yang memiliki jumlah tempat tidur lebih dari 100 buah.

3. Grup C : Rumah Sakit Umum yang memiliki jumlah tempat tidur kurang dari

100 buah.

4. Grup D : Rumah Sakit yang merawat pasien kanker, yang terlibat dalam

penelitian tentang penyebab dan perawatan kanker, dan

menyediakan fasilitas untuk mahasiswa kedokteran.

5. Grup E : Rumah Sakit Umum Rehabilitasi

6. Grup F : Rumah Sakit untuk pasien kronis, dan memiliki jumlah tempat tidur

lebih dari 200, tetapi tidak termasuk dalam Grup R.

7. Grup G : Rumah Sakit untuk pasien kronis, dan memiliki jumlah tempat

kurang dari 200, tetapi tidak termasuk dalam Grup R.

8. Grup H : Rumah Sakit Psikiatri/ Jiwa, yang menyediakan fasilitas untuk mahasiswa kedokteran untuk semua Universitas.

9. Grup I : Rumah Sakit untuk merawat pasien penderita ketergantungan obat

dan alkohol.

10. Grup J : Rumah Sakit yang ditentukan oleh Menteri untuk menyiapkan

pelayanan untuk rehabilitasi untuk pasien cacat (disabled) di daerah

Ontario.

11. Grup K : Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas terpisah yang diijinkan oleh Menteri untuk menyediakan layanan lokal diagnostik dan perawatan

untuk pasien handicapped atau disabled di lingkungan

masyarakat tersebut yang memerlukan pelayanan restoratif.

12. Grup L : Rumah Sakit untuk perawatan pasien penderita ketergantungan

obat dan alkohol, dan menyediakan fasilitas untuk mahasiswa

kedokteran, dimana Universitas tersebut memiliki perjanjian dengan

Rumah Sakit.

13. Grup M : Rumah Sakit yang menerima pembayaran dari Rumah Sakit lain

untuk layanan computerized axial tomography scans.

14. Grup N : Rumah Sakit yang memiliki dan dapat mengoperasikan MRI dan sekaligus menerima pembayaran dari Rumah Sakit lain untuk

layanan tersebut.

15. Grup O : Rumah Sakit pusat untuk transplantasi.

16. Grup P : Rumah Sakit yang memiliki dan mengoperasikan alat extra

corporeal shock wave lithotripsy .

17. Grup Q : Rumah Sakit yang menyediakan layanan fertilisasi in vitro.

18. Grup R : Rumah Sakit untuk pasien kronik yang juga disebut pusat pelayanan lanjutan (continuing care centres).

19. Grup S : Rumah Sakit yang menyediakan hormon pertumbuhan manusia biosintetik.

20. Grup T : Rumah Sakit yang menjadi pusat distribusi obat untuk perawatan

cystic fibrosis dan menyediakan perawatan untuk penderita cystic

fibrosis.

21. Grup U : Rumah Sakit yang menjadi pusat distribusi obat untuk perawatan thalasemia dan menyediakan perawatan untuk penderita thalasemia.

22. Grup V : Rumah Sakit yang mengoperasikan ambulatory care centres.

BAB 3 ANALISA DAN KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas di dapatkan bahwa sesungguhnya klasifikasi Rumah Sakit di kategorikan berdasarkan kemampuan Rumah Sakit tersebut melaksanakan fungsi sebagai badan yang mengupayakan kesehatan perseorangan, sarana yang tersedia di dalamnya guna meningkatkan tingkat kesehatan lingkungannya. Sarana-sarana tersebut dapat berupa ruang perawatan, jenis pelayanan spesialistik, saran pendukung perawatan seperti dapur, apotik, ruang cuci, laboratorium, ruang tindakan operasi, dll. beberapa Rumah Sakit juga menyediakan tempat khusus dan bertindak sebagai sarana pendidikan, hal ini juga menjadi golongan tersediri dalam klasifikasi di beberapa negara.

Perbandingan Rumah Sakit di Indonesia dengan Rumah Sakit di Singapura pada dasarnya tidak jauh berbeda, hanya pola manajemen Rumah Sakit di Singapura lebih terorganisir dengan sistem 3M yang melindungi seluruh masyarakat Singapura.

Perbandingan Rumah Sakit di Indonesia dengan di Kanada adalah berdasarkan fungsi dari Rumah Sakit tersebut, dimana Rumah Sakit di Kanada terbagi berdasarkan fungsi yang lebih spesialistik pada satu masalah atau satu penyakit, walaupun pada satu Rumah Sakit bisa masuk lebih dari satu klasifikasi karena lingkup areanya menuntut pelayanan kesehatan yang berbeda-beda.

DAFTAR PUSTAKA

1. http://kamusbahasaindonesia.org

2. http://who.org

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no.340 tahun 2010, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1

4. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1

5. Protocol for Assigning Hospitals to Groups under The Public Hospital Act, Ministry of Health and Long-Term Care

6. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab VI Jenis dan Klasifikasi, Pasal 19

7. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab VI Jenis dan Klasifikasi, Pasal 20

8. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab VI Jenis dan Klasifikasi, Pasal 21

9. Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab VI Jenis dan Klasifikasi, Pasal 22

10.Undang-undang Republik Indonesia no.44 tahun 2009, Bab IX Penyelenggaraan, Pasal 40

11. http://singapore.angloinfo.com/countries/singapore/medical.asp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar